Dari Davos ke Papua: Pencabutan 28 Izin Perusahaan sebagai Uji Konsistensi Penegakan Hukum Nasional

Institut USBA: Implementasi di Papua Menentukan Kredibilitas Komitmen Global Indonesia Institut USBA memandang pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat menyampaikan pidato kunci (keynote speech) dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), yang menegaskan keputusan pencabutan izin operasional 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, sebagai penegasan politik hukum negara terhadap supremasi hukum dalam tata kelola sumber daya alam. Pernyataan Presiden di forum global tersebut bukan pengumuman kebijakan baru, melainkan penegasan atas langkah korektif yang telah dan sedang dijalankan pemerintah. Dalam konteks ini, pencabutan izin diposisikan sebagai instrumen penegakan hukum, bukan kebijakan ad hoc, serta menegaskan bahwa aktivitas investasi wajib tunduk pada hukum, keberlanjutan ekologis, dan perlindungan ruang hidup masyarakat. “Pidato Presiden di Davos adalah pernyataan komitmen politik di tingkat global. Kredibilitasnya ditentukan oleh konsistensi implementasi penegakan hukum di dalam negeri, terutama di wilayah dengan sensitivitas ekologis dan sosial tertinggi seperti Papua,” tegas Charles Imbir, Direktur Institut USBA. Papua sebagai Ruang Verifikasi Penegakan Hukum Institut USBA menilai bahwa Tanah Papua merupakan ruang verifikasi utama bagi konsistensi kebijakan penegakan hukum sumber daya alam Indonesia. Dengan tutupan hutan tropis yang luas, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bernilai ekologis global, serta ketergantungan masyarakat adat terhadap lingkungan hidup, Papua menjadi tolok ukur keselarasan antara komitmen nasional dan praktik kebijakan. Preseden penegakan hukum telah terbangun sebelum pernyataan Presiden di Davos. Pada 2021, Bupati Sorong, Johny Kamuru, mencabut izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan yang kemudian diuji dan dikuatkan melalui proses peradilan tata usaha negara. Langkah ini menunjukkan bahwa koreksi kebijakan berbasis hukum justru memperkuat legitimasi negara dan kepastian tata kelola. Di tingkat provinsi, Gubernur Papua, Matius Fakhiri, pada Rabu (31/12/2025) menegaskan fokus Pemerintah Provinsi Papua pada penataan ulang izin perkebunan sawit yang telah ada. Ia menyatakan bahwa izin perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan telah dan akan dicabut, serta seluruh izin yang ada, termasuk di Kabupaten Jayapura dan Sarmi, akan dievaluasi secara ketat. Pernyataan ini menegaskan kesinambungan kebijakan penegakan hukum antara pemerintah pusat dan daerah. Kerangka Hukum Pulau-Pulau Kecil sebagai Batas Normatif Institut USBA menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Undang-undang ini menetapkan pulau-pulau kecil sebagai ruang dengan perlindungan khusus karena keterbatasan daya dukung ekologis serta peran vitalnya bagi kehidupan masyarakat lokal. Kerangka normatif tersebut telah diperkuat melalui preseden yudisial, termasuk putusan pengadilan terkait Pulau Wawonii, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang. Yurisprudensi ini memperjelas batas kewenangan negara dalam mengelola wilayah pulau-pulau kecil dan menjadi rujukan wajib dalam evaluasi perizinan. Raja Ampat: Implementasi Awal dan Tolok Ukur Konsistensi Dalam konteks Papua, Kabupaten Raja Ampat memiliki posisi strategis sebagai kawasan bernilai ekologis global sekaligus ruang hidup masyarakat adat. Pencabutan empat izin pertambangan nikel pada Juni 2025 merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum yang sejalan dengan UU PWP3K dan preseden putusan pengadilan. Namun demikian, Institut USBA menilai bahwa pencabutan izin tersebut harus dipastikan sebagai bagian dari proses menuju jaminan perlindungan permanen. Raja Ampat perlu ditegaskan sebagai kawasan yang, secara hukum dan kebijakan, terbebas dari aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan karakter dan peruntukan pulau-pulau kecil. Koreksi administratif ini harus dikonsolidasikan menjadi kepastian normatif yang mengikat, agar Raja Ampat berfungsi sebagai tolok ukur konsistensi penegakan hukum nasional, bukan sebagai respons situasional atau kebijakan ad hoc. Pendekatan Normatif–Institusional Penegakan Hukum Institut USBA menekankan bahwa penegakan hukum sumber daya alam harus diletakkan dalam kerangka normatif–institusional, bukan emosional. Pendekatan ini memastikan konsistensi kebijakan antarwilayah, kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, serta kewibawaan negara sebagai negara hukum. Langkah-langkah yang telah dilakukan di Papua, termasuk di Raja Ampat, menunjukkan bahwa penegakan hukum telah mulai diterjemahkan ke dalam tindakan nyata berbasis hukum. Tantangannya adalah menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan tersebut. Rekomendasi Strategis Untuk memastikan transisi dari komitmen menuju implementasi berkelanjutan, InstitutUSBA merekomendasikan: “Sejarah tidak hanya mencatat pernyataan Indonesia di Davos, tetapi menilai konsistensi penegakan hukum di dalam negeri. Papua, dan khususnya Raja Ampat, adalah ruang di mana legitimasi negara sebagai negara hukum yang berdaulat secara ekologis diuji,” tutup Imbir. Kontak Media: institut.usba@gmail.com Bagikan

