POLEMIK MRP: GEJALA PERMUKAAN DARI KRISIS OTONOMI KHUSUS

SORONG, 18 MARET 2026

POLEMIK MRP: GEJALA PERMUKAAN DARI KRISIS OTONOMI KHUSUS

Di Balik Wacana Pembubaran MRP, Kewenangan OAP Dipangkas, Jakarta Menambah Lembaga


SORONG — Polemik pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berkembang sejak awal Maret 2026 perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu dinamika tata kelola Otonomi Khusus Papua secara keseluruhan, dan tidak semata-mata dipahami sebagai perdebatan mengenai satu lembaga.

Institut USBA mencatat bahwa sejak 2021 hingga 2025, kewenangan lembaga-lembaga Papua — mulai dari MRP, DPRP, hingga gubernur — mengalami penyesuaian dan penyempitan dalam beberapa aspek. Di sisi lain, Pemerintah Pusat membentuk dua lembaga koordinatif baru yang bekerja langsung di bawah Presiden. Oleh karena itu, perdebatan mengenai “membubarkan atau mempertahankan MRP” perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas agar tidak mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.

“Pertanyaan yang perlu didalami adalah bagaimana, di tengah penyesuaian kewenangan MRP dan pemerintah daerah di Papua, Pemerintah Pusat membentuk BP3OKP pada 2022 dan KEPOKP pada 2025. Hal ini menunjukkan adanya penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan Otonomi Khusus, yang perlu dipastikan tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan kekhususan Papua.”

Charles Imbir, Direktur Institut USBA

I. TIGA PERUBAHAN BESAR YANG HARUS DIBACA SEBAGAI SATU KESATUAN

Dalam periode 2021–2025, terdapat tiga perubahan kebijakan penting yang perlu dibaca secara menyeluruh. Jika dilihat secara terpisah, masing-masing perubahan dapat dipahami sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan. Namun, jika dilihat sebagai satu kesatuan, terlihat adanya kecenderungan penguatan peran pemerintah pusat dalam beberapa aspek pengambilan keputusan di Papua.

Perubahan Pertama: Revisi UU Otsus 2021 — Hak Persetujuan Dicabut

Melalui UU No. 2 Tahun 2021, Pasal 76 UU Otsus diubah. Akibatnya, MRP, DPRP, dan gubernur tidak lagi punya hak untuk menyetujui atau menolak pemekaran wilayah di Papua. Selama dua dekade, hak inilah yang menjadi tameng utama OAP untuk melindungi tanah adat dari perubahan wilayah yang tidak dikehendaki.

“Kalau dulu pemekaran itu harus atas dasar persetujuan DPR Papua, MRP, dan gubernur. Tapi UU Otsus yang sekarang ini tidak ada lagi seperti itu.”

— Jhoni Banua Rouw, Ketua DPR Papua, 2022

Perubahan Kedua: Enam Provinsi Baru Dibentuk Tanpa Konsultasi yang Nyata

Dengan kewenangan yang diperoleh melalui revisi UU Otonomi Khusus, pemerintah pusat membentuk beberapa provinsi baru melalui UU No. 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proses ini dinilai oleh berbagai pihak masih memiliki ruang untuk peningkatan, khususnya dalam hal konsultasi yang lebih inklusif dan partisipatif dengan MRP, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. — baik dengan MRP maupun dengan para gubernur. Hasilnya: enam MRP baru terbentuk, tapi sebagian besar harus bekerja tanpa pegangan aturan yang memadai. Situasi ini akan kita lihat lebih dekat di Bagian IV.

