Tanah-Laut dan Hak untuk Memutuskan

Tanah-Laut dan Hak untuk Memutuskan Penulis: Lisa Febriyanti, peneliti Institut USBA Abstrak Tulisan ini membahas konsep Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai prinsip dasar dalam penghormatan terhadap hak masyarakat adat untuk menentukan keputusan atas wilayah dan sumber daya alamnya. Berangkat dari pemahaman bahwa tanah dan laut merupakan ruang hidup yang membentuk identitas, pengetahuan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, tulisan ini menjelaskan FPIC tidak sekadar sebagai mekanisme persetujuan administratif, melainkan sebagai perwujudan hak menentukan nasib sendiri (self-determination). Pembahasan dilakukan melalui kajian normatif dengan menguraikan perkembangan FPIC dalam instrumen hukum internasional, pengaturannya dalam berbagai regulasi di Indonesia, serta tantangan implementasinya di lapangan. Kajian menunjukkan bahwa prinsip FPIC telah memperoleh pengakuan kuat dalam berbagai instrumen internasional, terutama United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), namun penerapannya di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif. Implementasi FPIC juga menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum optimalnya pengakuan wilayah adat, minimnya akses masyarakat terhadap informasi yang utuh, lemahnya partisipasi dalam pengambilan keputusan, tumpang tindih kebijakan, serta konflik penetapan batas wilayah adat. Dalam konteks tersebut, identifikasi dan pendokumentasian wilayah adat secara partisipatif menjadi prasyarat penting agar persetujuan masyarakat benar-benar diberikan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai. Tulisan ini menyimpulkan bahwa efektivitas FPIC bergantung pada pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka. Oleh karena itu, penguatan pengakuan wilayah adat, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat menjadi langkah mendasar agar FPIC tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak, keadilan, dan keberlanjutan pengelolaan tanah dan laut. Kata kunci: Free, Prior and Informed Consent (FPIC), masyarakat adat, hak atas wilayah, tanah dan laut, partisipasi, pengelolaan sumber daya alam. Baca artikel selengkapnya di bawah ini

Ketika Ruang Sipil Menyempit: Masyarakat Adat Tambrauw-Maybrat di Garis Depan Eskalasi Kekerasan

INSTITUT USBA · NATURE · NUTURE · CULTURE Sorong, Papua Barat Daya — 24 Maret 2026 KETIKA RUANG SIPIL MENYEMPIT: MASYARAKAT ADAT TAMBRAUW–MAYBRAT DI GARIS DEPAN ESKALASI KEKERASAN Ujian terhadap keberpihakan negara dalam melindungi masyarakat adat di tengah eskalasi konflik Dalam dua pekan terakhir, eskalasi kekerasan di Tambrauw dan Maybrat, Papua Barat Daya, telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi paling rentan: terjebak di antara serangan kelompok bersenjata dan operasi keamanan yang belum sepenuhnya akuntabel. Institut USBA menilai rangkaian peristiwa ini bukan insiden terpisah, melainkan pola yang menunjukkan menyempitnya ruang sipil dan melemahnya perlindungan terhadap warga non-kombatan. Institut USBA memandang rangkaian peristiwa ini sebagai ujian mendasar terhadap kapasitas dan keberpihakan negara dalam melindungi warga paling rentan. Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan fisik, melainkan juga integritas tata kelola negara di hadapan masyarakat adat yang tidak memiliki ruang pilihan selain bertahan. I. Dari Insiden ke Pola yang Lebih Gelap Peristiwa paling mengguncang terjadi pada 16 Maret 2026, ketika empat tenaga kesehatan yang sedang menuju RS Pratama Fef untuk memberikan layanan medis di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, diadang oleh pihak tak dikenal yang diduga kelompok bersenjata. Dua orang tewas di tempat, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri ke pos TNI terdekat. Mereka bukan kombatan, melainkan petugas medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Peristiwa ini bukan titik awal, melainkan titik nyala. Dalam hari-hari berikutnya, operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di sejumlah kampung di Tambrauw, disertai penangkapan warga sipil, termasuk mereka yang tidak memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata. Penahanan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa akses bantuan hukum yang memadai, serta minim informasi kepada keluarga. Pada 21–22 Maret, tekanan publik terhadap aparat keamanan di Papua Barat Daya menguat. Delapan warga yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan, namun empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Di waktu yang sama, dua prajurit TNI Angkatan Laut dilaporkan gugur dalam kontak tembak dengan kelompok bersenjata di Maybrat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika konflik bersenjata berlangsung di medan tempur, mengapa warga sipil di kampung justru menanggung konsekuensinya? Laporan mengenai dugaan penyiksaan terhadap warga yang ditangkap semakin memperparah situasi. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran prosedur, tetapi kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum. TANGGAL PERISTIWA 16 Mar 2026 Dua tenaga kesehatan tewas diserang saat bertugas menuju RS Pratama Fef di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Tambrauw. Dua lainnya selamat dan berlindung di pos TNI. Pertengahan Mar Operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di kampung-kampung Tambrauw. Sejumlah warga sipil ditangkap tanpa kejelasan status hukum dan akses bantuan hukum. 21 Mar 2026 Jumlah warga yang diamankan bertambah. Aparat keamanan disoroti atas minimnya transparansi dalam proses penangkapan dan penahanan. 22 Mar 2026 Delapan warga dilepaskan, sementara empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Dua prajurit TNI AL gugur dalam kontak tembak di Maybrat. Paralel Muncul laporan dugaan penyiksaan terhadap warga dalam proses penangkapan, yang menuntut investigasi independen segera II. Satu Komunitas, Dua Ancaman Dalam banyak konflik bersenjata, terdapat satu pola yang berulang: masyarakat sipil, khususnya masyarakat adat, hampir tidak pernah berada pada posisi netral yang aman. Papua Barat Daya kini menunjukkan gejala yang sama—masyarakat adat berada di tengah, dan dari posisi itulah ancaman datang dari dua arah sekaligus. “Masyarakat adat tidak memiliki pilihan dalam konflik ini. Yang mereka miliki hanyalah kewajiban untuk bertahan.” — Institut USBA Di satu sisi, tindakan kelompok bersenjata yang membahayakan warga sipil—termasuk serangan terhadap tenaga kesehatan—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kemanusiaan. Dalam hukum humaniter internasional, tenaga medis adalah pihak yang dilindungi. Penyerangan terhadap mereka bukan hanya tindak pidana, tetapi juga meruntuhkan sistem layanan dasar yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang hilang bukan hanya nyawa, tetapi juga kepercayaan bahwa kampung masih aman dan layanan medis masih dapat diakses. Di sisi lain, pendekatan keamanan yang dilakukan melalui penyisiran dan penangkapan warga sipil tanpa prosedur hukum yang transparan menciptakan dampak sosial yang tidak kalah dalam. Ketidakpastian atas status, keselamatan, dan keberadaan warga yang ditangkap memicu kecemasan kolektif dan merusak tatanan sosial komunitas. Rasa aman yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam waktu singkat. Penting ditegaskan bahwa tanggung jawab dan kapasitas masing-masing aktor tidak berada pada level yang setara. Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat adat tetap menjadi pihak yang paling terdampak dari dua arah tekanan tersebut. Yang memperberat situasi adalah ketiadaan ruang pilihan bagi masyarakat adat. Aktivitas kelompok bersenjata berlangsung di wilayah mereka tanpa persetujuan, sementara operasi keamanan dijalankan tanpa pelibatan yang bermakna. Dalam kondisi ini, masyarakat adat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri. III. RUANG SIPIL YANG MENYEMPIT DAN BAHAYA NORMALISASI Rentetan peristiwa ini tidak hanya berbicara tentang korban yang jatuh, tetapi tentang sesuatu yang lebih dalam: penyempitan ruang kehidupan sipil. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang terhenti bukan hanya satu layanan, melainkan kehadiran sistem kesehatan itu sendiri. Tidak ada tenaga medis yang dapat dipaksa kembali ke wilayah yang tidak menjamin keselamatannya. Ketika warga ditangkap tanpa prosedur yang jelas, yang terguncang bukan hanya kebebasan individu, tetapi kepercayaan kolektif bahwa hukum melindungi, dan bahwa negara hadir sebagai pelindung—bukan ancaman. Ketika penyisiran menjadi rutinitas, kampung kehilangan maknanya sebagai ruang aman. Yang tersisa adalah ruang yang diawasi, bukan dilindungi. Ancaman yang lebih serius adalah normalisasi kekerasan. Ketika serangan terhadap tenaga kesehatan tidak diikuti penegakan hukum yang tegas, ia berisiko menjadi pola yang berulang. Ketika penangkapan tanpa prosedur berlangsung tanpa koreksi, ia berpotensi menjadi praktik yang dilembagakan. Normalisasi tidak datang secara terbuka—ia tumbuh diam-diam, melalui tindakan yang dibiarkan tanpa akuntabilitas. Institut USBA mencatat bahwa Papua Barat Daya selama ini kerap dipersepsikan sebagai wilayah yang relatif lebih stabil dibanding kawasan lain di Papua. Namun eskalasi dalam waktu singkat ini merupakan sinyal serius yang tidak dapat diabaikan. Tanpa respons kebijakan yang cepat, terukur, dan berpihak pada perlindungan warga sipil, wilayah ini berisiko masuk ke dalam siklus kekerasan yang lebih dalam—dengan beban terbesar kembali ditanggung oleh masyarakat adat. IV. Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari Di balik seluruh rangkaian peristiwa ini, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindari: di mana negara berdiri dalam realitas yang dihadapi masyarakat adat di Tambrauw dan Maybrat? Negara memang hadir—melalui aparat, operasi keamanan, dan struktur kekuasaan hingga …