aerial view of green coconut trees

Transisi Energi di Papua Harus Berawal dari Pengakuan Kedaulatan, Hutan Adat, dan Suara Orang Papua

Institut USBA memandang bahwa setiap kebijakan transisi energi nasional di Papua harus belajar dari sejarah, bukan mengulanginya. Usulan penanaman kelapa sawit skala besar untuk biofuel adalah jalan mundur yang membahayakan, sebuah kegagalan yang ingin dipaksakan kembali. Di Sumatera dan Kalimantan, jejak kehancurannya nyata: deforestasi masif telah memicu bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang semakin kerap dan merusak, konflik agraria memanas, dan masyarakat terpinggirkan di atas tanahnya sendiri. Pola yang sama tidak boleh dijadikan cetak biru untuk masa depan Papua. Lebih dari sekadar proyek teknis, pembangunan di Papua adalah persoalan kedaulatan. Otonomi Khusus diberikan untuk mengakui hak-hak dasar orang Papua, termasuk hak untuk menentukan modelpembangunan yang selaras dengan nilai budaya, kelestarian ekologi, dan aspirasi kolektif mereka. Kebijakan yang dirumuskan secara sepihak, tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang sah darimasyarakat adat, pada hakikatnya mengabaikan semangat dan hukum Otonomi Khusus itu sendiri.Pemerintah sesungguhnya telah terikat secara hukum untuk mendasarkan kebijakan apa pun di Papuapada pengakuan hak-hak masyarakat adat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OtonomiKhusus Papua (Pasal 43) mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memberdayakan hak-hak tersebut, termasuk hak ulayat. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diteguhkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Oleh karena itu, mengabaikan hak-hak adat dalam proyek energi bukan lagi soal kebijakan, melainkan pelanggaran terhadap mandat konstitusional Otonomi Khusus itu sendiri. Institut USBA mendesakdihentikannya segala perencanaan kebijakan energi berbasis konversi lahan skala besar, termasuksawit, untuk Papua. Sebuah moratorium harus diterapkan hingga sebuah mekanisme konsultasi danpengambilan keputusan yang sah, setara, dan bermakna dengan masyarakat adat terbangun. Mekanisme ini harus memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan melibatkan representasi politik-kultural masyarakat adat Papua yang diakui secara sah. Dalam konteks ini, kami menyuarakan tuntutan mendesak untuk segera membangun dan mengakuisebuah mekanisme representasi politik-kultural yang permanen, sah, dan diakui negara — yangsepenuhnya berasal dari dan bertanggung jawab kepada masyarakat adat Papua. Sebuah dewanrakyat atau bentuk representasi lain yang legitimate harus menjadi mitra yang setara denganpemerintah dalam merumuskan semua kebijakan strategis. Tanpa kelembagaan representasi yanglegitimate, dialog akan selalu timpang dan kebijakan berisiko memicu konflik sosial baru. Sebagai alternatif yang adil, berkelanjutan, dan telah terbukti bermanfaat langsung bagi komunitas,Papua memiliki potensi besar untuk memimpin transisi energi berbasis komunitas. Pengembanganenergi surya, mikro-hidro, dan biomassa berbasis tanaman lokal yang tidak merusak hutan, dapatmemberikan kedaulatan energi langsung bagi kampung-kampung, menciptakan lapangan kerja, danmenjaga kelestarian alam. Model inilah yang sesungguhnya menjawab cita-cita kemandirian energitanpa mengorbankan kedaulatan rakyat Papua. “Mengusulkan sawit sebagai solusi energi di Papua adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah danrealitas. Kita tidak boleh lagi terjebak pada ilusi bahwa keuntungan korporasi sama dengankesejahteraan rakyat. Kedaulatan energi yang sesungguhnya bagi Papua hanya bisa lahir daripengakuan terhadap kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan hutannya, serta pilihan padateknologi energi terbarukan yang membumi dan berpihak pada rakyat,” tegas Charles Imbir, DirekturInstitut USBA. Kontak Media: institut.usba@gmail.com

