Otoritas, Pimpinan, dan Genealogi Papua

Penulis: Andi Tagihuma Sa mo cerita tentang satu orang de pu nama Kamma. De ni peneliti Blanda yang dari tahun 1931 mulai mulai hidup di tengah masyarakat Papua — de bukan hanya tiba-tiba datang seperti tamu, tapi de tinggal dengan dorang, belajar dong pu bahasa, mengerti de pu adat yang susa-susa. Waktu itu, stiap hari de lagi dengar cerita-cerita dari para tua, cerita tentang mambri-mambri, cerita tentang bagaimana Papua dulu punya hubungan sama Tidore — satu kesultanan dari timur yang jauh. Tapi apa yang paling bikin Kamma de penasaran tu bukan hanya fakta-fakta sejarah yang kering. De mo tau: bagaimana cara orang Papua sendiri berpikir tentang relasi kekuasaan ini? Apa yang dorang percaya? Apa yang dorang pahami tentang otoritas? Bagaimana dorang pu pemahaman itu hidup di dalam komunitas, di dalam percakapan sehari-hari, di dalam dong pu ritual tooo? Sa bayangkan Kamma de ada duduk di para-para, mendengarkan cerita-cerita tua. Mungkin de pu tangan ada tulis catatan. Mungkin de lagi coba pahami sesuatu yang sulit di translate — bukan hanya dari bahasa Papua ke bahasa Belanda, tapi dari cara pikir Papua ke cara pikir Barat. Itu perjuangan yang berat skali eee. Cerita-Cerita Lama dan Kebenaran yang Hidup Kamma punya pengetahuan yang jarang. De tahun demi tahun belajar legenda-legenda Papua — bukan legenda yang ada di buku, tapi legenda yang masih hidup dalam orang tua dong pu ingatan, dalam ritual yang dorang lakukan, dalam dorang pu carta crita de pu asal-usul Apa yang Kamma ketemu itu penting skali e: legenda itu bukan hanya cerita kosong yang tra pu arti. Legenda itu adalah jawaban Papua tentang pertanyaan-pertanyaan besar. Jawaban tentang darimana datangnya otoritas. Jawaban tentang siapa yang berhak pimpin. Jawaban tentang bagaimana hubungan Tidore sama Papua bisa terjadi dan bisa di terima. Tapi ada satu hal yang harus sa jelaskan dulu: orang Papua itu tra berpikir macam orang Barat. Dorang tra perlu konsep-konsep yang susa, rumus-rumus yang panjang trus bisa masuk di pikiran. Dorang lebih suka pake visualisasi, representasi simbolis. Kalo ada satu kebenaran yang dorang ingin bilang, dorang kasi tau lewat crita, lewat gambar yang ada dalam dong pu kepala, lewat ritual yang penuh makna. Inilah yang paling sulit dipahami oleh peneliti Barat: Papua pu cara bicara tentang otoritas bukan lewat teori, tapi lewat kisah. Dan kisah itu mempunyai kebenaran sendiri tooo. Pertanyaan yang Harus Dijawab Begini pertanyaannya yang benar-benar penting: Bagaimana cara kerja relasi kekuasaan antara Tidore sama Papua? Itu bukan hanya pertanyaan de jure (hukum formal yang tertulis). Itu juga pertanyaan de facto — apa yang benar-benar terjadi dalam kehidupan sehari-hari? Dan pertanyaan yang lebih dalam lagi: Apa yang orang Papua percayai tentang otoritas itu sendiri? Dorang ada pikirkan apa tentang kepemimpinan? Bagaimana dorang mengerti hubungan antara pemimpin deng masyarakat? Untuk jawab pertanyaan itu, sa tra bisa hanya lihat dokumen resmi. Dokumen tu penting, tapi tra lengkap. Sa harus masuk ke dalam dunia legenda. Sa harus dengarkan apa yang orang tua tu bilang. Sa mesti pahami psikologi Papua — cara dorang berpikir, cara dorang menceritakan kebenaran. Struktur Masyarakat Papua: Komunal tapi Ada Batasan Orang Papua itu hidup dalam struktur komunal yang sangat kuat. Komunitas itu bukan hanya tempat tinggal — de pu komunitas itu adalah identitas, adalah asal-usul, adalah segalanya. Tapi, ada satu masalah: komunitas itu juga merupakan batasan. Setiap orang dalam komunitas itu ada de pu tempat masing-masing. Ada yang tua, ada yang muda. Ada yang laki-laki, ada yang perempuan. Tapi dalam sistem itu, satu individu tra bisa angkat diri sendiri lebih tinggi dari orang lain — tra bisa dengan sembarangan bilang “sa paling kuasa” atau “sa paling penting.” Itu bukan cara Papua. Itu bukan etika komunal Papua.Maka dari itu, masyarakat Papua punya sesuatu yang unik: dorang punya ritual yang susa untuk angkat satu individu ke level yang berbeda. Ritual inisiasi — ya, itu ritus-ritus yang panjang, yang sakit, yang sakral. Lewat ritual itu, barulah satu orang diakui punya status yang lebih tinggi. Barulah de bisa jadi representant dari sesuatu yang lebih besar. Otoritas sebagai Representasi: Inilah Inti Masalahnya Sa coba bayangkan satu pemimpin Papua — satu kepala suku atau satu tetua keluarga. De pu kekuasaan itu — dari mana datangnya? Bukan dari de pu kekuatan sendiri. Bukan karena de paling besar atau paling pintar atau paling kaya. Kekuasaan itu datang karena de adalah representant. Representant dari apa? Dari kekuatan yang lebih tinggi. Dari leluhur. Dari roh-roh. Dari tempat yang sakral. Dari tatanan kosmos yang lebih besar dari sekadar komunitas biasa. Inilah yang paling penting untuk dimengerti: Otoritas dalam masyarakat Papua berdiri karena kapasitas representasi. Seorang pemimpin itu valid — de pu kekuasaan itu diterima — karena dorang percaya de bisa bicara atas nama sesuatu yang lebih tinggi. Kalo de tra pu kapasitas representasi itu hilang, otoritasnya jatuh. Kalo ritual inisiasi itu tra lengkap, pengakuan itu tra sah. Kalo de tra punya hubungan sama leluhur, de tra punya legitimasi untuk pimpin.Genealogi Bukan Hanya Nama: De Itu OtoritasDi sinilah pentingnya stamboom — genealogi — dalam struktur Papua. Genealogi itu bukan hanya daftar nama yang trada guna. Genealogi itu cerita tentang dari mana datangnya otoritas satu keluarga. Genealogi itu bukti bahwa keluarga ini punya koneksi sama leluhur, sama tempat sakral, sama tatanan yang lebih tinggi. Waktu Kamma de blajar genealogi, de bukan hanya kumpulin nama-nama. De baru mulai mengerti bagaimana orang Papua berpikir tentang kekuasaan. De mulai pahami bahwa otoritas itu bukan sesuatu yang bisa diambil atau dijual. Otoritas itu sesuatu yang diwariskan, yang dilestarikan, yang harus dijaga melalui ritual dan ingatan. Itulah sebabnya legenda itu penting. Legenda itu bukan sekadar cerita lama. Legenda itu adalah mekanisme untuk menjaga genealogi tetap hidup. Legenda itu adalah cara Papua untuk ceritakan: “Ini adalah otoritas kita. Ini adalah asal-usul kita. Ini adalah yang membenarkan kepemimpinan kita tooo.”Catatan Peneliti yang Kehilangan Dokumen Ada satu detail yang sangat tragis dalam cerita Kamma. Semua de pu catatan — semua dokumen yang sudah de kumpulkan bertahun-tahun — semuanya dirampas oleh tentara Jepang waktu perang. Jadi, apa yang Kamma ceritakan kepada dunia, itu bukan hanya dari dokumen. Banyak di antaranya berasal dari de pu ingatan. Dari apa yang …