Tiga Pilar untuk Membuka Pintu Perdamaian Papua

SORONG, Maret 2026 Tiga Pilar untuk Membuka Pintu Perdamaian Papua Enam dekade pengalaman panjang dalam penanganan Papua memberikan satu pelajaran penting: perdamaian Papua tidak bisa dirancang dari luar Papua, dengan cara yang asing bagi Papua, oleh orang yang tidak diakui Papua. Dan di antara semua orang yang tidak diakui itu, yang paling absen adalah justru mereka yang paling menentukan — para Big Man dan Ondoafi, pemegang otoritas sejati komunitas adat. Selama Ini, Belum Menemukan Alamat Yang Tepat Setiap kali pemerintah mengumumkan terobosan dalam penanganan Papua, ada satu pertanyaan yang hampir tidak pernah diajukan: kepada siapa sesungguhnya kita berbicara? Dan apakah cara kita berbicara dikenali oleh mereka sebagai cara yang sah? Papua memiliki sistem kepemimpinan, sistem musyawarah, dan sistem pengambilan keputusan yang sudah berjalan jauh sebelum negara Indonesia ada. Sistem itu bukan warisan budaya yang cukup dilestarikan di museum. Ia hidup, ia bekerja, dan ia adalah satu-satunya fondasi di mana perdamaian yang sungguh-sungguh bisa dibangun. Dalam berbagai upaya dialog selama ini, terdapat kecenderungan pendekatan yang belum sepenuhnya bertumpu pada sistem kepemimpinan yang diakui masyarakat adat Papua. Hal ini bukan semata karena niat yang keliru, melainkan karena keterbatasan pemahaman terhadap bagaimana otoritas sosial sesungguhnya bekerja di tingkat komunitas. Ketika pemerintah mengundang tokoh Papua untuk berdialog, yang hadir seringkali adalah tokoh-tokoh yang memiliki posisi formal dan dikenal dalam struktur pemerintahan. Mereka memiliki peran penting dalam sistem negara, namun dalam konteks masyarakat adat Papua, legitimasi formal tidak selalu berbanding lurus dengan otoritas sosial di tingkat komunitas. Papua bukan satu entitas budaya yang tunggal. Lebih dari 250 suku dengan bahasa dan sistem adat masing-masing mendiami wilayah ini — dan sebutan untuk pemimpin adat tertinggi pun berbeda di setiap wilayah. Ini bukan detail teknis, melainkan substansi. Istilah ‘Big Man’ dan ‘Ondoafi’ yang digunakan dalam artikel ini adalah konsep payung dari literatur antropologi Melanesia — tetapi di lapangan, setiap masyarakat adat memiliki sebutannya sendiri yang harus digunakan dengan tepat. Menggunakan sebutan yang salah di hadapan masyarakat adat yang tepat adalah pelanggaran protokol yang bisa menghancurkan kepercayaan sebelum dialog bahkan dimulai. Satu Logika, Banyak Nama: Sebutan Pemimpin Adat di Berbagai Wilayah Papua Riset etnografis (J.R. Mansoben, 1995; dan sumber-sumber lapangan) mencatat empat tipe sistem kepemimpinan tradisional Papua. Berikut peta sebutannya per wilayah: 🏔️ Wilayah Pegunungan Tengah Sistem Big Man / Pria BerwibawaTonowi, Kayepak, Bobot Suku Mee (Paniai, Nabire): Tonowi — pemimpin yang otoritasnya dibangun dari kekayaan, kedermawanan, dan kemampuan pidato. Suku Dani dan Lani (Lembah Baliem, Jayawijaya): pemimpin pria berwibawa tanpa satu nama tunggal lintas klan, diakui melalui prestasi dan kemurahan hati. Suku Asmat dan Suku Muyu (Papua Selatan): Kayepak untuk suku Muyu. Suku Maybrat (Kepala Burung): sistem kepemimpinan Bobot, dibangun dari jaringan pertukaran dan redistribusi kekayaan. Semua berbasis pencapaian — otoritas diraih, bukan diwariskan. 🌊 Wilayah Pesisir Timur/Utara Sistem Ondoafi dan VariannyaOndoafi, Mananwir, Fun/Kalana Ondoafi adalah sistem yang secara mendasar berbeda dari Big Man — bukan variasi dari sistem yang sama. Sementara Big Man membangun otoritasnya melalui pencapaian yang harus terus diperbarui, Ondoafi berakar pada garis keturunan dari pendiri kampung dengan dimensi kosmologis yang tidak dimiliki sistem Big Man: ia adalah penghubung antara masyarakat adat dan dunia leluhur, antara komunitas dan tanah yang menyaksikan setiap perjanjian. Sistem Ondoafi ditemukan di wilayah Mamta: Suku Sentani, Nimboran, Tabla (Jayapura). Di Biak-Numfor, padanan fungsionalnya adalah Mananwir — pemimpin yang dikukuhkan oleh tua-tua klan setelah membuktikan kemampuan menyatukan banyak Keret (klan), berbeda dari Ondoafi karena mengandung elemen prestasi dalam pengukuhannya. Di Raja Ampat dan Doberai, kepemimpinan berbentuk kerajaan turun-temurun dengan gelar Fun atau Kalana. Ketiganya — Ondoafi, Mananwir, Fun/Kalana — adalah sistem yang berbeda, bukan satu sistem dengan nama yang berbeda. Memperlakukan ketiganya seolah setara dalam satu label akan mengulang kesalahan yang sama yang selama ini membuat dialog gagal sebelum dimulai. 🐚 Wilayah Teluk Cenderawasih Sistem CampuranMambri, Mananwir Suku Biak Numfor (Biak, Supiori, Raja Ampat pesisir): di tingkat klan (Keret) dikenal Mambri — pemimpin yang harus diraih melalui kemampuan nyata. Seorang Mambri yang menyatukan banyak klan bisa diangkat sebagai Mananwir oleh tua-tua suku. Kepulauan Yapen (Serui) dan Waropen: sistem serupa dengan variasi lokal. Suku Wandamen (Teluk Wondama): kepemimpinan kolektif Kepala Suku Besar yang legitimasinya dikukuhkan oleh masyarakat adat. 🦅 Wilayah Kepala Burung dan Kepulauan Barat Sistem Raja / FunFun, Kalana, Rat Raja Ampat dan wilayah Doberai: pemimpin adat tertinggi bergelar Fun atau Kalana — sistem berbasis kerajaan turun-temurun. Fakfak dan Kaimana (Semenanjung Onin): gelar Rat, dikenal juga sebagai Raja — termasuk Raja Rumbati, Raja Patipi, Raja Fatagar, Raja Arguni, Raja Kaimana. Suku Moi (Sorong Raya, delapan subetnik): kepala suku yang legitimasinya bertumpu pada status neulig (tuan tanah), dengan tokoh-tokoh adat spesialis seperti Ne Foos (otoritas spiritual), Ne Ligin (juru bicara adat), dan Ne Fulus (penjaga sejarah komunitas). Di balik semua keragaman sebutan ini — Tonowi, Ondoafi, Mambri, Mananwir, Fun, Kalana, Rat, Bobot (Maybrat), Kayepak (Muyu) — terdapat satu prinsip kepemimpinan yang sama: otoritas yang tidak datang dari atas, melainkan tumbuh dari bawah melalui pengakuan masyarakat adat. Namun kesamaan prinsip ini tidak boleh disalahbaca sebagai kesamaan sistem. Ondoafi dan Big Man adalah dua sistem yang berbeda secara mendasar — seperti halnya Fun di Raja Ampat berbeda dari Tonowi di Paniai. Menggunakan sebutan yang salah, atau memperlakukan sistem yang berbeda seolah satu sistem dengan nama berbeda, adalah pelanggaran protokol yang bisa menghancurkan kepercayaan sebelum satu kata pun tentang perdamaian diucapkan. Jika figur-figur ini tidak hadir dan tidak dilibatkan dengan cara yang mereka akui sebagai sah — termasuk dipanggil dengan sebutan yang benar dalam bahasa yang mereka kenali — tanpa keterlibatan yang sah dari figur-figur kunci tersebut, proses dialog berisiko tidak memiliki fondasi sosial yang cukup kuat untuk menghasilkan kesepakatan yang berkelanjutan. Pemimpin gereja — pendeta GKI, gembala GIDI — hadir di pelosok pegunungan yang tidak pernah sekalipun dijangkau layanan negara selama puluhan tahun, dan memiliki jaringan kepercayaan yang riil. Tokoh adat perempuan (elder) menjadi mediator konflik antar-klan secara diam-diam dengan efektivitas yang sering kali melampaui forum-forum formal. Pemuda Papua yang menavigasi dua dunia sekaligus adalah jembatan yang dibutuhkan. Namun peran-peran ini bersifat komplementer — penguat bagi proses yang terlebih dahulu harus diakui sah oleh Big Man dan Ondoafi. Tanpa kehadiran dan pengakuan …

Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum

SORONG, 02 MARET 2026 Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum Tinjauan Institut USBA atas Preseden Penegakan Hukum di Maluku Utara dan Implikasinya bagi Tata Kelola Pertambangan di Kawasan Konservasi Raja Ampat RINGKASAN EKSEKUTIF Institut USBA menyambut langkah penertiban yang dilakukan negara melalui Satgas PKH terhadap empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)—dengan total sanksi denda mendekati Rp7,9 triliun. Langkah ini menandai momen penting dalam tata kelola pertambangan nasional, dan Institut USBA memandangnya sebagai titik awal dari proses akuntabilitas yang lebih utuh, bukan sebagai penyelesaian akhir. Preseden Maluku Utara menjadi relevan secara langsung bagi Raja Ampat: kawasan dengan nilai ekologis global tertinggi di Indonesia, yang pada 10 Juni 2025 menyaksikan pencabutan empat IUP oleh Presiden, namun masih menyisakan pertanyaan hukum yang belum tuntas—baik mengenai kewajiban pasca-operasi yang berbeda-beda bobot dan sifatnya di antara keempat perusahaan tersebut, maupun mengenai PT Gag Nikel yang masih beroperasi meski audit KLH Januari 2026 mengonfirmasi adanya kekurangan dalam tata kelola lingkungannya. Institut USBA menegaskan satu prinsip yang menjadi landasan seluruh dokumen ini: pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak meniadakan tanggung jawab hukum atas dampak yang telah terjadi. Denda administratif melengkapi—bukan menggantikan—kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas. Konsistensi dalam menerapkan prinsip ini adalah ukuran sesungguhnya dari komitmen negara terhadap supremasi hukum lingkungan. MALUKU UTARA SEBAGAI TITIK AWAL, BUKAN TITIK AKHIR Pada Februari 2026, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Maluku Utara tanpa izin PPKH: PT Weda Bay Nickel dikenai denda Rp4,32 triliun atas 444,42 hektar kawasan tanpa izin; PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun atas 234,04 hektar; PT Trimegah Bangun Persada Rp772 miliar atas 79,27 hektar; dan PT Karya Wijaya Rp500 miliar atas 51,33 hektar. Total mendekati Rp7,9 triliun—dihitung berdasarkan tarif Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp6,5 miliar per hektar. Institut USBA mengakui bahwa langkah ini mencerminkan kehendak negara untuk menegakkan ketertiban dalam tata kelola kawasan hutan. Pada saat bersamaan, pendekatan yang bertumpu pada sanksi finansial semata—tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh—mengandung risiko sistemik: denda berisiko dipersepsikan sebagai penyelesaian, sementara ekosistem yang rusak tidak memiliki mekanisme pemulihan yang konkret dan terverifikasi. Kasus Maluku Utara dan Raja Ampat, ketika dibaca bersama, memperlihatkan anatomi yang secara struktural serupa: izin yang terbit atau dipertahankan di kawasan dengan risiko ekologis tinggi; pengawasan yang lebih bersifat reaktif setelah tekanan publik daripada preventif berbasis kepatuhan; dan penyelesaian yang cenderung mengandalkan instrumen finansial. Membaca keduanya sebagai satu persoalan tata kelola—bukan dua episode yang terpisah—adalah langkah awal menuju respons kebijakan yang lebih sistemik. EMPAT PERSOALAN HUKUM YANG MEMERLUKAN KEJELASAN 1. Transparansi Audit Gag Nikel Pada 26 Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan hasil audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel yang mengelola konsesi 13.136 hektar di Pulau Gag. Audit mengonfirmasi adanya sejumlah kekurangan dalam tata kelola lingkungan perusahaan, mewajibkan perombakan persetujuan lingkungan, dan menjatuhkan sanksi. Institut USBA mengapresiasi langkah audit ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, substansi temuan—jenis kekurangan yang diidentifikasi, intensitas dampaknya terhadap ekosistem, dasar perhitungan nilai sanksi, dan rencana pemulihan yang diwajibkan—belum dapat diakses oleh publik secara penuh. Masyarakat yang bermukim di sekitar Pulau Gag dan bergantung langsung pada ekosistem laut di sana memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh informasi tersebut. Transparansi atas hasil audit ini adalah prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan lingkungan, dan fondasi bagi langkah-langkah lanjutan yang terukur. Institut USBA juga mencatat bahwa selama proses audit berlangsung, kegiatan operasional PT Gag Nikel tetap berjalan. Hal ini dapat dipahami dalam konteks kebutuhan teknis pelaksanaan audit itu sendiri. Namun, mengingat status izin yang saat itu tengah dalam proses peninjauan, Institut USBA memandang penting adanya penjelasan resmi yang memadai mengenai dasar hukum yang menjadi landasan keberlangsungan operasi tersebut—semata-mata demi kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. 2. Kewajiban Residual Empat Perusahaan: Bobot yang Berbeda-Beda Pencabutan IUP keempat perusahaan pada 10 Juni 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu ditindaklanjuti secara utuh. Secara hukum, pencabutan IUP bersifat prospektif: ia mengakhiri hak untuk melanjutkan kegiatan ke depan, namun tidak dengan sendirinya menggugurkan tanggung jawab atas kondisi dan dampak yang telah terjadi selama periode operasi berlangsung. Pasal 87 dan 88 UU 32/2009 tentang PPLH menegaskan bahwa kewajiban pemulihan melekat pada setiap penanggung jawab usaha—tidak terbatas pada pemegang izin aktif. Prinsip polluter pays menegaskan bahwa biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara maupun masyarakat. Namun Institut USBA memandang penting untuk mencatat bahwa keempat perusahaan tersebut berada dalam situasi faktual yang berbeda—dan perbedaan itu seharusnya tercermin dalam pendekatan tindak lanjutnya. Membaca kewajiban residual keempat perusahaan secara seragam justru berisiko melemahkan presisi argumen hukum dan mengurangi efektivitas langkah pemulihan yang diperlukan. Berdasarkan data yang tersedia, status operasional dan bobot tanggung jawab residual keempat perusahaan dapat diidentifikasi sebagai berikut: Perusahaan Lokasi Luas Status Operasi Dok. Lingkungan Bobot Tanggung Jawab Residual PT Kawei Sejahtera Mining Pulau Kawei 5.922 Ha Pernah berproduksi aktif (sejak 2023); kini berhenti Punya IPPKH (2022) TERBERAT — Produksi nyata terjadi. Audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan penuh wajib ditagih. PT Anugerah Surya Pratama Pulau Manuran 1.173 Ha IUP Operasi Produksi; eksplorasi aktif; belum produksi penuh AMDAL 2006 + UKL-UPL 2006 (tidak pernah diperbarui, usia 19 tahun) SIGNIFIKAN — IUP Operasi Produksi + PMA China (afiliasi smelter Morowali). Verifikasi dokumen lingkungan yang kedaluwarsa. PT Mulia Raymond Perkasa Pulau Batang Pele 2.193 Ha Eksplorasi (pengeboran); belum produksi NIHIL — tidak ada satu pun dokumen lingkungan TERBATAS (fisik) — tetapi anomali hukum terbesar: beroperasi tanpa dokumen lingkungan apapun. Bukti kegagalan sistemik perizinan. PT Nurham Pulau Waigeo 3.000 Ha Belum berproduksi sama sekali Persetujuan lingkungan Pemkab 2013 (tidak diperbarui selama 12 tahun) MINIMAL (fisik) — tetapi preseden perizinan berbahaya: IUP terbit Feb 2025, dicabut Jun 2025 (106 hari). Kasus tata kelola, bukan kasus ekologis. PT Kawei Sejahtera Mining menyandang kewajiban paling substantif: satu-satunya perusahaan yang terbukti telah menjalankan produksi aktif sejak 2023 di 5.922 hektar kawasan Geopark. Dampak fisik terhadap ekosistem—pembukaan lahan, potensi sedimentasi, gangguan habitat—sudah terjadi secara nyata dan terukur. Ini adalah subjek utama dari kewajiban audit …