Perubahan Ketiga: Jakarta Menambah Dua Lembaga Baru untuk Mengurus Papua

Pada saat yang bersamaan dengan penyesuaian kewenangan di tingkat daerah, Pemerintah Pusat juga membentuk dua lembaga koordinatif baru, yaitu BP3OKP dan KEPOKP, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kehadiran lembaga ini mencerminkan upaya penguatan koordinasi terpusat dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Lembaga Dasar Hukum Pimpinan Tugasnya Apa
BP3OKP Perpres No.121/2022 (diperbarui Perpres No.102/2025) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Mengoordinasikan seluruh pelaksanaan Otsus Papua. Termasuk memantau program gubernur dan bupati.
KEPOKP Keppres No.110/P/2025 (dilantik 8 Oktober 2025) Velix Vernando Wanggai Mendukung BP3OKP; memastikan pembangunan Papua sejalan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo.

Mari kita lihat siapa yang memegang kendali: dalam BP3OKP, kursi pimpinan dipegang Wakil Presiden dan tiga menteri. Wakil OAP dari enam provinsi? Mereka duduk sebagai anggota biasa. Dalam bahasa ilmu politik, pola seperti ini disebut resumed central control — Jakarta mengambil kembali kendali, tapi tidak dengan cara terang-terangan. Cukup lewat mekanisme koordinasi dan lembaga-lembaga baru.

“UU Otsus yang berlaku saat ini, sebenarnya hanya covernya saja, tapi isinya tidak ada lagi kekhususan bagi Papua.”

— Yunus Wonda, Wakil Ketua I DPR Papua, 2022

II. APA YANG BERUBAH: PERBANDINGAN SEBELUM DAN SESUDAH 2021

Apa arti tiga perubahan ini bagi kehidupan nyata Orang Asli Papua? Mari kita lihat perbandingannya secara langsung:

Bidang Sebelum 2021 Sesudah Revisi 2021 & Pemekaran Dampak bagi OAP
Pemekaran WilayahHarus ada persetujuan MRP, DPRP & Gubernur (Ps. 76)Pusat & DPR RI bisa memekarkan tanpa persetujuan lembaga PapuaOAP kehilangan hak untuk menolak perubahan wilayah adat mereka
Koordinasi OtsusDikelola Gubernur & DPRP, difasilitasi pusatDiambil alih BP3OKP (diketuai Wapres) & KEPOKPGubernur yang dulu memimpin, kini justru dikoordinasikan
Pengawasan Program DaerahRanah DPRP & mekanisme APBD biasaBP3OKP punya kewenangan memantau program gubernur dan bupatiGubernur yang dipilih rakyat Papua kini diawasi lembaga bentukan Jakarta
Perlindungan Kultural OAPMRP bisa menyetujui atau menolak kebijakan strategis yang menyangkut OAPMRP hanya bisa memberi saran; hak untuk menyetujui atau menolak sudah tidak adaTameng utama perlindungan OAP kehilangan tajinya

Perkembangan ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pola pengelolaan Otonomi Khusus, di mana peran pemerintah pusat menjadi semakin kuat dalam proses koordinasi dan pengambilan kebijakan. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan bahwa penguatan tersebut tetap berjalan seimbang dengan peran dan kewenangan pemerintah daerah serta lembaga representatif Papua.

III. BP3OKP DAN KEPOKP: NIAT BAIK, TAPI ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita akui dulu satu hal: Institut USBA tidak menutup mata terhadap alasan di balik pembentukan kedua lembaga ini. Selama Otsus berjalan sejak 2002 hingga 2021, total dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang dikucurkan ke Papua mencapai Rp138,65 triliun — namun kondisi kehidupan OAP tetap yang terburuk di Indonesia. KPK mencatat kebocoran yang serius dan bahkan sudah bermitra dengan BP3OKP untuk mencegahnya. Masalah tata kelola adalah nyata, dan pemerintah punya alasan yang sah untuk bertindak.