Suara dari Kampung untuk Masa Depan Raja Ampat

Institut USBA berbagi strategi komunikasi publik bagi generasi muda masyarakat adat Generasi muda masyarakat adat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan Raja Ampat. Mereka bukan hanya pewaris pengetahuan leluhur, tetapi juga menjadi jembatan yang menghubungkan cerita kampung dengan ruang-ruang pengambilan kebijakan dan publik yang lebih luas. Pesan inilah yang disampaikan Direktur Institut USBA, Charles A. Imbir, dalam kegiatan Bootcamp Training Fellows yang diselenggarakan oleh Yayasan KITA dan BICARA Fondation di Kota Sorong, pada 3 Juni 2026. Kehadiran Institut USBA sebagai narasumber merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan kapasitas pemuda adat dalam Program Building the Next Generation of Environmental Activists for Marine and Coastal Sustainability. Program ini bertujuan membekali para fellows dari Kampung Yenbekaki dan Warwanai dengan kemampuan pengorganisasian komunitas, advokasi, serta komunikasi publik berbasis masyarakat adat. Dalam sesi bertajuk “Suara dari Kampung, Masa Depan Raja Ampat”, Charles Imbir mengajak para peserta untuk melihat bahwa berbagai tantangan yang dihadapi Raja Ampat tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pengetahuan dan kehidupan masyarakat adat. Menurutnya, ekspansi industri ekstraktif, ancaman terhadap ekosistem laut, hingga perubahan bentang alam membawa dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kerusakan lingkungan. Ancaman tersebut turut memengaruhi sumber pangan, pengetahuan tradisional, serta hubungan masyarakat adat dengan wilayah leluhurnya. Materi yang disampaikan menekankan bahwa bagi masyarakat adat, laut dan hutan bukan sekadar sumber daya alam. Laut adalah ruang belajar tentang musim, angin, dan kehidupan. Hutan menjadi tempat menyimpan pengetahuan tentang pangan, obat-obatan, dan sejarah. Sementara para tetua adat merupakan arsip hidup yang menyimpan cerita asal-usul kampung, batas wilayah adat, hingga pengetahuan ekologis yang diwariskan lintas generasi. Namun, perubahan yang berlangsung begitu cepat menghadirkan tantangan baru. Banyak pengetahuan lokal belum terdokumentasikan, sementara berbagai persoalan lingkungan berkembang lebih cepat daripada kemampuan masyarakat untuk menjelaskan dampaknya kepada publik. Dalam konteks inilah komunikasi menjadi bagian penting dari upaya menjaga masyarakat adat dan wilayahnya. Charles Imbir menggarisbawahi bahwa komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi menghadirkan cerita yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Data dan angka memang penting, tetapi pengalaman manusia sering kali lebih mudah dipahami dan membangun empati. Alih-alih hanya berbicara tentang kerusakan terumbu karang, masyarakat diajak untuk menceritakan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi kehidupan nelayan, keluarga, dan masa depan anak-anak di kampung. Pendekatan ini juga mengajarkan bahwa isu lingkungan dan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan. Kerusakan alam berarti berkurangnya sumber pangan, hilangnya pengetahuan tradisional, dan terancamnya identitas budaya masyarakat. Karena itu, setiap upaya komunikasi harus mampu menghubungkan kondisi lingkungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat adat. Selain itu, peserta bootcamp didorong untuk membangun narasi yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat, seperti dokumentasi foto dan video, wawancara dengan para tetua, kesaksian nelayan, peta wilayah adat, serta data sederhana yang dihasilkan oleh masyarakat sendiri. Mereka juga diajak memahami bahwa setiap kelompok memiliki kebutuhan informasi yang berbeda, sehingga strategi komunikasi harus disesuaikan dengan pihak yang menjadi sasaran, baik masyarakat kampung, pemerintah, media, maupun publik yang lebih luas. Bagi Institut USBA, penguatan komunikasi masyarakat adat merupakan bagian penting dari upaya menjaga pengetahuan dan tradisi adat. Dokumentasi cerita asal-usul kampung, pengetahuan tentang laut dan musim, lokasi-lokasi penting dalam wilayah adat, hingga perubahan lingkungan yang dirasakan masyarakat merupakan langkah strategis untuk memastikan warisan budaya tidak hilang bersama waktu. Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Institut USBA dalam mendukung lahirnya generasi muda adat yang mampu menjadi penjaga pengetahuan, pendokumentasi perubahan, dan penyampai suara komunitasnya sendiri. Sebab, seperti pesan yang disampaikan dalam sesi tersebut, “Suara kampung tidak akan didengar jika tidak diceritakan.” Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, Institut USBA percaya bahwa menjaga masa depan Raja Ampat tidak hanya dilakukan dengan melindungi alam, tetapi juga dengan memastikan pengetahuan, pengalaman, dan suara masyarakat adat terus hidup, terdokumentasi, dan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri.***

Institut USBA Bersama Masyarakat Adat dan Pelajar Tanam 1.020 Mangrove di Kepulauan Ayau

Raja Ampat, Papua Barat Daya – Institut USBA melalui Yayasan Unggul Sinergi Byak Abadi menggelar kegiatan Pendidikan dan Penanaman Mangrove bertajuk “Menjaga Pesisir, Melindungi Masa Depan” di Kampung Dorehkar, Boiseran, dan Runi, Distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat. Program yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui FOLU NC4 ini menjadi upaya nyata memperkuat ketahanan pesisir sekaligus membangun kesadaran lingkungan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut lahir dari keprihatinan terhadap ancaman abrasi pantai, banjir rob, dan berkurangnya tutupan mangrove di Kepulauan Ayau. Sebagai wilayah kepulauan kecil dan terluar Indonesia, kawasan ini menghadapi tantangan perubahan iklim yang berpotensi mengancam ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut. Tidak hanya berfokus pada aksi penanaman, Institut USBA mengawali program dengan pendidikan konservasi lingkungan bagi 162 siswa SD YPK Silo Dorehkar. Para pelajar diperkenalkan pada fungsi penting mangrove sebagai pelindung alami pantai, habitat berbagai biota laut, serta penyerap karbon yang berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim. Melalui kegiatan ini, generasi muda diajak memahami bahwa menjaga pesisir merupakan tanggung jawab bersama. Semangat kolaborasi menjadi kekuatan utama program ini. Pemerintah kampung, lima marga adat, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, guru, dan pelajar bergotong royong bersama dalam seluruh rangkaian kegiatan. Keterlibatan masyarakat adat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dan pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas. Setelah mengikuti sesi pendidikan lingkungan, masyarakat dan pelajar bersama-sama melakukan penanaman mangrove di tiga lokasi yang tersebar di Kampung Dorehkar, Runi, dan Boiseran. Sebanyak 1.020 bibit mangrove dari jenis Bakau Kurap (Rhizophora apiculata), Tunggu Putih (Bruguiera sexangula), dan Nirih (Xylocarpus moluccensis) ditanam untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir sekaligus mendukung rehabilitasi ekosistem di wilayah tersebut. Secara keseluruhan, kegiatan ini melibatkan 262 peserta yang terdiri dari 162 pelajar dan 100 anggota masyarakat. Kehadiran anak-anak sekolah dalam aksi penanaman menjadi simbol penting bahwa pelestarian lingkungan tidak hanya menjadi tugas generasi saat ini, tetapi juga investasi bagi masa depan Kepulauan Ayau. Pelaksanaan program juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan bibit mangrove di lokasi, akses transportasi menuju pulau-pulau terluar, hingga kondisi cuaca dan gelombang laut. Namun, melalui dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah kampung, masyarakat adat, KKP Ayau Asia, dan BLUD Raja Ampat, seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Direktur dan tim Institut USBA memandang bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga pesisir secara berkelanjutan. Program ini diharapkan menjadi langkah awal bagi berbagai inisiatif lingkungan lainnya yang lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Institut USBA menyampaikan apresiasi kepada BPDLH melalui Program FOLU NC4, Kementerian Kehutanan, para mitra pendukung, pemerintah distrik dan kampung, lima marga adat, SD YPK Silo Dorehkar, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan kegiatan ini. Melalui semangat kolaborasi dan gotong royong, upaya menjaga pesisir Kepulauan Ayau diharapkan terus berlanjut demi mewujudkan lingkungan yang lestari bagi generasi mendatang.