Polemik MRP: Gejala Permukaan Dari Krisis Otonomi Khusus

SORONG, 18 MARET 2026 POLEMIK MRP: GEJALA PERMUKAAN DARI KRISIS OTONOMI KHUSUS Di Balik Wacana Pembubaran MRP, Kewenangan OAP Dipangkas, Jakarta Menambah Lembaga SORONG — Polemik pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berkembang sejak awal Maret 2026 perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu dinamika tata kelola Otonomi Khusus Papua secara keseluruhan, dan tidak semata-mata dipahami sebagai perdebatan mengenai satu lembaga. Institut USBA mencatat bahwa sejak 2021 hingga 2025, kewenangan lembaga-lembaga Papua — mulai dari MRP, DPRP, hingga gubernur — mengalami penyesuaian dan penyempitan dalam beberapa aspek. Di sisi lain, Pemerintah Pusat membentuk dua lembaga koordinatif baru yang bekerja langsung di bawah Presiden. Oleh karena itu, perdebatan mengenai “membubarkan atau mempertahankan MRP” perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas agar tidak mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. “Pertanyaan yang perlu didalami adalah bagaimana, di tengah penyesuaian kewenangan MRP dan pemerintah daerah di Papua, Pemerintah Pusat membentuk BP3OKP pada 2022 dan KEPOKP pada 2025. Hal ini menunjukkan adanya penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan Otonomi Khusus, yang perlu dipastikan tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan kekhususan Papua.” — Charles Imbir, Direktur Institut USBA I. TIGA PERUBAHAN BESAR YANG HARUS DIBACA SEBAGAI SATU KESATUAN Dalam periode 2021–2025, terdapat tiga perubahan kebijakan penting yang perlu dibaca secara menyeluruh. Jika dilihat secara terpisah, masing-masing perubahan dapat dipahami sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan. Namun, jika dilihat sebagai satu kesatuan, terlihat adanya kecenderungan penguatan peran pemerintah pusat dalam beberapa aspek pengambilan keputusan di Papua. Perubahan Pertama: Revisi UU Otsus 2021 — Hak Persetujuan Dicabut Melalui UU No. 2 Tahun 2021, Pasal 76 UU Otsus diubah. Akibatnya, MRP, DPRP, dan gubernur tidak lagi punya hak untuk menyetujui atau menolak pemekaran wilayah di Papua. Selama dua dekade, hak inilah yang menjadi tameng utama OAP untuk melindungi tanah adat dari perubahan wilayah yang tidak dikehendaki. “Kalau dulu pemekaran itu harus atas dasar persetujuan DPR Papua, MRP, dan gubernur. Tapi UU Otsus yang sekarang ini tidak ada lagi seperti itu.” — Jhoni Banua Rouw, Ketua DPR Papua, 2022 Perubahan Kedua: Enam Provinsi Baru Dibentuk Tanpa Konsultasi yang Nyata Dengan kewenangan yang diperoleh melalui revisi UU Otonomi Khusus, pemerintah pusat membentuk beberapa provinsi baru melalui UU No. 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proses ini dinilai oleh berbagai pihak masih memiliki ruang untuk peningkatan, khususnya dalam hal konsultasi yang lebih inklusif dan partisipatif dengan MRP, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. — baik dengan MRP maupun dengan para gubernur. Hasilnya: enam MRP baru terbentuk, tapi sebagian besar harus bekerja tanpa pegangan aturan yang memadai. Situasi ini akan kita lihat lebih dekat di Bagian IV. Perubahan Ketiga: Jakarta Menambah Dua Lembaga Baru untuk Mengurus Papua Pada saat yang bersamaan dengan penyesuaian kewenangan di tingkat daerah, Pemerintah Pusat juga membentuk dua lembaga koordinatif baru, yaitu BP3OKP dan KEPOKP, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kehadiran lembaga ini mencerminkan upaya penguatan koordinasi terpusat dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Lembaga Dasar Hukum Pimpinan Tugasnya Apa BP3OKP Perpres No.121/2022 (diperbarui Perpres No.102/2025) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Mengoordinasikan seluruh pelaksanaan Otsus Papua. Termasuk memantau program gubernur dan bupati. KEPOKP Keppres No.110/P/2025 (dilantik 8 Oktober 2025) Velix Vernando Wanggai Mendukung BP3OKP; memastikan pembangunan Papua sejalan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo. Mari kita lihat siapa yang memegang kendali: dalam BP3OKP, kursi pimpinan dipegang Wakil Presiden dan tiga menteri. Wakil OAP dari enam provinsi? Mereka duduk sebagai anggota biasa. Dalam bahasa ilmu politik, pola seperti ini disebut resumed central control — Jakarta mengambil kembali kendali, tapi tidak dengan cara terang-terangan. Cukup lewat mekanisme koordinasi dan lembaga-lembaga baru. “UU Otsus yang berlaku saat ini, sebenarnya hanya covernya saja, tapi isinya tidak ada lagi kekhususan bagi Papua.” — Yunus Wonda, Wakil Ketua I DPR Papua, 2022 II. APA YANG BERUBAH: PERBANDINGAN SEBELUM DAN SESUDAH 2021 Apa arti tiga perubahan ini bagi kehidupan nyata Orang Asli Papua? Mari kita lihat perbandingannya secara langsung: Bidang Sebelum 2021 Sesudah Revisi 2021 & Pemekaran Dampak bagi OAP Pemekaran Wilayah Harus ada persetujuan MRP, DPRP & Gubernur (Ps. 76) Pusat & DPR RI bisa memekarkan tanpa persetujuan lembaga Papua OAP kehilangan hak untuk menolak perubahan wilayah adat mereka Koordinasi Otsus Dikelola Gubernur & DPRP, difasilitasi pusat Diambil alih BP3OKP (diketuai Wapres) & KEPOKP Gubernur yang dulu memimpin, kini justru dikoordinasikan Pengawasan Program Daerah Ranah DPRP & mekanisme APBD biasa BP3OKP punya kewenangan memantau program gubernur dan bupati Gubernur yang dipilih rakyat Papua kini diawasi lembaga bentukan Jakarta Perlindungan Kultural OAP MRP bisa menyetujui atau menolak kebijakan strategis yang menyangkut OAP MRP hanya bisa memberi saran; hak untuk menyetujui atau menolak sudah tidak ada Tameng utama perlindungan OAP kehilangan tajinya Perkembangan ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pola pengelolaan Otonomi Khusus, di mana peran pemerintah pusat menjadi semakin kuat dalam proses koordinasi dan pengambilan kebijakan. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan bahwa penguatan tersebut tetap berjalan seimbang dengan peran dan kewenangan pemerintah daerah serta lembaga representatif Papua. III. BP3OKP DAN KEPOKP: NIAT BAIK, TAPI ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita akui dulu satu hal: Institut USBA tidak menutup mata terhadap alasan di balik pembentukan kedua lembaga ini. Selama Otsus berjalan sejak 2002 hingga 2021, total dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang dikucurkan ke Papua mencapai Rp138,65 triliun — namun kondisi kehidupan OAP tetap yang terburuk di Indonesia. KPK mencatat kebocoran yang serius dan bahkan sudah bermitra dengan BP3OKP untuk mencegahnya. Masalah tata kelola adalah nyata, dan pemerintah punya alasan yang sah untuk bertindak. Tapi mengakui niat baik bukan berarti menutup mata terhadap akibat yang ditimbulkan. Tapi ada data yang tidak bisa kita abaikan. Jadikan ini cermin untuk kita semua: Rp138,65 T DANA OTSUS + DTI 2002–2021 54,43 IPM PAPUA PEGUNUNGAN 2024 (terendah) 29,66% KEMISKINAN PAPUA PEGUNUNGAN Rp1,85 T DANA OTSUS MENGENDAP DI BANK Sumber: Pernyataan Menkeu Jan 2021, BPS Nov 2024, BPS Jan 2025, Temuan Audit BPK Kesenjangan antara besarnya uang yang dikucurkan dan buruknya kondisi OAP tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata ‘korupsi di daerah’. Ada persoalan yang lebih dalam: selama ini, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang benar-benar lahir dari komunitas adat sendiri. Dan satu hal yang perlu …

