KEPULAUAN AYAU — Di tengah laut lepas Kepulauan Ayau, seekor pari burung (baoman, dalam bahasa Usba) mengepakkan “sayapnya” dengan anggun di balik jernihnya air perairan utara Raja Ampat. Bagi sebagian pengunjung dari luar, satwa laut itu mungkin menjadi objek foto yang indah. Namun, bagi anggota Marga Umpes dari Sub Suku Usba, kehadiran pari burung memanggil ingatan yang jauh lebih mendalam, sebuah ikatan kekerabatan spiritual yang diwariskan melintasi generasi.
Menurut penuturan Lovesye Umpes, konon, dalam cerita tutur yang terus dijaga, seorang anak muda dari Marga Umpes pada masa lalu menjalin perjumpaan khusus dengan seekor pari burung. Setiap kali hendak bertemu, anak muda itu merapalkan ungkapan sakral: “Baoman e sigilipapos“—”Kau datanglah.” Dan seketika, makhluk laut itu hadir menemui sang leluhur.
Dari kisah perjumpaan spiritual itulah lahir pamali, larangan adat yang mengharamkan seluruh keturunan Marga Umpes untuk menangkap atau menyakiti pari burung. Larangan ini bukan lahir dari regulasi pemerintah atau peta kawasan konservasi, melainkan tumbuh dari lingkaran penghormatan terhadap sejarah leluhur.

Penyelamat Perjalanan dan Pesan Batas Wilayah
Pamali dalam kehidupan Sub Suku Usba tidak berdiri sebagai dogma tanpa akar. Di balik setiap larangan, tersimpan narasi kolektif tentang perjalanan hidup, pengalaman bertahan hidup, hingga pesan batas wilayah.
Kisah berbeda hidup dalam Marga Burdam Marrauw. Aser Burdam mengisahkan, bagi mereka, ikan boks (Ostracion cubicus) terikat erat dengan memori migrasi panjang leluhur mereka dari muara Sungai Mamberamo hingga akhirnya menetap di Pulau Meosbekwan. Dalam pelayaran sengsara menembus perairan ganas, ikan boks menjadi satu-satunya sumber pangan yang menyelamatkan rombongan leluhur Burdam dari kelaparan.
Sebagai bentuk rasa terima kasih (gratitude) yang dibawa melintasi abad, Marga Burdam Marrauw mentangsi diri untuk menangkap dan memakan ikan boks. Aser mengaku, jika ia makan ikan boks reaksi yang terjadi gatal-gatal di seluruh kulit. Ikan yang kecil dan biasa bagi orang lain itu menjelma menjadi penanda identitas dan pengingat akan sejarah ketahanan hidup marga.

Sementara itu, pada Marga Mambrisau, pamali hadir dalam bentuk larangan berbasis ruang geografis. Iyang K. Mambrisau berkisah, di wilayah perairan Urbabo, terdapat pesan sakral leluhur yang melarang keras penggunaan jaring untuk menangkap ikan. Walau detail latar belakangnya terjaga ketat dalam bilik adat, pesan itu dipatuhi secara mutlak. Secara tidak langsung, pembatasan alat tangkap ini membatasi eksploitasi berlebihan dan memberi ruang pemulihan bagi populasi ikan di kawasan tersebut.
Ada pula pamali yang berakar dari peristiwa tragis, seperti pada Marga Imbir Sanoi. Akibat seorang leluhur mereka pada masa lalu meninggal dunia setelah digigit kepiting batu (kafifor), keturunannya dilarang mengonsumsi kepiting tersebut sebagai bentuk penghormatan atas ingatan duka keluarga.
Memahami Pamali: Tidak Semua Harus Disederhanakan
Dalam pendokumentasian pengetahuan adat yang difasilitasi Institut USBA dan didukung Blue Abadi Fund (BAF), penelusuran terhadap pamali dilakukan secara hati-hati. Tim redaksi dan peneliti melangkah dengan kesadaran bahwa tidak semua pamali dapat atau harus dicocok-cocokkan secara instan sebagai “aturan konservasi ekologis”.
Terdapat perbedaan mendasar antara cerita, nilai, dan mekanisme aturan yang berlaku. Ada pamali yang secara langsung berdampak pada perlindungan keanekaragaman hayati, seperti larangan Umpes menangkap pari atau larangan Mambrisau menggunakan jaring di Urbabo. Namun, ada pula pamali yang murni berfungsi sebagai sarana perawat ingatan sejarah keluarga, penanda etika, atau penghormatan terhadap peristiwa masa lalu.
Menyederhanakan seluruh pamali seolah-olah dirancang sejak awal untuk tujuan sains modern justru berisiko mereduksi kedalaman makna budaya yang dimiliki masyarakat adat. Pamali pada dasarnya adalah tentang membangun batas dalam bertindak. Ia mengajarkan bahwa manusia tidak bisa mengambil atau memperlakukan alam secara sewenang-wenang hanya karena mereka memiliki teknologi atau kemampuan untuk melakukannya.
Penjaga Etika di Hadapan Alam
Di tengah gempuran modernisasi dan ancaman eksploitasi sumber daya laut secara masif di Raja Ampat, pamali terbukti menjadi salah satu benteng pertahanan karakter masyarakat Usba. Melalui cerita-cerita leluhur yang dituturkan kembali di rumah-rumah panggung dan pertemuan warga, generasi muda diajarkan tentang rasa malu, rasa takut melanggar janji leluhur, serta rasa hormat kepada makhluk hidup lain.
Melalui proses verifikasi dan penyusunan buku Konservasi Adat Usba, cerita-cerita pamali ini kini terdokumentasikan secara terhormat sesuai batas yang disepakati oleh para pemangku adat. Dokumentasi ini memastikan bahwa cerita Baoman, ikan boks Burdam, hingga batas Urbabo tidak menguap seiring berjalannya waktu.
Pamali mengajarkan sebuah moralitas sederhana namun mendalam, bahwa menjaga alam tidak selalu membutuhkan papan larangan formal berstempel dinas. Cukup dengan merawat rasa terima kasih, mengingat silsilah, dan mematuhi pesan orang tua, keseimbangan antara manusia dan lautan di Kepulauan Ayau dapat terus terjaga melintasi zaman.***