Ketika Ruang Sipil Menyempit: Masyarakat Adat Tambrauw-Maybrat di Garis Depan Eskalasi Kekerasan

INSTITUT USBA · NATURE · NUTURE · CULTURE Sorong, Papua Barat Daya — 24 Maret 2026 KETIKA RUANG SIPIL MENYEMPIT: MASYARAKAT ADAT TAMBRAUW–MAYBRAT DI GARIS DEPAN ESKALASI KEKERASAN Ujian terhadap keberpihakan negara dalam melindungi masyarakat adat di tengah eskalasi konflik Dalam dua pekan terakhir, eskalasi kekerasan di Tambrauw dan Maybrat, Papua Barat Daya, telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi paling rentan: terjebak di antara serangan kelompok bersenjata dan operasi keamanan yang belum sepenuhnya akuntabel. Institut USBA menilai rangkaian peristiwa ini bukan insiden terpisah, melainkan pola yang menunjukkan menyempitnya ruang sipil dan melemahnya perlindungan terhadap warga non-kombatan. Institut USBA memandang rangkaian peristiwa ini sebagai ujian mendasar terhadap kapasitas dan keberpihakan negara dalam melindungi warga paling rentan. Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan fisik, melainkan juga integritas tata kelola negara di hadapan masyarakat adat yang tidak memiliki ruang pilihan selain bertahan. I. Dari Insiden ke Pola yang Lebih Gelap Peristiwa paling mengguncang terjadi pada 16 Maret 2026, ketika empat tenaga kesehatan yang sedang menuju RS Pratama Fef untuk memberikan layanan medis di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, diadang oleh pihak tak dikenal yang diduga kelompok bersenjata. Dua orang tewas di tempat, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri ke pos TNI terdekat. Mereka bukan kombatan, melainkan petugas medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Peristiwa ini bukan titik awal, melainkan titik nyala. Dalam hari-hari berikutnya, operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di sejumlah kampung di Tambrauw, disertai penangkapan warga sipil, termasuk mereka yang tidak memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata. Penahanan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa akses bantuan hukum yang memadai, serta minim informasi kepada keluarga. Pada 21–22 Maret, tekanan publik terhadap aparat keamanan di Papua Barat Daya menguat. Delapan warga yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan, namun empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Di waktu yang sama, dua prajurit TNI Angkatan Laut dilaporkan gugur dalam kontak tembak dengan kelompok bersenjata di Maybrat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika konflik bersenjata berlangsung di medan tempur, mengapa warga sipil di kampung justru menanggung konsekuensinya? Laporan mengenai dugaan penyiksaan terhadap warga yang ditangkap semakin memperparah situasi. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran prosedur, tetapi kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum. TANGGAL PERISTIWA 16 Mar 2026 Dua tenaga kesehatan tewas diserang saat bertugas menuju RS Pratama Fef di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Tambrauw. Dua lainnya selamat dan berlindung di pos TNI. Pertengahan Mar Operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di kampung-kampung Tambrauw. Sejumlah warga sipil ditangkap tanpa kejelasan status hukum dan akses bantuan hukum. 21 Mar 2026 Jumlah warga yang diamankan bertambah. Aparat keamanan disoroti atas minimnya transparansi dalam proses penangkapan dan penahanan. 22 Mar 2026 Delapan warga dilepaskan, sementara empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Dua prajurit TNI AL gugur dalam kontak tembak di Maybrat. Paralel Muncul laporan dugaan penyiksaan terhadap warga dalam proses penangkapan, yang menuntut investigasi independen segera II. Satu Komunitas, Dua Ancaman Dalam banyak konflik bersenjata, terdapat satu pola yang berulang: masyarakat sipil, khususnya masyarakat adat, hampir tidak pernah berada pada posisi netral yang aman. Papua Barat Daya kini menunjukkan gejala yang sama—masyarakat adat berada di tengah, dan dari posisi itulah ancaman datang dari dua arah sekaligus. “Masyarakat adat tidak memiliki pilihan dalam konflik ini. Yang mereka miliki hanyalah kewajiban untuk bertahan.” — Institut USBA Di satu sisi, tindakan kelompok bersenjata yang membahayakan warga sipil—termasuk serangan terhadap tenaga kesehatan—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kemanusiaan. Dalam hukum humaniter internasional, tenaga medis adalah pihak yang dilindungi. Penyerangan terhadap mereka bukan hanya tindak pidana, tetapi juga meruntuhkan sistem layanan dasar yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang hilang bukan hanya nyawa, tetapi juga kepercayaan bahwa kampung masih aman dan layanan medis masih dapat diakses. Di sisi lain, pendekatan keamanan yang dilakukan melalui penyisiran dan penangkapan warga sipil tanpa prosedur hukum yang transparan menciptakan dampak sosial yang tidak kalah dalam. Ketidakpastian atas status, keselamatan, dan keberadaan warga yang ditangkap memicu kecemasan kolektif dan merusak tatanan sosial komunitas. Rasa aman yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam waktu singkat. Penting ditegaskan bahwa tanggung jawab dan kapasitas masing-masing aktor tidak berada pada level yang setara. Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat adat tetap menjadi pihak yang paling terdampak dari dua arah tekanan tersebut. Yang memperberat situasi adalah ketiadaan ruang pilihan bagi masyarakat adat. Aktivitas kelompok bersenjata berlangsung di wilayah mereka tanpa persetujuan, sementara operasi keamanan dijalankan tanpa pelibatan yang bermakna. Dalam kondisi ini, masyarakat adat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri. III. RUANG SIPIL YANG MENYEMPIT DAN BAHAYA NORMALISASI Rentetan peristiwa ini tidak hanya berbicara tentang korban yang jatuh, tetapi tentang sesuatu yang lebih dalam: penyempitan ruang kehidupan sipil. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang terhenti bukan hanya satu layanan, melainkan kehadiran sistem kesehatan itu sendiri. Tidak ada tenaga medis yang dapat dipaksa kembali ke wilayah yang tidak menjamin keselamatannya. Ketika warga ditangkap tanpa prosedur yang jelas, yang terguncang bukan hanya kebebasan individu, tetapi kepercayaan kolektif bahwa hukum melindungi, dan bahwa negara hadir sebagai pelindung—bukan ancaman. Ketika penyisiran menjadi rutinitas, kampung kehilangan maknanya sebagai ruang aman. Yang tersisa adalah ruang yang diawasi, bukan dilindungi. Ancaman yang lebih serius adalah normalisasi kekerasan. Ketika serangan terhadap tenaga kesehatan tidak diikuti penegakan hukum yang tegas, ia berisiko menjadi pola yang berulang. Ketika penangkapan tanpa prosedur berlangsung tanpa koreksi, ia berpotensi menjadi praktik yang dilembagakan. Normalisasi tidak datang secara terbuka—ia tumbuh diam-diam, melalui tindakan yang dibiarkan tanpa akuntabilitas. Institut USBA mencatat bahwa Papua Barat Daya selama ini kerap dipersepsikan sebagai wilayah yang relatif lebih stabil dibanding kawasan lain di Papua. Namun eskalasi dalam waktu singkat ini merupakan sinyal serius yang tidak dapat diabaikan. Tanpa respons kebijakan yang cepat, terukur, dan berpihak pada perlindungan warga sipil, wilayah ini berisiko masuk ke dalam siklus kekerasan yang lebih dalam—dengan beban terbesar kembali ditanggung oleh masyarakat adat. IV. Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari Di balik seluruh rangkaian peristiwa ini, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindari: di mana negara berdiri dalam realitas yang dihadapi masyarakat adat di Tambrauw dan Maybrat? Negara memang hadir—melalui aparat, operasi keamanan, dan struktur kekuasaan hingga …