Catatan Satu Tahun Kepemimpian Orideko Burdam-Mansyur Syahdan

Warisan yang Menuntut Keberanian, Pariwisata yang Menunggu Nahkoda,dan Keadilan yang Sudah Terlalu Lama Ditunda RAJA AMPAT, Papua Barat Daya — Satu tahun adalah waktu yang singkat untuk membenahi yang kronik. Namun satu tahun sudah cukup untuk menunjukkan ke mana kompas mengarah—dan apakah keberanian yang dibutuhkan sudah mulai bergerak. Institut USBA menilai bahwa tahun pertama Oridek-Mansyur memimpin Raja Ampat merupakan fase konsolidasi awal, yang secara objektif membuka ruang penting bagi penguatan kebijakan di tahun kedua. Oridek-Mansyur memimpin kepulauan yang tidak memerlukan promosi. Raja Ampat kini menyandang status ganda dari UNESCO: sebagai Global Geopark sejak 2023, dan sebagai Cagar Biosfer Dunia sejak September 2025—sebuah pengakuan yang menempatkan kepulauan ini bukan hanya sebagai aset daerah, melainkan sebagai tanggung jawab peradaban. Dengan cakupan sekitar 135.000 km² dan kandungan sekitar 75 persen spesies karang global, nilai ekologis Raja Ampat melampaui batas administrasi manapun. Yang diwarisi pasangan ini bukan hanya kemegahan itu. Mereka mewarisi 16 Izin Usaha Pertambangan nikel yang berserakan di kepulauan—12 di antaranya tepat di dalam zona UNESCO Global Geopark. Mereka juga mewarisi pariwisata yang tumbuh tanpa masterplan, tanpa kuota, tanpa panduan daya dukung. Dan mereka mewarisi masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama bertahun-tahun menjaga laut dan hutan ini, namun tidak pernah benar-benar diperlakukan sebagai tuan rumah di negeri mereka sendiri. Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai evaluasi konstruktif—cermin yang kami sodorkan dengan hormat, karena Raja Ampat layak mendapatkan tata kelola yang sepadan dengan nilainya sebagai warisan dunia. Warisan Izin Tambang: Kasus PT Nurham dan Sistem yang Sakit Di antara belasan nama perusahaan tambang yang pernah berakar di Raja Ampat, kasus PT Nurham menjadi pelajaran paling gamblang tentang bagaimana perizinan bisa berjalan tanpa kendali, tanpa konsultasi, dan tanpa akuntabilitas. Kasus ini bukan sekadar satu izin yang bermasalah. Ia mencerminkan tiga kegagalan sistemik yang lebih dalam. Pertama, krisis legitimasi dokumen. Ketika instansi hukum pemerintah daerah sendiri mempertanyakan keabsahan SK yang ditandatangani di penghujung masa jabatan bupati sebelumnya, pertanyaannya bukan lagi soal satu perusahaan—melainkan soal integritas seluruh proses perizinan di tingkat daerah. Legislator Yan Mandenas menuntut pemeriksaan menyeluruh atas pejabat daerah dan kementerian terkait. Pakar hukum Universitas Andalas, Herdiansyah dan Feri Amsari, menyebut pola seperti ini rentan melibatkan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Kedua, celah ‘akrobat hukum’ yang belum ditutup. UU Cipta Kerja membuka preseden berbahaya: IUP yang dicabut dapat hidup kembali melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Greenpeace Indonesia mencatat dua IUP yang sebelumnya dibatalkan diterbitkan kembali pada 2025. Selama celah ini terbuka, setiap pencabutan izin hanya penyelesaian sementara—bukan perlindungan permanen. Ketiga, FPIC yang tidak pernah menjadi persyaratan nyata. Selama mekanisme persetujuan bebas dan bermakna dari masyarakat adat bukan prasyarat formal yang mengikat, penolakan seperti Marga Mentansan hanya akan terus menjadi suara yang kalah sebelum didengar. Pencabutan empat IUP pada 10 Juni 2025 adalah langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun tanpa audit menyeluruh atas proses penerbitannya dan tanpa penutupan celah reaktivasi izin, koreksi administratif semata tidak cukup untuk menjamin perlindungan Raja Ampat secara permanen. PT Gag Nikel—dengan konsesi 13.136 hektare atau tiga kali luas daratan Pulau Gag sendiri—masih beroperasi. Berdasarkan analisis satelit Auriga Nusantara dan Insight Earth (Oktober 2025), lebih dari 500 hektare hutan di kepulauan Raja Ampat telah rusak. Dalam radius 12 mil laut dari pulau-pulau berizin tambang, sekitar 2.400 dari 6.700 hektare terumbu karang masuk kategori risiko tinggi—dan kerusakan ini tidak menunggu keputusan birokrasi. Tata Kelola Investasi: Antara Keluhan yang Tepat dan Solusi yang Ditunggu Ada satu angka yang seharusnya sudah mengakhiri perdebatan tentang pilihan pembangunan Raja Ampat: sektor nikel rata-rata menyumbang sekitar Rp 50 miliar per tahun bagi daerah, sementara pariwisata dan perikanan menyumbang lebih dari Rp 150 miliar—tiga kali lipat lebih besar. Dan itu baru nilai yang terukur dalam rupiah, belum termasuk nilai ekosistem yang menopang seluruh sendi kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Bupati Orideko Burdam pernah secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sentralisasi kewenangan perizinan yang merampas kendali pemerintah daerah atas sumber daya di wilayahnya. Pernyataan itu tepat secara substansi dan berani secara politik. Namun keluhan yang tepat, jika tidak diterjemahkan menjadi advokasi yang sistematis dan langkah yang terukur, hanya akan menjadi catatan kaki sejarah. Tata Kelola Pariwisata: Surga yang Mulai Sesak Tanpa Nahkoda Data BPS Raja Ampat 2024 mencatat 33.277 kunjungan wisatawan—melampaui estimasi daya dukung optimal 21.000 wisatawan per tahun menurut kajian ilmiah Nikijuluw et al. (2017). Di situs Manta Sandy, 2.097 kunjungan tercatat hanya dalam lima bulan pertama 2023. Di titik seperti inilah pariwisata yang tidak dikelola dengan tepat bisa menjadi ancaman bagi ekosistem yang sama yang menjadi alasan orang datang—sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi. Ironisnya, hingga pertengahan 2025, Raja Ampat belum memiliki masterplan pariwisata yang memiliki kekuatan hukum. Rencana pembentukan tim lintas kementerian baru diusulkan Menteri Pariwisata pada Juni 2025—di tengah krisis tambang yang viral. Ini bukan kebijakan yang terencana. Ini respons terhadap tekanan publik. Perbedaan keduanya sangat menentukan ketahanan tata kelola jangka panjang. Keadilan Masyarakat Adat: Persoalan yang Tidak Bisa Terus Menunggu Di balik semua angka dan kebijakan, ada wajah yang paling berhak hadir dalam setiap keputusan tentang Raja Ampat, namun hampir selalu absen dari ruang-ruang pengambilan keputusan itu: masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang sesungguhnya. PT Gag Nikel menyetor Rp 2,655 triliun ke kas negara dalam bentuk pajak dan royalti, periode 2018–2024. Kompensasi yang diterima pemilik ulayat selama itu: “hanya berupa songkok dan sajadah.” Pada 2023, Marga Ayello mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, menuntut royalti yang belum dibayarkan senilai Rp 550 miliar. Bukan karena serakah—melainkan karena selama lima tahun beroperasi, mereka bahkan tidak diberi tahu berapa yang seharusnya menjadi hak mereka. Sengketa ini bukan kasus tunggal. Aksi damai masyarakat adat Kawei dan Pulau Gag di Kantor Gubernur Papua Barat Daya (6 Agustus 2024) dan delapan maklumat Gelar Senat Masyarakat Adat kepada Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (Oktober 2025) adalah dua penanda penting: bahwa kesabaran memiliki batas, dan bahwa pengakuan formal tanpa keadilan ekonomi yang nyata hanyalah kata-kata. Tradisi Sasi—sistem adat yang selama berabad-abad mengatur kapan dan berapa yang boleh diambil dari laut dan hutan, menjaga ritme pemulihan ekosistem secara alami—kini terdesak dari dua arah: oleh industri yang merebut wilayah ulayat, dan oleh pariwisata yang belum mengenal batas. “ …