Banjir dan Longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 2025: Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa

Institut USBA menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.Bencana tersebut bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, tetapi terindikasi merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat pertambangan, perkebunan skala besar, HTI, dan pembangunan infrastruktur yang tidak memperhitungkan risiko lanskap. Analisis yang dilakukan Institut USBA mengacu pada temuan investigatif yang terekam dalam artikel berseri yang dilansir dari berbagai media. Diantaranya, “Bencana Sumatera 2025: Banjir, Longsor, dan Kegagalan Sistem Eksplorasi Kebijakan serta Manajemen Risiko,” “Jejak Banjir Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang,” “Menyelamatkan Hulu Sumatera: Jalan Keluar dari Siklus Banjir 2025,” dan “Peta Perusahaan di Balik Krisis Banjir Sumatera 2025: Siapa Menguasai Hulu Sungai?” Keempat artikeltersebut secara kuat menunjukkan pola kerusakan ekologi yang menyebabkan banjir menjadi lebih masif, cepat, dan destruktif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bencana Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang Data lapangan mencatat bahwa banjir dan longsor terjadi hanya setelah hujan turun beberapa jam. Air membawa lumpur, sedimen, bahkan kayu-kayu gelondongan dari bukit—indikasi adanya pembukaan hutan di zona terlarang. Artikel Jejak Banjir Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang menegaskan bahwahilangnya hutan menyebabkan hilangnya “benteng penahan air” Sumatera sehingga hujan singkat pun dapat memicu bencana besar. Di Aceh, titik longsor ditemukan berdekatan dengan konsesi mineral dan batubara,terutama di Aceh Selatan dan Nagan Raya. Pembukaan tebing dan jalan tambang mempercepat proses longsor dan limpasan sedimen yang mengalir ke sungai dan permukiman warga. Di Sumatera Utara, banjir paling parah terjadi di Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Tapanuli Selatan. File tersebut menggarisbawahi keterkaitan kuat antara ekspansi tambang emas dan batubara, HTI, serta perkebunan sawit terhadap percepatan erosi dan pendangkalan sungai. Sementara di Sumatera Barat, banjir bandang membawa kayu berukuran besar yang menunjukkan adanya pembalakan di hulu kawasan rawan longsor. Sungai-sungai berubah menjadi aliran lumpur raksasa yang menyapu rumah dan lahan pertanian warga. Peta Pelaku Industri yang Menguasai Hulu DAS Artikel Peta Perusahaan di Balik Krisis Banjir Sumatera 2025: Siapa menguasai Hulu Sungai?” mengungkap tumpang-tindih konsesi yang membuka hulu sungai di Aceh–Sumut–Sumbar. Di Aceh, beberapa perusahaan mineral dan batubara yang beroperasi di zona merah kerawanan, seperti PT Lhoong SetiaMining, PT Aceh Baro Coal, hingga PT Beutong Mining Indonesia, memicu retakan bukit dan sedimentasi sungai. Di Sumut, konsesi tambang emas serta HTI besar seperti PT Toba Pulp Lestari menciptakan perubahan lanskap masif yang melemahkan daya serap air dan menambah risiko banjir bandang. Sementara di Sumbar, perluasan perkebunan sawit di kaki bukit serta operasi HPH meniadakan sistem penyangga alami. Hal ini membuat banjir bandang terus berulang dari tahun ke tahun. Kerusakan Hulu DAS: Akar Masalah Banjir 2025 Artikel “Menyelamatkan Hulu Sumatera: Jalan Keluar dari Siklus Banjir 2025” menggarisbawahi bahwa penyebab utama banjir besar 2025 adalah hilangnya tutupan hutan di hulu DAS, pemecahan lereng oleh jalan industri, sedimentasi ekstrem di sungai, dan penempatan proyek energi-infrastruktur di zona rawan. Banjir bukan sekadar air. “Yang turun adalah gunung,” kata seorang warga PasamanBarat—menggambarkan skala kerusakan yang terjadi. Peringatan untuk Papua: Jangan Mengulang Kesalahan Sumatera Institut USBA menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh wilayah di Indonesia khususnya Papua, terutama wilayah-wilayah yang sedang mengalami: Peta aktivitas pembangunan di Papua saat ini menunjukkan pola awal yang sangat mirip dengan kondisi Aceh–Sumut–Sumbar sebelum bencana besar 2025 terjadi. Jika tata ruang, izin, dan pengawasan tidak diperkuat, Papua berpotensi memasuki siklus bencana yang sama: aliran air yang tak terkendali, longsor di lereng-lereng curam, dan banjir di dataran rendah. Papua—dengan curah hujan tinggi, pegunungan curam, DAS besar, dan ekosistem adat yang rapuh—akan mengalami dampak lebih menghancurkan apabila pola pembangunan tidak diperbaiki. Temuan Eksternal Kunci yang Menegaskan Risiko di Papua Ancaman penambangan nikel di Raja Ampat dan kawasan pesisir Papua—Greenpeace merilis investigasi yang mendokumentasikan ekspansi rencana penambangan nikel dan ancaman serius terhadap ekosistem laut dan pesisir Raja Ampat. Laporan ini menegaskan adanya konsesi dan rencana operasi yang menempatkan karst, pulau-pulau kecil, dan zona pesisir sensitif pada risiko kerusakan ekologis besar. Data kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan di Papua —dataset Global Forest Watch menunjukkan bahwa Papua masih menyimpan hutan besar, tetapi mengalami kehilangan hutan setiap tahun; data dan peta interaktif memperlihatkan area konsesi, perubahan tutupan, dan zona yang terekspos risiko erosi dan sedimentasi bila dibuka. Tren ini relevan untuk menilai potensi terjadinya akumulasi risiko hidrologis bila konsesi berekspansi ke wilayah DAS. Dari 2002 ke 20 Peta dan basis data pemanfaatan lahan oleh Forest Watch Indonesia —Peta Hutan / Forest Watch Indonesia menampilkan layer konsesi (HTI, HPH, tambang, perkebunan) serta indeks ancaman/bencanayang dapat dipakai untuk memetakan tumpang-tindih izin dan mengidentifikasi DAS hulu yang kritis. Data ini menyediakan dasar teknis untuk membandingkan pola konsesi di Papua dengan pola yang memicubencana di Sumatera. Kasus hukum/kebijakan terkait izin yang kontroversial —contoh global/Indonesia menunjukkan lambatnya penegakan hingga muncul tekanan publik besar (mis. revokasi izin tertentu setelah kampanye) — hal inimenegaskan perlunya mekanisme audit dan evaluasi izin yang kuat di Papua agar tidak mengulang kegagalan pengawasan seperti di Sumatera. Laporan internasional juga memetakan bagaimana pembukaan izin di area sensitif memicu krisis ekologis. Mengapa Kasus Sumatera Relevan untuk Papua? Kesamaan teknis/pola: di Sumatera, pembukaan hutan di hulu DAS oleh tambang, HTI, dan perkebunan menyebabkan hilangnya fungsi penyerap air, meningkatnya sedimentasi, dan akhirnya banjir bandang yang menghantam pemukiman hilir. Di Papua terlihat pola konsesi yang mulai menembus area sensitif (konservasi, DAS hulu, wilayah adat dan pulau-pulau karst)—sebuah kombinasi yang bila tidak dikendalikan berpotensi menciptakan “mesin banjir” serupa. Perbedaan konteks tapi risiko lebih besar: Papua memiliki curah hujan tinggi di banyak wilayah, topografi pegunungan yang curam, dan DAS besar yang bila dirusak dapat memicu longsor dan banjir dengan skala dan dampak sosial-ekonomi yang sangat besar. Dengan kata lain, kesalahan tata kelola yang sama dapat mengakibatkan konsekuensi yang lebih parah di Papua daripada di beberapa wilayah Sumatera. Peran Kritis BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) Institut USBA menegaskan bahwa BP3OKP, sebagai lembaga pengampu percepatan dan sinkronisasi pembangunan Otonomi Khusus Papua (diatur melalui Perpres dan struktur Badan Pengarah), memiliki kewenangan strategis untuk memastikan pencegahan terjadinya bencana serupa di Papua. Perpres terkait posisi dan fungsi Badan Pengarah menempatkan BP3OKP pada posisi koordinatif untuk melakukanharmonisasi kebijakan, evaluasi …