Tiga Pilar untuk Membuka Pintu Perdamaian Papua

SORONG, Maret 2026 Tiga Pilar untuk Membuka Pintu Perdamaian Papua Enam dekade pengalaman panjang dalam penanganan Papua memberikan satu pelajaran penting: perdamaian Papua tidak bisa dirancang dari luar Papua, dengan cara yang asing bagi Papua, oleh orang yang tidak diakui Papua. Dan di antara semua orang yang tidak diakui itu, yang paling absen adalah justru mereka yang paling menentukan — para Big Man dan Ondoafi, pemegang otoritas sejati komunitas adat. Selama Ini, Belum Menemukan Alamat Yang Tepat Setiap kali pemerintah mengumumkan terobosan dalam penanganan Papua, ada satu pertanyaan yang hampir tidak pernah diajukan: kepada siapa sesungguhnya kita berbicara? Dan apakah cara kita berbicara dikenali oleh mereka sebagai cara yang sah? Papua memiliki sistem kepemimpinan, sistem musyawarah, dan sistem pengambilan keputusan yang sudah berjalan jauh sebelum negara Indonesia ada. Sistem itu bukan warisan budaya yang cukup dilestarikan di museum. Ia hidup, ia bekerja, dan ia adalah satu-satunya fondasi di mana perdamaian yang sungguh-sungguh bisa dibangun. Dalam berbagai upaya dialog selama ini, terdapat kecenderungan pendekatan yang belum sepenuhnya bertumpu pada sistem kepemimpinan yang diakui masyarakat adat Papua. Hal ini bukan semata karena niat yang keliru, melainkan karena keterbatasan pemahaman terhadap bagaimana otoritas sosial sesungguhnya bekerja di tingkat komunitas. Ketika pemerintah mengundang tokoh Papua untuk berdialog, yang hadir seringkali adalah tokoh-tokoh yang memiliki posisi formal dan dikenal dalam struktur pemerintahan. Mereka memiliki peran penting dalam sistem negara, namun dalam konteks masyarakat adat Papua, legitimasi formal tidak selalu berbanding lurus dengan otoritas sosial di tingkat komunitas. Papua bukan satu entitas budaya yang tunggal. Lebih dari 250 suku dengan bahasa dan sistem adat masing-masing mendiami wilayah ini — dan sebutan untuk pemimpin adat tertinggi pun berbeda di setiap wilayah. Ini bukan detail teknis, melainkan substansi. Istilah ‘Big Man’ dan ‘Ondoafi’ yang digunakan dalam artikel ini adalah konsep payung dari literatur antropologi Melanesia — tetapi di lapangan, setiap masyarakat adat memiliki sebutannya sendiri yang harus digunakan dengan tepat. Menggunakan sebutan yang salah di hadapan masyarakat adat yang tepat adalah pelanggaran protokol yang bisa menghancurkan kepercayaan sebelum dialog bahkan dimulai. Satu Logika, Banyak Nama: Sebutan Pemimpin Adat di Berbagai Wilayah Papua Riset etnografis (J.R. Mansoben, 1995; dan sumber-sumber lapangan) mencatat empat tipe sistem kepemimpinan tradisional Papua. Berikut peta sebutannya per wilayah: 🏔️ Wilayah Pegunungan Tengah Sistem Big Man / Pria BerwibawaTonowi, Kayepak, Bobot Suku Mee (Paniai, Nabire): Tonowi — pemimpin yang otoritasnya dibangun dari kekayaan, kedermawanan, dan kemampuan pidato. Suku Dani dan Lani (Lembah Baliem, Jayawijaya): pemimpin pria berwibawa tanpa satu nama tunggal lintas klan, diakui melalui prestasi dan kemurahan hati. Suku Asmat dan Suku Muyu (Papua Selatan): Kayepak untuk suku Muyu. Suku Maybrat (Kepala Burung): sistem kepemimpinan Bobot, dibangun dari jaringan pertukaran dan redistribusi kekayaan. Semua berbasis pencapaian — otoritas diraih, bukan diwariskan. 🌊 Wilayah Pesisir Timur/Utara Sistem Ondoafi dan VariannyaOndoafi, Mananwir, Fun/Kalana Ondoafi adalah sistem yang secara mendasar berbeda dari Big Man — bukan variasi dari sistem yang sama. Sementara Big Man membangun otoritasnya melalui pencapaian yang harus terus diperbarui, Ondoafi berakar pada garis keturunan dari pendiri kampung dengan dimensi kosmologis yang tidak dimiliki sistem Big Man: ia adalah penghubung antara masyarakat adat dan dunia leluhur, antara komunitas dan tanah yang menyaksikan setiap perjanjian. Sistem Ondoafi ditemukan di wilayah Mamta: Suku Sentani, Nimboran, Tabla (Jayapura). Di Biak-Numfor, padanan fungsionalnya adalah Mananwir — pemimpin yang dikukuhkan oleh tua-tua klan setelah membuktikan kemampuan menyatukan banyak Keret (klan), berbeda dari Ondoafi karena mengandung elemen prestasi dalam pengukuhannya. Di Raja Ampat dan Doberai, kepemimpinan berbentuk kerajaan turun-temurun dengan gelar Fun atau Kalana. Ketiganya — Ondoafi, Mananwir, Fun/Kalana — adalah sistem yang berbeda, bukan satu sistem dengan nama yang berbeda. Memperlakukan ketiganya seolah setara dalam satu label akan mengulang kesalahan yang sama yang selama ini membuat dialog gagal sebelum dimulai. 🐚 Wilayah Teluk Cenderawasih Sistem CampuranMambri, Mananwir Suku Biak Numfor (Biak, Supiori, Raja Ampat pesisir): di tingkat klan (Keret) dikenal Mambri — pemimpin yang harus diraih melalui kemampuan nyata. Seorang Mambri yang menyatukan banyak klan bisa diangkat sebagai Mananwir oleh tua-tua suku. Kepulauan Yapen (Serui) dan Waropen: sistem serupa dengan variasi lokal. Suku Wandamen (Teluk Wondama): kepemimpinan kolektif Kepala Suku Besar yang legitimasinya dikukuhkan oleh masyarakat adat. 🦅 Wilayah Kepala Burung dan Kepulauan Barat Sistem Raja / FunFun, Kalana, Rat Raja Ampat dan wilayah Doberai: pemimpin adat tertinggi bergelar Fun atau Kalana — sistem berbasis kerajaan turun-temurun. Fakfak dan Kaimana (Semenanjung Onin): gelar Rat, dikenal juga sebagai Raja — termasuk Raja Rumbati, Raja Patipi, Raja Fatagar, Raja Arguni, Raja Kaimana. Suku Moi (Sorong Raya, delapan subetnik): kepala suku yang legitimasinya bertumpu pada status neulig (tuan tanah), dengan tokoh-tokoh adat spesialis seperti Ne Foos (otoritas spiritual), Ne Ligin (juru bicara adat), dan Ne Fulus (penjaga sejarah komunitas). Di balik semua keragaman sebutan ini — Tonowi, Ondoafi, Mambri, Mananwir, Fun, Kalana, Rat, Bobot (Maybrat), Kayepak (Muyu) — terdapat satu prinsip kepemimpinan yang sama: otoritas yang tidak datang dari atas, melainkan tumbuh dari bawah melalui pengakuan masyarakat adat. Namun kesamaan prinsip ini tidak boleh disalahbaca sebagai kesamaan sistem. Ondoafi dan Big Man adalah dua sistem yang berbeda secara mendasar — seperti halnya Fun di Raja Ampat berbeda dari Tonowi di Paniai. Menggunakan sebutan yang salah, atau memperlakukan sistem yang berbeda seolah satu sistem dengan nama berbeda, adalah pelanggaran protokol yang bisa menghancurkan kepercayaan sebelum satu kata pun tentang perdamaian diucapkan. Jika figur-figur ini tidak hadir dan tidak dilibatkan dengan cara yang mereka akui sebagai sah — termasuk dipanggil dengan sebutan yang benar dalam bahasa yang mereka kenali — tanpa keterlibatan yang sah dari figur-figur kunci tersebut, proses dialog berisiko tidak memiliki fondasi sosial yang cukup kuat untuk menghasilkan kesepakatan yang berkelanjutan. Pemimpin gereja — pendeta GKI, gembala GIDI — hadir di pelosok pegunungan yang tidak pernah sekalipun dijangkau layanan negara selama puluhan tahun, dan memiliki jaringan kepercayaan yang riil. Tokoh adat perempuan (elder) menjadi mediator konflik antar-klan secara diam-diam dengan efektivitas yang sering kali melampaui forum-forum formal. Pemuda Papua yang menavigasi dua dunia sekaligus adalah jembatan yang dibutuhkan. Namun peran-peran ini bersifat komplementer — penguat bagi proses yang terlebih dahulu harus diakui sah oleh Big Man dan Ondoafi. Tanpa kehadiran dan pengakuan …

Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum

SORONG, 02 MARET 2026 Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum Tinjauan Institut USBA atas Preseden Penegakan Hukum di Maluku Utara dan Implikasinya bagi Tata Kelola Pertambangan di Kawasan Konservasi Raja Ampat RINGKASAN EKSEKUTIF Institut USBA menyambut langkah penertiban yang dilakukan negara melalui Satgas PKH terhadap empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)—dengan total sanksi denda mendekati Rp7,9 triliun. Langkah ini menandai momen penting dalam tata kelola pertambangan nasional, dan Institut USBA memandangnya sebagai titik awal dari proses akuntabilitas yang lebih utuh, bukan sebagai penyelesaian akhir. Preseden Maluku Utara menjadi relevan secara langsung bagi Raja Ampat: kawasan dengan nilai ekologis global tertinggi di Indonesia, yang pada 10 Juni 2025 menyaksikan pencabutan empat IUP oleh Presiden, namun masih menyisakan pertanyaan hukum yang belum tuntas—baik mengenai kewajiban pasca-operasi yang berbeda-beda bobot dan sifatnya di antara keempat perusahaan tersebut, maupun mengenai PT Gag Nikel yang masih beroperasi meski audit KLH Januari 2026 mengonfirmasi adanya kekurangan dalam tata kelola lingkungannya. Institut USBA menegaskan satu prinsip yang menjadi landasan seluruh dokumen ini: pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak meniadakan tanggung jawab hukum atas dampak yang telah terjadi. Denda administratif melengkapi—bukan menggantikan—kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas. Konsistensi dalam menerapkan prinsip ini adalah ukuran sesungguhnya dari komitmen negara terhadap supremasi hukum lingkungan. MALUKU UTARA SEBAGAI TITIK AWAL, BUKAN TITIK AKHIR Pada Februari 2026, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Maluku Utara tanpa izin PPKH: PT Weda Bay Nickel dikenai denda Rp4,32 triliun atas 444,42 hektar kawasan tanpa izin; PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun atas 234,04 hektar; PT Trimegah Bangun Persada Rp772 miliar atas 79,27 hektar; dan PT Karya Wijaya Rp500 miliar atas 51,33 hektar. Total mendekati Rp7,9 triliun—dihitung berdasarkan tarif Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp6,5 miliar per hektar. Institut USBA mengakui bahwa langkah ini mencerminkan kehendak negara untuk menegakkan ketertiban dalam tata kelola kawasan hutan. Pada saat bersamaan, pendekatan yang bertumpu pada sanksi finansial semata—tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh—mengandung risiko sistemik: denda berisiko dipersepsikan sebagai penyelesaian, sementara ekosistem yang rusak tidak memiliki mekanisme pemulihan yang konkret dan terverifikasi. Kasus Maluku Utara dan Raja Ampat, ketika dibaca bersama, memperlihatkan anatomi yang secara struktural serupa: izin yang terbit atau dipertahankan di kawasan dengan risiko ekologis tinggi; pengawasan yang lebih bersifat reaktif setelah tekanan publik daripada preventif berbasis kepatuhan; dan penyelesaian yang cenderung mengandalkan instrumen finansial. Membaca keduanya sebagai satu persoalan tata kelola—bukan dua episode yang terpisah—adalah langkah awal menuju respons kebijakan yang lebih sistemik. EMPAT PERSOALAN HUKUM YANG MEMERLUKAN KEJELASAN 1. Transparansi Audit Gag Nikel Pada 26 Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan hasil audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel yang mengelola konsesi 13.136 hektar di Pulau Gag. Audit mengonfirmasi adanya sejumlah kekurangan dalam tata kelola lingkungan perusahaan, mewajibkan perombakan persetujuan lingkungan, dan menjatuhkan sanksi. Institut USBA mengapresiasi langkah audit ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, substansi temuan—jenis kekurangan yang diidentifikasi, intensitas dampaknya terhadap ekosistem, dasar perhitungan nilai sanksi, dan rencana pemulihan yang diwajibkan—belum dapat diakses oleh publik secara penuh. Masyarakat yang bermukim di sekitar Pulau Gag dan bergantung langsung pada ekosistem laut di sana memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh informasi tersebut. Transparansi atas hasil audit ini adalah prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan lingkungan, dan fondasi bagi langkah-langkah lanjutan yang terukur. Institut USBA juga mencatat bahwa selama proses audit berlangsung, kegiatan operasional PT Gag Nikel tetap berjalan. Hal ini dapat dipahami dalam konteks kebutuhan teknis pelaksanaan audit itu sendiri. Namun, mengingat status izin yang saat itu tengah dalam proses peninjauan, Institut USBA memandang penting adanya penjelasan resmi yang memadai mengenai dasar hukum yang menjadi landasan keberlangsungan operasi tersebut—semata-mata demi kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. 2. Kewajiban Residual Empat Perusahaan: Bobot yang Berbeda-Beda Pencabutan IUP keempat perusahaan pada 10 Juni 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu ditindaklanjuti secara utuh. Secara hukum, pencabutan IUP bersifat prospektif: ia mengakhiri hak untuk melanjutkan kegiatan ke depan, namun tidak dengan sendirinya menggugurkan tanggung jawab atas kondisi dan dampak yang telah terjadi selama periode operasi berlangsung. Pasal 87 dan 88 UU 32/2009 tentang PPLH menegaskan bahwa kewajiban pemulihan melekat pada setiap penanggung jawab usaha—tidak terbatas pada pemegang izin aktif. Prinsip polluter pays menegaskan bahwa biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara maupun masyarakat. Namun Institut USBA memandang penting untuk mencatat bahwa keempat perusahaan tersebut berada dalam situasi faktual yang berbeda—dan perbedaan itu seharusnya tercermin dalam pendekatan tindak lanjutnya. Membaca kewajiban residual keempat perusahaan secara seragam justru berisiko melemahkan presisi argumen hukum dan mengurangi efektivitas langkah pemulihan yang diperlukan. Berdasarkan data yang tersedia, status operasional dan bobot tanggung jawab residual keempat perusahaan dapat diidentifikasi sebagai berikut: Perusahaan Lokasi Luas Status Operasi Dok. Lingkungan Bobot Tanggung Jawab Residual PT Kawei Sejahtera Mining Pulau Kawei 5.922 Ha Pernah berproduksi aktif (sejak 2023); kini berhenti Punya IPPKH (2022) TERBERAT — Produksi nyata terjadi. Audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan penuh wajib ditagih. PT Anugerah Surya Pratama Pulau Manuran 1.173 Ha IUP Operasi Produksi; eksplorasi aktif; belum produksi penuh AMDAL 2006 + UKL-UPL 2006 (tidak pernah diperbarui, usia 19 tahun) SIGNIFIKAN — IUP Operasi Produksi + PMA China (afiliasi smelter Morowali). Verifikasi dokumen lingkungan yang kedaluwarsa. PT Mulia Raymond Perkasa Pulau Batang Pele 2.193 Ha Eksplorasi (pengeboran); belum produksi NIHIL — tidak ada satu pun dokumen lingkungan TERBATAS (fisik) — tetapi anomali hukum terbesar: beroperasi tanpa dokumen lingkungan apapun. Bukti kegagalan sistemik perizinan. PT Nurham Pulau Waigeo 3.000 Ha Belum berproduksi sama sekali Persetujuan lingkungan Pemkab 2013 (tidak diperbarui selama 12 tahun) MINIMAL (fisik) — tetapi preseden perizinan berbahaya: IUP terbit Feb 2025, dicabut Jun 2025 (106 hari). Kasus tata kelola, bukan kasus ekologis. PT Kawei Sejahtera Mining menyandang kewajiban paling substantif: satu-satunya perusahaan yang terbukti telah menjalankan produksi aktif sejak 2023 di 5.922 hektar kawasan Geopark. Dampak fisik terhadap ekosistem—pembukaan lahan, potensi sedimentasi, gangguan habitat—sudah terjadi secara nyata dan terukur. Ini adalah subjek utama dari kewajiban audit …