Catatan Pinggir Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat

Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat telah diselenggarakan secara sukses di hotel Mariat Sorong. Acara dibuka langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Drs. Yakob Karet, M.Si mewakili Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Dari diskusi yang berlangsung ada beberapa catatan yang tak kalah penting dan perlu mendapatkan sorotan khusus sebagai sebuah pesan sekaligus merupakan amanat yang menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat adat di Raja Ampat khususnya dan Papua Barat Daya di masa depan. Pertama, kerja-kerja kebudayaan tidak semata dimaknai sebagai kerja-kerja kesenian atau pun kerja-kerja ekonomi kreatif untuk mendukung sektor wisata. Namun yang tak kalah penting juga adalah kerja-kerja penulisan dan pendokumentasian berbagai warisan budaya benda dan tak benda seperti halnya juga penyusunan buku sejarah. Pada konteks itu, dibutuhkan tekad dan keterlibatan anak negeri untuk menjadikannya sebuah keniscayaan bagi sebesar-besarnya peri kehidupan yang berkeadaban. Kedua, sejarah tak hanya sekadar catatan peristiwa dari kumpulan memori kolektif di masa lalu. Sejarah juga tidak bisa dilepaskan dari nilai dan praktik budaya yang melingkupi peristiwa yang terjadi dalam ruang dan waktunya. Oleh sebab itu sejarah juga meniscayakan adanya pendekatan transdisipliner untuk dapat mengambil makna dan pesan dari masa lalu bagi kita yang hidup kini untuk menjalani hidup guna masa depan yang lebih baik. Ketiga, mempelajari sejarah bukan untuk memutar jarum jam peradaban kembali mundur ke masa lalu, karena waktu senantiasa bergerak maju ke masa depan. Sejarah juga menjadi kaca benggala yang memberikan hikmat kebijaksanaan untuk memastikan agar kesalahan di masa lalu tidak terulang kembali demi masa depan yang lebih baik. Keempat, dengan demikian, sejarah bukan dihadirkan untuk membuka luka lama dan perpecahan, melainkan sebaliknya menjadi dasar kekuatan untuk tinggal dan hidup bersama dalam persatuan dan kesatuan dengan penuh cinta kasih dalam semangat gotong royong demi masa depan yang lebih mulia, adil dan beradab. Kelima, oleh karena itu, negara, utamanya pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan harus secara sungguh sungguh memberikan prioritas dukungan pada upaya-upaya pelestarian, pemajuan dan pemanfaatan kebudayaan guna menemukan solusi dan resolusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi Orang Asli Papua saat ini dalam bingkai Otonomi Khusus Papua sebagai mana diatur dalam Undang Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 tahun 2021. Meski lima poin tersebut di atas merupakan serpihan pesan yang tercecer seusai perhelatan Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat, namun demikian ini menjadi catatan penting untuk disertakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kontak Media: institut.usba@gmail.com E-katalog Pameran Foto Sejarah Usba dapat diunduh di sini

E-Katalog Pameran Cerita dan Peta Sejarah Sub Suku Usba

Katalog ini merupakan bagian dari Pameran Sejarah Sub Suku Usba yang diselenggarakan dalam rangkaian diskusi buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku Usba di Raja Ampat. Melalui foto dan narasi, katalog ini dihadirkan sebagai sarana bagi publik yang tidak dapat menikmati pameran secara langsung, sekaligus sebagai dokumentasi dan pengingat bagi mereka yang telah hadir. Lebih dari sekadar arsip, katalog ini menjadi ruang dialog antara memori kolektif, pengetahuan adat, dan pembacanya, sebagai upaya merawat sejarah dan identitas Sub Suku Usba secara berkelanjutan. Katalog dapat didownload melalui link di bawah ini:

Dari Davos ke Papua: Pencabutan 28 Izin Perusahaan sebagai Uji Konsistensi Penegakan Hukum Nasional