Sekolah Selam Arborek Dive Center, Dukung Ekowisata dan Monitoring Pesisir

Institut USBA ikut memajukan Arborek Dive Center dengan mendorong beroperasinya Sekolah Selam. Sekolah Selam di Arborek Dive Center dirancang sebagai ruang belajar yang memadukan keterampilan menyelam, kesadaran ekologis, dan tanggung jawab perawatan laut. Melalui pendekatan ekowisata berkelanjutan, sekolah ini melatih pemandu selam lokal yang mampu menghadirkan pengalaman menyelam yang edukatif dengan mengajak wisatawan memahami ekologi terumbu, bukan sekadar menikmatinya. Menyelam menjadi sarana belajar, bukan konsumsi alam. Sekolah ini juga berfungsi sebagai pusat monitoring laut berbasis komunitas. Penyelam dilatih melakukan pengamatan dan pencatatan kondisi terumbu serta spesies kunci, sehingga pengetahuan lapangan tumbuh dari masyarakat sendiri dan mendukung pengelolaan kawasan konservas

Pendidikan dan Penanaman Mangrove di Arborek

Dalam rangka mendukung upaya konservasi pesisir dan penguatan ketahanan ekologi masyarakat di kawasan wisata berbasis adat, Institut USBA melaksanakan Pendidikan dan Penanaman Mangrove di Kampung Arborek, Distrik Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat pada 22 November 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bidang Ekologi Laut Rudi Dimara dan Direktur Institut USBA. Tim Institut USBA turun langsung menanam bersama anak-anak di tepi pantai kawasan wisata Arborek. Sebelumnya, Filip Imbir, Bidang Media & Komunikasi memberikan pendidikan bagi anak-anak mengenai pentingnya mangrove bagi pesisir. Hari itu juga semua peserta yang hadir mendapatkan makanan sehat bergizi dengan bahan lokal yang disiakan oleh para masyarakat Arborek. Kegiatan ini didukung oleh BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat sebagai bagian dari program konservasi berbasis masyarakat yang berfokus pada peningkatan kesadaran lingkungan, perlindungan pesisir. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan anak-anak pelajar dari SD Inpres O4 Arborek dan Pemerintah Kampung Arborek.