Tapi mengakui niat baik bukan berarti menutup mata terhadap akibat yang ditimbulkan. Tapi ada data yang tidak bisa kita abaikan. Jadikan ini cermin untuk kita semua:

Rp138,65 T
DANA OTSUS + DTI 2002–2021
54,43
IPM PAPUA PEGUNUNGAN 2024 (terendah)
29,66%
KEMISKINAN PAPUA PEGUNUNGAN
Rp1,85 T
DANA OTSUS MENGENDAP DI BANK

Sumber: Pernyataan Menkeu Jan 2021, BPS Nov 2024, BPS Jan 2025, Temuan Audit BPK

Kesenjangan antara besarnya uang yang dikucurkan dan buruknya kondisi OAP tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata ‘korupsi di daerah’. Ada persoalan yang lebih dalam: selama ini, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang benar-benar lahir dari komunitas adat sendiri. Dan satu hal yang perlu kita sadari: tidak ada lembaga koordinasi dari Jakarta yang bisa menggantikan peran itu.

EMPAT PERTANYAAN YANG BELUM DIJAWAB:

1. Salah arah solusi. Jika diagnosisnya adalah korupsi di daerah, mengapa obatnya justru ditanam di Jakarta? Mengapa tidak memperkuat pengawasan yang lahir dari kampung, dari komunitas adat sendiri?

2. Evaluasi yang tidak dibuka ke publik. BP3OKP bekerja sejak 2023. Dua tahun cukup untuk menilai kinerja. Lalu, hasil evaluasi apa yang menunjukkan BP3OKP butuh ‘tambahan’ berupa KEPOKP di 2025? Dan yang lebih penting: mengapa dokumen itu disembunyikan dari publik?

3. Enam wakil OAP di BP3OKP — apa arti kehadiran mereka? Mereka duduk di kursi, tapi tidak memegang kemudi. Suara mereka ada di ruang rapat, tapi tidak masuk dalam hitungan akhir keputusan. Wakil Presiden dan tiga menteri yang menentukan arah. Maka pertanyaannya: dalam Otsus yang konon memberi ‘kekhususan’ bagi OAP, cukupkah sekadar hadir? Bukankah seharusnya mereka yang paling menentukan?

4. Gubernur diawasi dari Jakarta. BP3OKP punya kewenangan memantau program gubernur dan bupati. Artinya, gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Papua justru diawasi oleh lembaga yang ditunjuk dari Jakarta — ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

Institut USBA tidak menolak pentingnya pengawasan dana otsus — tapi pengawasan yang tepat harus lahir dari bawah, bukan dikirim dari atas. Kemampuan komunitas adat untuk mengawasi sumber daya di tanah mereka sendiri adalah kekuatan terbesar Papua yang justru selama ini tidak pernah diberdayakan secara sungguh-sungguh.

IV. MRP DI ENAM PROVINSI: BEROPERASI TANPA ATURAN YANG MEMADAI

Ada satu hal yang hampir tidak pernah disentuh dalam perdebatan publik tentang MRP. Padahal, ini persoalan mendasar: dari enam provinsi di Tanah Papua, hanya dua yang punya aturan main (Perdasus) yang relatif lengkap untuk MRP.

Perdasus — Peraturan Daerah Khusus — adalah landasan hukum yang memberi MRP wewenang untuk bekerja. Tanpa dukungan Perdasus yang memadai, kelembagaan MRP di sejumlah provinsi baru menghadapi keterbatasan dalam menjalankan fungsi secara optimal, sehingga memerlukan percepatan penyelesaian landasan regulasi yang kuat.

Provinsi (Ibukota)Status MRPKondisi PerdasusCatatan Penting
PapuaMRP aktif 2023–2028; lembaga tertuaPerdasus sudah ada; beberapa aturan turunan belum selesaiKehilangan hak menyetujui pemekaran sejak Pasal 76 diubah
Papua BaratMRP aktif 2023–2028; berdiri sejak 2008Perdasus pemilihan MRP sudah ada; aturan teknis masih terbatasPaling siap karena sudah berjalan lebih dari 15 tahun
Papua Selatan33 anggota dilantik 6 Nov 2023 (SK Mendagri No.100.2.1-4229/2023)Perdasus belum selesai; Mendagri minta segera diselesaikanBeroperasi tanpa aturan yang lengkap; sangat rentan
Papua TengahMRP aktif; Asosiasi MRP se-Papua dibentuk di Timika, Apr 2024Masih disusun; MRP mendesak dilibatkan dalam pembuatan PergubAktif bersuara; PP No.54/2004 tentang MRP perlu diperbarui
Papua PegununganMRP aktif sejak 2023; bekerja di tengah konflik aktifPerdasus sangat minim; kapasitas kelembagaan paling lemahIPM 54,43 terendah; kemiskinan 29,66%; MRP di titik krisis
Papua Barat DayaMRP aktif; provinsi asal Senator Paul Finsen MayorPerdasus paling minim — provinsi termuda, dibentuk 2022Justru provinsi ini yang senatornya usulkan pembubaran MRP

Catatan: Tabel ini menunjukkan bahwa persoalan MRP bukan terletak pada ‘ada atau tidaknya’ lembaga ini, tetapi pada belum tuntasnya aturan main di empat provinsi termuda.

Sebuah ironi yang tak bisa diabaikan: senator yang paling lantang menyuarakan pembubaran MRP justru berasal dari Papua Barat Daya — provinsi dengan aturan MRP paling tertinggal. Di saat daerah lain masih bergulat menyelesaikan Perdasus, kita malah sibuk memperdebatkan pembubaran. Barangkali, sebelum bicara soal membubarkan, ada baiknya kita tuntaskan dulu yang belum selesai: landasan hukum yang memadai bagi MRP di provinsi termuda ini. Bukankah itu lebih adil?

📌 CATATAN HUKUM:

Penting dipahami: MRP tidak punya wewenang untuk mengajukan sendiri rancangan Perdasus. Itu adalah hak DPRP bersama Gubernur. MRP hanya bisa memberi masukan dan persetujuan. Artinya, jika aturan di empat provinsi DOB masih kosong, jangan salahkan MRP. Ini adalah cermin dari pekerjaan rumah DPRP dan gubernur yang belum tuntas.

V. REKOMENDASI

Dari seluruh fakta dan analisis di atas, Institut USBA mengajukan lima langkah konkret. Ini bukan sekadar usulan — ini adalah kebutuhan mendesak:

  1. Selesaikan Perdasus MRP di Empat Provinsi DOB. Gubernur di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya harus menjadikan ini prioritas nomor satu. Jangan biarkan lembaga adat berjalan tanpa pegangan. Dalam menyusun Perdasus, pastikan pemilihan anggota MRP benar-benar lahir dari musyawarah adat — bukan sekadar prosedur administratif dari atas. Begitu juga anggarannya: harus ada ruang bagi komunitas adat untuk mengawasi, mengaudit, dan memastikan dana MRP kembali untuk kepentingan OAP. Bukan untuk segelintir orang.
  2. Kembalikan Hak Persetujuan MRP dan DPRP. Dorong revisi UU Otsus yang mengembalikan Pasal 76 seperti sedia kala. Hak untuk menyetujui atau menolak pemekaran adalah hak konstitusional OAP — dan hak itu dicabut secara sepihak pada 2021. Tanpa pemulihan hak ini, semua wacana tentang ‘penguatan MRP’ hanya akan menjadi kosong. Sebab, senjata terpenting OAP sudah dirampas.
  3. Evaluasi BP3OKP dan Relevansi KEPOKP Secara Terbuka. Hasil evaluasi harus dibuka untuk publik. Laporan internal yang disembunyikan tidak ada artinya. Keterlibatan OAP di kedua lembaga ini harus nyata dan menentukan — bukan sekadar mengisi kursi. Dan jika evaluasi membuktikan bahwa KEPOKP tidak memberi nilai tambah di atas BP3OKP, maka pertanyakan serius: untuk apa lembaga ini dibentuk?
  4. Evaluasi Otsus yang Melibatkan Komunitas Adat. Evaluasi Otsus tidak boleh hanya soal audit keuangan. Libatkan komunitas adat secara sungguh-sungguh. Pakai ukuran yang relevan bagi OAP: sejauh mana tanah ulayat terlindungi? Seberapa hidup bahasa daerah kita? Seberapa besar suara OAP didengar dalam keputusan yang menyangkut hidup mereka? Jangan lupa, dorong juga pengesahan RUU KKR yang baru — karena pengakuan atas masa lalu adalah pintu masuk menuju masa depan yang adil. UU KKR lama (No.27/2004) sudah dibatalkan MK sejak 2006, tapi hingga 2026 ini, penggantinya belum masuk prioritas DPR.
  5. Libatkan OAP Sejak Awal. Jangan ulangi kesalahan 2021. OAP harus duduk di meja sejak naskah pertama disusun — bukan baru dipanggil saat aturan hampir jadi. Konsultasi di akhir proses bukan partisipasi; itu hanya formalitas. Dan kita semua tahu hasil dari formalitas di tahun 2021: aturan yang justru merugikan OAP. Jangan biarkan itu terulang.