Polemik MRP: Gejala Permukaan Dari Krisis Otonomi Khusus

SORONG, 18 MARET 2026 POLEMIK MRP: GEJALA PERMUKAAN DARI KRISIS OTONOMI KHUSUS Di Balik Wacana Pembubaran MRP, Kewenangan OAP Dipangkas, Jakarta Menambah Lembaga SORONG — Polemik pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berkembang sejak awal Maret 2026 perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu dinamika tata kelola Otonomi Khusus Papua secara keseluruhan, dan tidak semata-mata dipahami sebagai perdebatan mengenai satu lembaga. Institut USBA mencatat bahwa sejak 2021 hingga 2025, kewenangan lembaga-lembaga Papua — mulai dari MRP, DPRP, hingga gubernur — mengalami penyesuaian dan penyempitan dalam beberapa aspek. Di sisi lain, Pemerintah Pusat membentuk dua lembaga koordinatif baru yang bekerja langsung di bawah Presiden. Oleh karena itu, perdebatan mengenai “membubarkan atau mempertahankan MRP” perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas agar tidak mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. “Pertanyaan yang perlu didalami adalah bagaimana, di tengah penyesuaian kewenangan MRP dan pemerintah daerah di Papua, Pemerintah Pusat membentuk BP3OKP pada 2022 dan KEPOKP pada 2025. Hal ini menunjukkan adanya penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan Otonomi Khusus, yang perlu dipastikan tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan kekhususan Papua.” — Charles Imbir, Direktur Institut USBA I. TIGA PERUBAHAN BESAR YANG HARUS DIBACA SEBAGAI SATU KESATUAN Dalam periode 2021–2025, terdapat tiga perubahan kebijakan penting yang perlu dibaca secara menyeluruh. Jika dilihat secara terpisah, masing-masing perubahan dapat dipahami sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan. Namun, jika dilihat sebagai satu kesatuan, terlihat adanya kecenderungan penguatan peran pemerintah pusat dalam beberapa aspek pengambilan keputusan di Papua. Perubahan Pertama: Revisi UU Otsus 2021 — Hak Persetujuan Dicabut Melalui UU No. 2 Tahun 2021, Pasal 76 UU Otsus diubah. Akibatnya, MRP, DPRP, dan gubernur tidak lagi punya hak untuk menyetujui atau menolak pemekaran wilayah di Papua. Selama dua dekade, hak inilah yang menjadi tameng utama OAP untuk melindungi tanah adat dari perubahan wilayah yang tidak dikehendaki. “Kalau dulu pemekaran itu harus atas dasar persetujuan DPR Papua, MRP, dan gubernur. Tapi UU Otsus yang sekarang ini tidak ada lagi seperti itu.” — Jhoni Banua Rouw, Ketua DPR Papua, 2022 Perubahan Kedua: Enam Provinsi Baru Dibentuk Tanpa Konsultasi yang Nyata Dengan kewenangan yang diperoleh melalui revisi UU Otonomi Khusus, pemerintah pusat membentuk beberapa provinsi baru melalui UU No. 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proses ini dinilai oleh berbagai pihak masih memiliki ruang untuk peningkatan, khususnya dalam hal konsultasi yang lebih inklusif dan partisipatif dengan MRP, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. — baik dengan MRP maupun dengan para gubernur. Hasilnya: enam MRP baru terbentuk, tapi sebagian besar harus bekerja tanpa pegangan aturan yang memadai. Situasi ini akan kita lihat lebih dekat di Bagian IV. Perubahan Ketiga: Jakarta Menambah Dua Lembaga Baru untuk Mengurus Papua Pada saat yang bersamaan dengan penyesuaian kewenangan di tingkat daerah, Pemerintah Pusat juga membentuk dua lembaga koordinatif baru, yaitu BP3OKP dan KEPOKP, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kehadiran lembaga ini mencerminkan upaya penguatan koordinasi terpusat dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Lembaga Dasar Hukum Pimpinan Tugasnya Apa BP3OKP Perpres No.121/2022 (diperbarui Perpres No.102/2025) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Mengoordinasikan seluruh pelaksanaan Otsus Papua. Termasuk memantau program gubernur dan bupati. KEPOKP Keppres No.110/P/2025 (dilantik 8 Oktober 2025) Velix Vernando Wanggai Mendukung BP3OKP; memastikan pembangunan Papua sejalan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo. Mari kita lihat siapa yang memegang kendali: dalam BP3OKP, kursi pimpinan dipegang Wakil Presiden dan tiga menteri. Wakil OAP dari enam provinsi? Mereka duduk sebagai anggota biasa. Dalam bahasa ilmu politik, pola seperti ini disebut resumed central control — Jakarta mengambil kembali kendali, tapi tidak dengan cara terang-terangan. Cukup lewat mekanisme koordinasi dan lembaga-lembaga baru. “UU Otsus yang berlaku saat ini, sebenarnya hanya covernya saja, tapi isinya tidak ada lagi kekhususan bagi Papua.” — Yunus Wonda, Wakil Ketua I DPR Papua, 2022 II. APA YANG BERUBAH: PERBANDINGAN SEBELUM DAN SESUDAH 2021 Apa arti tiga perubahan ini bagi kehidupan nyata Orang Asli Papua? Mari kita lihat perbandingannya secara langsung: Bidang Sebelum 2021 Sesudah Revisi 2021 & Pemekaran Dampak bagi OAP Pemekaran Wilayah Harus ada persetujuan MRP, DPRP & Gubernur (Ps. 76) Pusat & DPR RI bisa memekarkan tanpa persetujuan lembaga Papua OAP kehilangan hak untuk menolak perubahan wilayah adat mereka Koordinasi Otsus Dikelola Gubernur & DPRP, difasilitasi pusat Diambil alih BP3OKP (diketuai Wapres) & KEPOKP Gubernur yang dulu memimpin, kini justru dikoordinasikan Pengawasan Program Daerah Ranah DPRP & mekanisme APBD biasa BP3OKP punya kewenangan memantau program gubernur dan bupati Gubernur yang dipilih rakyat Papua kini diawasi lembaga bentukan Jakarta Perlindungan Kultural OAP MRP bisa menyetujui atau menolak kebijakan strategis yang menyangkut OAP MRP hanya bisa memberi saran; hak untuk menyetujui atau menolak sudah tidak ada Tameng utama perlindungan OAP kehilangan tajinya Perkembangan ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pola pengelolaan Otonomi Khusus, di mana peran pemerintah pusat menjadi semakin kuat dalam proses koordinasi dan pengambilan kebijakan. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan bahwa penguatan tersebut tetap berjalan seimbang dengan peran dan kewenangan pemerintah daerah serta lembaga representatif Papua. III. BP3OKP DAN KEPOKP: NIAT BAIK, TAPI ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita akui dulu satu hal: Institut USBA tidak menutup mata terhadap alasan di balik pembentukan kedua lembaga ini. Selama Otsus berjalan sejak 2002 hingga 2021, total dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang dikucurkan ke Papua mencapai Rp138,65 triliun — namun kondisi kehidupan OAP tetap yang terburuk di Indonesia. KPK mencatat kebocoran yang serius dan bahkan sudah bermitra dengan BP3OKP untuk mencegahnya. Masalah tata kelola adalah nyata, dan pemerintah punya alasan yang sah untuk bertindak. Tapi mengakui niat baik bukan berarti menutup mata terhadap akibat yang ditimbulkan. Tapi ada data yang tidak bisa kita abaikan. Jadikan ini cermin untuk kita semua: Rp138,65 T DANA OTSUS + DTI 2002–2021 54,43 IPM PAPUA PEGUNUNGAN 2024 (terendah) 29,66% KEMISKINAN PAPUA PEGUNUNGAN Rp1,85 T DANA OTSUS MENGENDAP DI BANK Sumber: Pernyataan Menkeu Jan 2021, BPS Nov 2024, BPS Jan 2025, Temuan Audit BPK Kesenjangan antara besarnya uang yang dikucurkan dan buruknya kondisi OAP tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata ‘korupsi di daerah’. Ada persoalan yang lebih dalam: selama ini, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang benar-benar lahir dari komunitas adat sendiri. Dan satu hal yang perlu …

