KEPULAUAN AYAU — Di kebun orang-orang Usba, di rimbunnya kebun kelapa , sebuah tanda sederhana kerap dijumpai. Sebuah tonggak kayu ditancapkan ke tanah, kadang dihiasi sehelai pakaian milik warga yang telah berpulang. Bagi masyarakat awam, objek itu mungkin tampak biasa. Namun, bagi Sub Suku Usba, tanda tersebut adalah batas tegas yang memicu rasa segan: wilayah atau sumber daya di baliknya sedang berada dalam sasi.
Bagi masyarakat Usba, sasi bukan sekadar instrumen larangan kosong atau simbol adat yang mati. Sasi adalah jalinan hidup antara aturan, ruang, sumber daya, dan tanggung jawab antargenerasi untuk memastikan bahwa apa yang dibutuhkan hari ini tidak merampas hak hidup esok hari.
Wajah Rupa Sasi: Dari Kelapa, Sirih, hingga Orang Mati
Selain sasi laut yang sudah dikenal sebagai tradisi yang dekat dengan konservasi di wilayah Timur Indonesia, dalam pengetahuan kolektif masyarakat Usba, bentuk sasi terbentang dalam ragam praktik yang menyentuh kebutuhan hidup sehari-hari hingga dimensi spiritual yang transenden.
Pada tanaman yang menjadi sandaran hidup seperti kelapa (srai) dan sirih, sasi diberlakukan baik oleh perseorangan maupun kelompok marga. Kelapa memiliki fungsi krusial tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga sebagai penunjang utama dalam perhelatan acara keluarga dan adat. Melalui sasi kelapa, pemanfaatan diatur jauh-jauh hari agar ketersediaannya terjamin ketika hajatan tiba. Begitu pula sasi sirih, yang membuktikan bahwa sumber daya yang sangat akrab dengan kebiasaan harian pun tidak boleh dijamah secara serampangan. Pengaturan ini mengajarkan bahwa kedekatan dengan alam tidak melunturkan kewajiban untuk memeliharanya.

Namun, bentuk sasi yang paling sakral terpampang lewat apa yang disebut sebagai sasi orang mati. Dengan menggantungkan baju milik warga yang meninggal dunia karena sakit pada sebuah tonggak kayu di suatu wilayah, sasi ditegakkan bukan hanya lewat pengawasan fisik manusia. Di baliknya, bersemayam keyakinan kultural bahwa pelanggar sasi akan menanggung tulah atau sakit yang serupa dengan si mati. Kombinasi simbol visual dan keyakinan spiritual ini memberikan kekuatan magis-religi yang sangat efektif dalam mendisiplinkan.

Ketika Aturan Adat Bertemu Zona Konservasi Formal
Dari proses pendokumentasian pengetahuan adat yang difasilitasi Institut USBA dan didukung Blue Abadi Fund (BAF) didapat temuan bahwa perjalanan sasi di Kepulauan Ayau kini juga menemukan bentuk kontemporernya tatkala beririsan dengan sistem zonasi modern. Wilayah perairan Usba yang masuk dalam Area I Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat telah ditetapkan ke dalam sejumlah zona, seperti zona inti dan zona pemanfaatan terbatas, melalui kerja sama antara masyarakat adat dan BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat.
Dalam praktiknya, zona-zona perlindungan tersebut dihormati oleh warga Usba sebagai bentuk sasi ekologis. Perpaduan ini memperlihatkan bahwa aturan formal pengelolaan kawasan tidak harus menepis tradisi lokal. Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal seperti dalam proses pemetaan partisipatif dan musyawarah adat, aturan formal negara dan sasi adat dapat berjalan beriringan untuk melindungi alur ruaya ikan serta lokasi pemijahan di perairan mereka.
Ujian di Lapangan: Ketika Batas Tak Dihormati Pihak Luar
Kendati sasi dipegang teguh oleh internal Sub Suku Usba, praktiknya di lapangan tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Tantangan terbesar muncul ketika aturan adat yang dijaga dengan penuh kedisiplinan oleh warga lokal justru dilanggar oleh pihak-pihak luar komunitas yang memanfaatkan ruang laut yang sama.
Ketika warga Usba menahan diri demi mematuhi sasi, sementara pihak luar dapat masuk dan mengeruk sumber daya tanpa mengindahkan kesepakatan adat, ketimpangan pun terjadi. Beban konservasi seolah-olah hanya ditimpakan kepada masyarakat adat yang ruang hidupnya sedang berupaya dilindungi. Keterbatasan kewenangan ini menunjukkan bahwa sasi dan aturan adat memerlukan sokongan tata kelola yang lebih luas serta perlindungan hukum yang nyata agar penegakannya tidak berhenti pada sebatas kepatuhan sepihak.
Menjaga Warisan Lewat Tanggung Jawab Bersama
Praktik sasi di Kepulauan Ayau menyibakkan sebuah hikmah esensial: bahwa konservasi sejati tidak lahir dari larangan yang kaku semata, melainkan dari kesadaran kolektif untuk merawat hubungan yang seimbang dengan alam.
Melalui sasi, masyarakat Usba telah membuktikan bahwa ruang hidup mereka diatur oleh nilai kepedulian dan perencanaan masa depan. Namun, agar sasi dan aturan adat terus berdaulat di tanah leluhur mereka, dibutuhkan komitmen dan kerja sama jangka panjang melibatkan dewan adat, pemerintah, hingga pengelola kawasan untuk memastikan bahwa aturan yang dijaga oleh masyarakat Usba ini turut dihormati oleh siapa saja yang datang melaut di perairan Raja Ampat. ***