VI. SERUAN BERSAMA

Kepada Pemerintah Pusat: Perlu kehati-hatian dalam pembentukan lembaga baru, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan serta memperkuat kapasitas daerah. Hentikan kebiasaan menambah lembaga setiap kali ada masalah.

Kepada MRP di Enam Provinsi: Jadikan polemik ini momentum untuk berbenah. Buktikan relevansi kalian bukan lewat pernyataan defensif, tapi lewat kerja nyata: lindungi tanah ulayat, perkuat perempuan adat, rawat kerukunan kampung. Tunjukkan bahwa MRP masih hidup — dan hidup untuk OAP.

Kepada DPD RI dan DPR RI: Gunakan kewenangan kalian. Pulihkan Pasal 76 UU Otsus. Wacana pembubaran MRP — dari senator mana pun asalnya — tidak akan menyentuh akar masalah. Malah bisa memperburuk keadaan. Jangan biarkan lembaga yang sudah rapuh ini semakin jatuh.

Kepada Gubernur di Enam Provinsi Papua: Selesaikan Perdasus MRP di daerah masing-masing. Itu tugas kalian. Bersatu menuntut pemulihan kewenangan yang dipangkas sejak 2021. Ingat: gubernur dan MRP ada di kapal yang sama. Jika kewenangan MRP terus tersedot ke Jakarta, kewenangan gubernur pun ikut menyempit.

Kepada Masyarakat Adat dan Seluruh Warga Papua: Perdebatan ini bukan soal satu lembaga. Partisipasi aktif masyarakat Papua menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

PENUTUP

Keberhasilan Otonomi Khusus Papua memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. Penataan kewenangan yang proporsional, penguatan partisipasi, serta peningkatan kualitas tata kelola menjadi kunci untuk memastikan bahwa tujuan Otonomi Khusus dapat tercapai secara nyata.

Polemik MRP di Maret 2026 ini adalah undangan. Undangan bagi kita semua untuk berhenti berdebat soal yang di permukaan — dan mulai bicara tentang yang sesungguhnya: hak kita, hak Orang Asli Papua, untuk menentukan masa depan tanah ini sendiri.

“Papua sudah punya banyak lembaga yang mengklaim mengurus Papua. Tapi lembaga yang bertambah di Jakarta tidak akan menjawab persoalan, selama kewenangan nyata dan ruang partisipasi OAP di daerah tidak dipulihkan. Yang dibutuhkan bukan lembaga baru — melainkan komitmen untuk mengembalikan hak OAP dalam menentukan masa depan tanahnya sendiri.”

Charles Imbir, Direktur Institut USBA

Tags:

Comments are closed

Kategori