Direktur Institut USBA Charles Imbir Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Dari kegiatan Peningkatan Kapasitas, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Raja Ampat yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya (LHKP), 14 November 2025, menghasilkan rancangan rekomendasi yang menjadi titik penting bagi upaya penguatan masyarakat adat. Rekomendasi tersebut adalah: Institut USBA diberi amanah besar dengan hasil FGD yang antara lain memutuskan, Direktur Institut USBA, Charles Imbir sebagai koordinator Tim Kecil yang mengkomunikasikan usulan pengakuan & perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

FGD Peningkatan Kapasitas, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Adat Raja Ampat

Institut USBA diundang sebagai narasumber dalam Gelar Sosialisasi dan FGD, Peningkatan Kapasitas, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Raja Ampat yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya (LHKP), 14 November 2025. Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi I DPRK Raja Ampat, Kabid Lingkungan Hidup Dinas LHKP PBD, Perwakilan MRPBD, Akademisi Universitas Papua, OPD teknis di Raja Ampat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Mitra kerja terkait dan sejumlah pimpinan lembaga Masyarakat Adat di Raja Ampat. Dalam kesempatan ini, Institut USBA menyerahkan buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA kepada Wakil Bupati Raja Ampat, Drs Mansyur Syahdan, M.Si.

Lokakarya Forum Multipihak Pembangunan Kabupaten Tambraw

Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat pembangunan berbasis pengetahuan lokal dan kearifan masyarakat adat di Papua Barat Daya, Institut Usba turut menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Forum Multipihak Peduli Pembangunan Kabupaten Tambrauw pada 13-14 Oktober 2025. Forum ini diselenggarakan dengan tujuan membangun dialog lintas sektor antara pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lokal guna merumuskan arah pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Tambrauw.

Pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP)

Sebagai tindak lanjut kegiatan Gelar Senat, tim Institut USBA bersama perwakilan masyarakat adat melaksanakan audiensi resmi dengan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) pada 6 Oktober 2025. Audiensi ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas politik masyarakat adat dalam menagih komitmen konstitusional MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP). Dalam kesempatan tersebut, tim Gelar Senat yang diprakarsai oleh Institut USBA menyampaikan hasil Gelar Senat berupa Delapan Maklumat Gelar Senat. Kegiatan ini menjadi fondasi awal bagi kolaborasi jangka panjang antara masyarakat adat, lembaga pemerintah, dan mitra pembangunan untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai penjaga sah tanah leluhur dan warisan kebudayaan Raja Ampat.

Gelar Senat Raja Ampat

Sebagai tindak lanjut langsung dari proses sosialisasi, Institut USBA menyelenggarakan Gelar Senat Raja Ampat pada 1–3 Oktober 2025 di Hotel Mariat, Sorong, bekerja sama dengan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Raja Ampat. Kegiatan ini dikemas dalam sebuah forum Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Forum ini mempertemukan pemimpin adat, tokoh perempuan dan pemuda, akademisi, Lembaga Masyarakat Adat, Dewan Adat Suku (DAS), Dewan Adat Sub Suku (DASS), LSM, DPRK, DPRP, dan MRP, Perwakilan Pemda Provinsi Papua barat Daya, Perwakilan Pemda Raja Ampat serta media, menjadikannya momentum penting untuk konsolidasi sosial, politik, dan kultural masyarakat adat Raja Ampat. Dari proses musyawarah ini, lahir Delapan Maklumat Gelar Senat Raja Ampat, yang menjadi dokumen politik, moral, dan strategis masyarakat adat dalam memperkuat posisi kolektif mereka terhadap kebijakan publik dan tata kelola sumber daya alam. Delapan Maklumat Gelar Senat