Institut USBA: Implementasi di Papua Menentukan Kredibilitas Komitmen Global Indonesia Institut USBA memandang pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat menyampaikan pidato kunci (keynote speech) dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), yang menegaskan keputusan pencabutan izin operasional 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, sebagai penegasan politik hukum negara terhadap supremasi hukum dalam tata kelola sumber daya alam. Pernyataan Presiden di forum global tersebut bukan pengumuman kebijakan baru, melainkan penegasan atas langkah korektif yang telah dan sedang dijalankan pemerintah. Dalam konteks ini, pencabutan izin diposisikan sebagai instrumen penegakan hukum, bukan kebijakan ad hoc, serta menegaskan bahwa aktivitas investasi wajib tunduk pada hukum, keberlanjutan ekologis, dan perlindungan ruang hidup masyarakat. “Pidato Presiden di Davos adalah pernyataan komitmen politik di tingkat global. Kredibilitasnya ditentukan oleh konsistensi implementasi penegakan hukum di dalam negeri, terutama di wilayah dengan sensitivitas ekologis dan sosial tertinggi seperti Papua,” tegas Charles Imbir, Direktur Institut USBA. Papua sebagai Ruang Verifikasi Penegakan Hukum Institut USBA menilai bahwa Tanah Papua merupakan ruang verifikasi utama bagi konsistensi kebijakan penegakan hukum sumber daya alam Indonesia. Dengan tutupan hutan tropis yang luas, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bernilai ekologis global, serta ketergantungan masyarakat adat terhadap lingkungan hidup, Papua menjadi tolok ukur keselarasan antara komitmen nasional dan praktik kebijakan. Preseden penegakan hukum telah terbangun sebelum pernyataan Presiden di Davos. Pada 2021, Bupati Sorong, Johny Kamuru, mencabut izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan yang kemudian diuji dan dikuatkan melalui proses peradilan tata usaha negara. Langkah ini menunjukkan bahwa koreksi kebijakan berbasis hukum justru memperkuat legitimasi negara dan kepastian tata kelola. Di tingkat provinsi, Gubernur Papua, Matius Fakhiri, pada Rabu (31/12/2025) menegaskan fokus Pemerintah Provinsi Papua pada penataan ulang izin perkebunan sawit yang telah ada. Ia menyatakan bahwa izin perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan telah dan akan dicabut, serta seluruh izin yang ada, termasuk di Kabupaten Jayapura dan Sarmi, akan dievaluasi secara ketat. Pernyataan ini menegaskan kesinambungan kebijakan penegakan hukum antara pemerintah pusat dan daerah. Kerangka Hukum Pulau-Pulau Kecil sebagai Batas Normatif Institut USBA menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Undang-undang ini menetapkan pulau-pulau kecil sebagai ruang dengan perlindungan khusus karena keterbatasan daya dukung ekologis serta peran vitalnya bagi kehidupan masyarakat lokal. Kerangka normatif tersebut telah diperkuat melalui preseden yudisial, termasuk putusan pengadilan terkait Pulau Wawonii, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang. Yurisprudensi ini memperjelas batas kewenangan negara dalam mengelola wilayah pulau-pulau kecil dan menjadi rujukan wajib dalam evaluasi perizinan. Raja Ampat: Implementasi Awal dan Tolok Ukur Konsistensi Dalam konteks Papua, Kabupaten Raja Ampat memiliki posisi strategis sebagai kawasan bernilai ekologis global sekaligus ruang hidup masyarakat adat. Pencabutan empat izin pertambangan nikel pada Juni 2025 merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum yang sejalan dengan UU PWP3K dan preseden putusan pengadilan. Namun demikian, Institut USBA menilai bahwa pencabutan izin tersebut harus dipastikan sebagai bagian dari proses menuju jaminan perlindungan permanen. Raja Ampat perlu ditegaskan sebagai kawasan yang, secara hukum dan kebijakan, terbebas dari aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan karakter dan peruntukan pulau-pulau kecil. Koreksi administratif ini harus dikonsolidasikan menjadi kepastian normatif yang mengikat, agar Raja Ampat berfungsi sebagai tolok ukur konsistensi penegakan hukum nasional, bukan sebagai respons situasional atau kebijakan ad hoc. Pendekatan Normatif–Institusional Penegakan Hukum Institut USBA menekankan bahwa penegakan hukum sumber daya alam harus diletakkan dalam kerangka normatif–institusional, bukan emosional. Pendekatan ini memastikan konsistensi kebijakan antarwilayah, kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, serta kewibawaan negara sebagai negara hukum. Langkah-langkah yang telah dilakukan di Papua, termasuk di Raja Ampat, menunjukkan bahwa penegakan hukum telah mulai diterjemahkan ke dalam tindakan nyata berbasis hukum. Tantangannya adalah menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan tersebut. Rekomendasi Strategis Untuk memastikan transisi dari komitmen menuju implementasi berkelanjutan, InstitutUSBA merekomendasikan: “Sejarah tidak hanya mencatat pernyataan Indonesia di Davos, tetapi menilai konsistensi penegakan hukum di dalam negeri. Papua, dan khususnya Raja Ampat, adalah ruang di mana legitimasi negara sebagai negara hukum yang berdaulat secara ekologis diuji,” tutup Imbir. Kontak Media: institut.usba@gmail.com Bagikan

aerial view of green coconut trees

Transisi Energi di Papua Harus Berawal dari Pengakuan Kedaulatan, Hutan Adat, dan Suara Orang Papua

Institut USBA memandang bahwa setiap kebijakan transisi energi nasional di Papua harus belajar dari sejarah, bukan mengulanginya. Usulan penanaman kelapa sawit skala besar untuk biofuel adalah jalan mundur yang membahayakan, sebuah kegagalan yang ingin dipaksakan kembali. Di Sumatera dan Kalimantan, jejak kehancurannya nyata: deforestasi masif telah memicu bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang semakin kerap dan merusak, konflik agraria memanas, dan masyarakat terpinggirkan di atas tanahnya sendiri. Pola yang sama tidak boleh dijadikan cetak biru untuk masa depan Papua. Lebih dari sekadar proyek teknis, pembangunan di Papua adalah persoalan kedaulatan. Otonomi Khusus diberikan untuk mengakui hak-hak dasar orang Papua, termasuk hak untuk menentukan modelpembangunan yang selaras dengan nilai budaya, kelestarian ekologi, dan aspirasi kolektif mereka. Kebijakan yang dirumuskan secara sepihak, tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang sah darimasyarakat adat, pada hakikatnya mengabaikan semangat dan hukum Otonomi Khusus itu sendiri.Pemerintah sesungguhnya telah terikat secara hukum untuk mendasarkan kebijakan apa pun di Papuapada pengakuan hak-hak masyarakat adat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OtonomiKhusus Papua (Pasal 43) mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memberdayakan hak-hak tersebut, termasuk hak ulayat. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diteguhkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Oleh karena itu, mengabaikan hak-hak adat dalam proyek energi bukan lagi soal kebijakan, melainkan pelanggaran terhadap mandat konstitusional Otonomi Khusus itu sendiri. Institut USBA mendesakdihentikannya segala perencanaan kebijakan energi berbasis konversi lahan skala besar, termasuksawit, untuk Papua. Sebuah moratorium harus diterapkan hingga sebuah mekanisme konsultasi danpengambilan keputusan yang sah, setara, dan bermakna dengan masyarakat adat terbangun. Mekanisme ini harus memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan melibatkan representasi politik-kultural masyarakat adat Papua yang diakui secara sah. Dalam konteks ini, kami menyuarakan tuntutan mendesak untuk segera membangun dan mengakuisebuah mekanisme representasi politik-kultural yang permanen, sah, dan diakui negara — yangsepenuhnya berasal dari dan bertanggung jawab kepada masyarakat adat Papua. Sebuah dewanrakyat atau bentuk representasi lain yang legitimate harus menjadi mitra yang setara denganpemerintah dalam merumuskan semua kebijakan strategis. Tanpa kelembagaan representasi yanglegitimate, dialog akan selalu timpang dan kebijakan berisiko memicu konflik sosial baru. Sebagai alternatif yang adil, berkelanjutan, dan telah terbukti bermanfaat langsung bagi komunitas,Papua memiliki potensi besar untuk memimpin transisi energi berbasis komunitas. Pengembanganenergi surya, mikro-hidro, dan biomassa berbasis tanaman lokal yang tidak merusak hutan, dapatmemberikan kedaulatan energi langsung bagi kampung-kampung, menciptakan lapangan kerja, danmenjaga kelestarian alam. Model inilah yang sesungguhnya menjawab cita-cita kemandirian energitanpa mengorbankan kedaulatan rakyat Papua. “Mengusulkan sawit sebagai solusi energi di Papua adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah danrealitas. Kita tidak boleh lagi terjebak pada ilusi bahwa keuntungan korporasi sama dengankesejahteraan rakyat. Kedaulatan energi yang sesungguhnya bagi Papua hanya bisa lahir daripengakuan terhadap kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan hutannya, serta pilihan padateknologi energi terbarukan yang membumi dan berpihak pada rakyat,” tegas Charles Imbir, DirekturInstitut USBA. Kontak Media: institut.usba@gmail.com