Catatan Satu Tahun Kepemimpian Orideko Burdam-Mansyur Syahdan

Warisan yang Menuntut Keberanian, Pariwisata yang Menunggu Nahkoda,dan Keadilan yang Sudah Terlalu Lama Ditunda RAJA AMPAT, Papua Barat Daya — Satu tahun adalah waktu yang singkat untuk membenahi yang kronik. Namun satu tahun sudah cukup untuk menunjukkan ke mana kompas mengarah—dan apakah keberanian yang dibutuhkan sudah mulai bergerak. Institut USBA menilai bahwa tahun pertama Oridek-Mansyur memimpin Raja Ampat merupakan fase konsolidasi awal, yang secara objektif membuka ruang penting bagi penguatan kebijakan di tahun kedua. Oridek-Mansyur memimpin kepulauan yang tidak memerlukan promosi. Raja Ampat kini menyandang status ganda dari UNESCO: sebagai Global Geopark sejak 2023, dan sebagai Cagar Biosfer Dunia sejak September 2025—sebuah pengakuan yang menempatkan kepulauan ini bukan hanya sebagai aset daerah, melainkan sebagai tanggung jawab peradaban. Dengan cakupan sekitar 135.000 km² dan kandungan sekitar 75 persen spesies karang global, nilai ekologis Raja Ampat melampaui batas administrasi manapun. Yang diwarisi pasangan ini bukan hanya kemegahan itu. Mereka mewarisi 16 Izin Usaha Pertambangan nikel yang berserakan di kepulauan—12 di antaranya tepat di dalam zona UNESCO Global Geopark. Mereka juga mewarisi pariwisata yang tumbuh tanpa masterplan, tanpa kuota, tanpa panduan daya dukung. Dan mereka mewarisi masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama bertahun-tahun menjaga laut dan hutan ini, namun tidak pernah benar-benar diperlakukan sebagai tuan rumah di negeri mereka sendiri. Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai evaluasi konstruktif—cermin yang kami sodorkan dengan hormat, karena Raja Ampat layak mendapatkan tata kelola yang sepadan dengan nilainya sebagai warisan dunia. Warisan Izin Tambang: Kasus PT Nurham dan Sistem yang Sakit Di antara belasan nama perusahaan tambang yang pernah berakar di Raja Ampat, kasus PT Nurham menjadi pelajaran paling gamblang tentang bagaimana perizinan bisa berjalan tanpa kendali, tanpa konsultasi, dan tanpa akuntabilitas. Kasus ini bukan sekadar satu izin yang bermasalah. Ia mencerminkan tiga kegagalan sistemik yang lebih dalam. Pertama, krisis legitimasi dokumen. Ketika instansi hukum pemerintah daerah sendiri mempertanyakan keabsahan SK yang ditandatangani di penghujung masa jabatan bupati sebelumnya, pertanyaannya bukan lagi soal satu perusahaan—melainkan soal integritas seluruh proses perizinan di tingkat daerah. Legislator Yan Mandenas menuntut pemeriksaan menyeluruh atas pejabat daerah dan kementerian terkait. Pakar hukum Universitas Andalas, Herdiansyah dan Feri Amsari, menyebut pola seperti ini rentan melibatkan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Kedua, celah ‘akrobat hukum’ yang belum ditutup. UU Cipta Kerja membuka preseden berbahaya: IUP yang dicabut dapat hidup kembali melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Greenpeace Indonesia mencatat dua IUP yang sebelumnya dibatalkan diterbitkan kembali pada 2025. Selama celah ini terbuka, setiap pencabutan izin hanya penyelesaian sementara—bukan perlindungan permanen. Ketiga, FPIC yang tidak pernah menjadi persyaratan nyata. Selama mekanisme persetujuan bebas dan bermakna dari masyarakat adat bukan prasyarat formal yang mengikat, penolakan seperti Marga Mentansan hanya akan terus menjadi suara yang kalah sebelum didengar. Pencabutan empat IUP pada 10 Juni 2025 adalah langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun tanpa audit menyeluruh atas proses penerbitannya dan tanpa penutupan celah reaktivasi izin, koreksi administratif semata tidak cukup untuk menjamin perlindungan Raja Ampat secara permanen. PT Gag Nikel—dengan konsesi 13.136 hektare atau tiga kali luas daratan Pulau Gag sendiri—masih beroperasi. Berdasarkan analisis satelit Auriga Nusantara dan Insight Earth (Oktober 2025), lebih dari 500 hektare hutan di kepulauan Raja Ampat telah rusak. Dalam radius 12 mil laut dari pulau-pulau berizin tambang, sekitar 2.400 dari 6.700 hektare terumbu karang masuk kategori risiko tinggi—dan kerusakan ini tidak menunggu keputusan birokrasi. Tata Kelola Investasi: Antara Keluhan yang Tepat dan Solusi yang Ditunggu Ada satu angka yang seharusnya sudah mengakhiri perdebatan tentang pilihan pembangunan Raja Ampat: sektor nikel rata-rata menyumbang sekitar Rp 50 miliar per tahun bagi daerah, sementara pariwisata dan perikanan menyumbang lebih dari Rp 150 miliar—tiga kali lipat lebih besar. Dan itu baru nilai yang terukur dalam rupiah, belum termasuk nilai ekosistem yang menopang seluruh sendi kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Bupati Orideko Burdam pernah secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sentralisasi kewenangan perizinan yang merampas kendali pemerintah daerah atas sumber daya di wilayahnya. Pernyataan itu tepat secara substansi dan berani secara politik. Namun keluhan yang tepat, jika tidak diterjemahkan menjadi advokasi yang sistematis dan langkah yang terukur, hanya akan menjadi catatan kaki sejarah. Tata Kelola Pariwisata: Surga yang Mulai Sesak Tanpa Nahkoda Data BPS Raja Ampat 2024 mencatat 33.277 kunjungan wisatawan—melampaui estimasi daya dukung optimal 21.000 wisatawan per tahun menurut kajian ilmiah Nikijuluw et al. (2017). Di situs Manta Sandy, 2.097 kunjungan tercatat hanya dalam lima bulan pertama 2023. Di titik seperti inilah pariwisata yang tidak dikelola dengan tepat bisa menjadi ancaman bagi ekosistem yang sama yang menjadi alasan orang datang—sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi. Ironisnya, hingga pertengahan 2025, Raja Ampat belum memiliki masterplan pariwisata yang memiliki kekuatan hukum. Rencana pembentukan tim lintas kementerian baru diusulkan Menteri Pariwisata pada Juni 2025—di tengah krisis tambang yang viral. Ini bukan kebijakan yang terencana. Ini respons terhadap tekanan publik. Perbedaan keduanya sangat menentukan ketahanan tata kelola jangka panjang. Keadilan Masyarakat Adat: Persoalan yang Tidak Bisa Terus Menunggu Di balik semua angka dan kebijakan, ada wajah yang paling berhak hadir dalam setiap keputusan tentang Raja Ampat, namun hampir selalu absen dari ruang-ruang pengambilan keputusan itu: masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang sesungguhnya. PT Gag Nikel menyetor Rp 2,655 triliun ke kas negara dalam bentuk pajak dan royalti, periode 2018–2024. Kompensasi yang diterima pemilik ulayat selama itu: “hanya berupa songkok dan sajadah.” Pada 2023, Marga Ayello mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, menuntut royalti yang belum dibayarkan senilai Rp 550 miliar. Bukan karena serakah—melainkan karena selama lima tahun beroperasi, mereka bahkan tidak diberi tahu berapa yang seharusnya menjadi hak mereka. Sengketa ini bukan kasus tunggal. Aksi damai masyarakat adat Kawei dan Pulau Gag di Kantor Gubernur Papua Barat Daya (6 Agustus 2024) dan delapan maklumat Gelar Senat Masyarakat Adat kepada Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (Oktober 2025) adalah dua penanda penting: bahwa kesabaran memiliki batas, dan bahwa pengakuan formal tanpa keadilan ekonomi yang nyata hanyalah kata-kata. Tradisi Sasi—sistem adat yang selama berabad-abad mengatur kapan dan berapa yang boleh diambil dari laut dan hutan, menjaga ritme pemulihan ekosistem secara alami—kini terdesak dari dua arah: oleh industri yang merebut wilayah ulayat, dan oleh pariwisata yang belum mengenal batas. “ …

Catatan Pinggir Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat

Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat telah diselenggarakan secara sukses di hotel Mariat Sorong. Acara dibuka langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Drs. Yakob Karet, M.Si mewakili Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Dari diskusi yang berlangsung ada beberapa catatan yang tak kalah penting dan perlu mendapatkan sorotan khusus sebagai sebuah pesan sekaligus merupakan amanat yang menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat adat di Raja Ampat khususnya dan Papua Barat Daya di masa depan. Pertama, kerja-kerja kebudayaan tidak semata dimaknai sebagai kerja-kerja kesenian atau pun kerja-kerja ekonomi kreatif untuk mendukung sektor wisata. Namun yang tak kalah penting juga adalah kerja-kerja penulisan dan pendokumentasian berbagai warisan budaya benda dan tak benda seperti halnya juga penyusunan buku sejarah. Pada konteks itu, dibutuhkan tekad dan keterlibatan anak negeri untuk menjadikannya sebuah keniscayaan bagi sebesar-besarnya peri kehidupan yang berkeadaban. Kedua, sejarah tak hanya sekadar catatan peristiwa dari kumpulan memori kolektif di masa lalu. Sejarah juga tidak bisa dilepaskan dari nilai dan praktik budaya yang melingkupi peristiwa yang terjadi dalam ruang dan waktunya. Oleh sebab itu sejarah juga meniscayakan adanya pendekatan transdisipliner untuk dapat mengambil makna dan pesan dari masa lalu bagi kita yang hidup kini untuk menjalani hidup guna masa depan yang lebih baik. Ketiga, mempelajari sejarah bukan untuk memutar jarum jam peradaban kembali mundur ke masa lalu, karena waktu senantiasa bergerak maju ke masa depan. Sejarah juga menjadi kaca benggala yang memberikan hikmat kebijaksanaan untuk memastikan agar kesalahan di masa lalu tidak terulang kembali demi masa depan yang lebih baik. Keempat, dengan demikian, sejarah bukan dihadirkan untuk membuka luka lama dan perpecahan, melainkan sebaliknya menjadi dasar kekuatan untuk tinggal dan hidup bersama dalam persatuan dan kesatuan dengan penuh cinta kasih dalam semangat gotong royong demi masa depan yang lebih mulia, adil dan beradab. Kelima, oleh karena itu, negara, utamanya pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan harus secara sungguh sungguh memberikan prioritas dukungan pada upaya-upaya pelestarian, pemajuan dan pemanfaatan kebudayaan guna menemukan solusi dan resolusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi Orang Asli Papua saat ini dalam bingkai Otonomi Khusus Papua sebagai mana diatur dalam Undang Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 tahun 2021. Meski lima poin tersebut di atas merupakan serpihan pesan yang tercecer seusai perhelatan Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat, namun demikian ini menjadi catatan penting untuk disertakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kontak Media: institut.usba@gmail.com E-katalog Pameran Foto Sejarah Usba dapat diunduh di sini

E-Katalog Pameran Cerita dan Peta Sejarah Sub Suku Usba

Katalog ini merupakan bagian dari Pameran Sejarah Sub Suku Usba yang diselenggarakan dalam rangkaian diskusi buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku Usba di Raja Ampat. Melalui foto dan narasi, katalog ini dihadirkan sebagai sarana bagi publik yang tidak dapat menikmati pameran secara langsung, sekaligus sebagai dokumentasi dan pengingat bagi mereka yang telah hadir. Lebih dari sekadar arsip, katalog ini menjadi ruang dialog antara memori kolektif, pengetahuan adat, dan pembacanya, sebagai upaya merawat sejarah dan identitas Sub Suku Usba secara berkelanjutan. Katalog dapat didownload melalui link di bawah ini: