Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat 2026 Hasilkan 14 Pokok Arah Perjuangan

Menuju HEYUL PELEI KORANU FYAK Agustus 2026 Sorong, 22 Juli 2026 – Hari terakhir Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 menghasilkan kesepakatan penting berupa Pokok-Pokok Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat. Rumusan yang disepakati oleh peserta dari berbagai suku dan sub-suku tersebut menjadi hasil utama proses pembelajaran, dialog, dan konsolidasi selama Sekolah Kader, sekaligus menjadi landasan bersama dalam memperjuangkan masa depan tanah leluhur. Selanjutnya, rumusan ini akan dibawa sebagai bahan musyawarah menuju HEYUL PELEI KORANU FYAK (Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat) yang akan diselenggarakan pada Agustus 2026. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap wilayah adat akibat perubahan arah pembangunan, ekspansi investasi, serta berbagai ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, Sekolah Kader menjadi momentum penting untuk menyatukan suara masyarakat adat Raja Ampat. Mengusung semangat “Belajar • Bersatu • Bergerak”, kegiatan ini menjadi ruang bagi pemuda, perempuan, dan calon pemimpin adat untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat persatuan, serta menyusun agenda perjuangan bersama agar masyarakat adat menjadi pelaku utama dalam menentukan arah pembangunan Raja Ampat. Pokok-Pokok Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat memuat berbagai agenda strategis yang akan diperjuangkan bersama, yaitu masyarakat adat, kelestarian alam, dan kesejahteraan generasi kini maupun generasi mendatang. memperkuat solidaritas seluruh suku dan sub-suku Raja Ampat; membentuk Forum Pemuda Adat dan Forum Perempuan Adat Raja Ampat; memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat; mempercepat pemetaan wilayah adat sebagai dasar pengakuan hak ulayat; memastikan masyarakat adat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan kawasan konservasi; mengawal lahirnya berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat; membangun Rumah Adat Bersama dan Ruang Budaya Masyarakat Adat; serta menegaskan bahwa arah pembangunan Raja Ampat harus bertumpu pada penghormatan terhadap hak-hak Rumusan tersebut bukan merupakan keputusan akhir, melainkan hasil awal konsolidasi yang akan dibahas kembali di tingkat kampung, sub-suku, dan suku sebelum disempurnakan dan disepakati secara kolektif dalam HEYUL PELEI KORANU FYAK, yang diharapkan melahirkan komitmen  bersama  Masyarakat Adat Raja Ampat sebagai landasan moral, politik, dan strategis perjuangan masyarakat adat ke depan. Ketua Panitia Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026, Rudi Dimara, mengatakan bahwa Sekolah Kader bukan sekadar kegiatan pendidikan, tetapi merupakan awal dari konsolidasi masyarakat adat Raja Ampat. “Sekolah Kader ini bukan hanya tentang belajar. Ini adalah langkah awal menyatukan suara masyarakat adat Raja Ampat agar mampu menentukan masa depannya sendiri. Dari sinilah lahir arah perjuangan bersama yang akan dibawa dan dimusyawarahkan dalam HEYUL PELEI KORANU FYAK pada Agustus mendatang,” ujar Rudi Dimara. Menurut Rudi, salah satu kesepahaman penting yang lahir dari Sekolah Kader adalah bahwa masa depan Raja Ampat tidak boleh ditentukan semata-mata oleh nilai sumber daya alam yang tersimpan di bawah tanah, tetapi oleh kemampuan menjaga kekayaan yang hidup di atas tanah, di laut, dan dalam kebudayaan masyarakat adat. “Dunia mengagumi kekayaan Raja Ampat, tetapi masyarakat adatlah yang menjaganya selama ratusan tahun. Karena itu, menjaga Raja Ampat tidak cukup hanya melindungi alamnya, tetapi juga mengakui hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat dan menempatkan mereka sebagai pelaku utama dalam menentukan masa depan Raja Ampat,” tegasnya. Momentum konsolidasi ini akan berlanjut dalam HEYUL PELEI KORANU FYAK (Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat) yang akan diselenggarakan pada Agustus 2026. Forum tersebut akan mempertemukan seluruh suku dan sub-suku, pemuda adat, perempuan adat, para pemimpin adat, serta berbagai elemen masyarakat adat dalam satu ruang permusyawaratan untuk memperkuat persatuan, mempererat solidaritas, menegaskan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan penjaga wilayah adat, serta menyepakati arah perjuangan bersama bagi masa depan Raja Ampat. Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi, dan bukan pula tanah kosong yang bebas ditentukan masa depannya. Sejak jauh sebelum negara ini berdiri, setiap pulau, hutan, laut, dan pesisir telah menjadi bagian dari wilayah adat yang memiliki pemilik, batas, hukum, dan tata kelolanya sendiri. Karena itu, masa depan Raja Ampat hanya akan berkeadilan apabila masyarakat adat diakui sebagai pemilik hak, dihormati sebagai penjaga wilayah adat, dan ditempatkan sebagai mitra utama dalam menentukan arah pembangunan Raja Ampat. Kontak Media Rudi DimaraKetua Panitia Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 Telepon  : 081344640083 Institut USBA Email     : Institut.usba@gmail.com Website    : www.institutusba.org POKOK-POKOK ARAH PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT RAJA AMPAT Hasil Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 Bahan Musyawarah Menuju HEYUL PELEI KORANU FYAK (Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat) Agustus 2026 PENGANTAR Masyarakat adat Raja Ampat telah hidup, menjaga, dan mewariskan tanah, laut, hutan, serta seluruh ruang hidupnya secara turun-temurun. Tanah adat bukan sekadar ruang geografis, tetapi merupakan sumber kehidupan, identitas, budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga bersama bagi generasi yang akan datang. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari tekanan terhadap wilayah adat, perubahan arah pembangunan, hingga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan, diperlukan persatuan, kepemimpinan, dan agenda perjuangan bersama agar masyarakat adat tetap menjadi pemilik hak sekaligus penentu masa depan Raja Ampat. Atas dasar itulah Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 diselenggarakan. Berlandaskan semangat Belajar • Bersatu • Bergerak, sekolah kader menjadi ruang pembelajaran, kaderisasi, dan konsolidasi untuk memperkuat kepemimpinan generasi muda masyarakat adat serta merumuskan arah perjuangan bersama. Pokok-Pokok Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat merupakan hasil awal dari proses tersebut. Dokumen ini bukan merupakan keputusan akhir, melainkan dokumen konsolidasi yang akan dibawa kembali ke kampung, sub-suku, dan suku di seluruh Raja Ampat untuk didiskusikan, diperkaya, dan disempurnakan melalui diskusi & musyawarah masyarakat adat. Seluruh proses tersebut akan bermuara pada HEYUL PELEI KORANU FYAK (Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat) yang akan diselenggarakan pada Agustus 2026. Jumpa Akbar ini menjadi momentum bersejarah untuk mempertemukan seluruh suku dan sub-suku Raja Ampat dalam satu ruang musyawarah guna memperkuat persatuan, menegaskan keberadaan masyarakat adat, serta menyepakati arah perjuangan dan pembangunan Raja Ampat berdasarkan nilai-nilai adat dan kepentingan masyarakat adat. Kami berharap dokumen ini berkembang menjadi Deklarasi Bersama Masyarakat Adat Raja Ampat, sebagai landasan moral, politik, dan strategis dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta kepemimpinan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah adat dan pembangunan Raja Ampat. Semoga Pokok-Pokok Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat menjadi langkah awal untuk memperkuat persatuan, membangun solidaritas, dan menggerakkan seluruh masyarakat adat Raja Ampat dalam menjaga tanah leluhur, melindungi warisan budaya, serta mewujudkan masa depan Raja Ampat yang adil, lestari, dan bermartabat. 1. MEMPERKUAT SOLIDARITAS …

Sekolah Kader Adat, Bangun Sistem Regenerasi Penjaga Raja Ampat

Sorong, Papua Barat Daya, 20 Juli 2026 — Menjaga Raja Ampat tidak cukup hanya dengan melindungi bentang alamnya, tetapi juga memastikan lahirnya generasi baru yang mampu meneruskan kepemimpinan masyarakat adat. Berangkat dari keyakinan tersebut, Institut USBA bersama Terra Papua, Greenpeace dan Konservasi Indonesia menyelenggarakan Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat 2026, sebuah inisiatif yang dirancang sebagai fondasi sistem kaderisasi untuk memperkuat penguatan masyarakat adat, perlindungan wilayah adat dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kegiatan yang berlangsung pada 20–22 Juli 2026 di Kota Sorong ini diikuti oleh 40 pemuda dan perempuan adat dari berbagai wilayah adat di Kabupaten Raja Ampat. Sekolah Kader Adat merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Forum Gelar Senat Raja Ampat Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya regenerasi kepemimpinan masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga hak-hak masyarakat adat, wilayah adat, dan masa depan Raja Ampat. Kepala Institut USBA, Charlie Imbir, menegaskan bahwa penguatan masyarakat adat dan pelestarian sumber daya alam merupakan inti dari seluruh kerja Institut USBA. “Bagi kami, masyarakat adat bukan sekadar penerima manfaat, tetapi pemilik pengetahuan, penjaga alam, sekaligus mitra utama dalam membangun masa depan Papua. Institut USBA hadir untuk menjembatani ilmu pengetahuan dengan kearifan lokal, sehingga lahir solusi yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Sekolah Kader merupakan salah satu langkah nyata untuk menyiapkan generasi pemimpin adat yang mampu menjaga identitas budaya, melindungi wilayah adat, dan mengembangkan berbagai inovasi berbasis pengetahuan demi kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya alam Raja Ampat,” jelas Charlie. Menurut Charlie, masyarakat adat saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari tekanan terhadap wilayah adat, perubahan sosial, hingga dampak perubahan iklim. Karena itu, regenerasi kepemimpinan tidak dapat dilakukan melalui pelatihan yang bersifat sesaat, melainkan membutuhkan sistem pembelajaran yang berkelanjutan dan dipimpin oleh masyarakat adat sendiri. Selama tiga hari, para peserta mengikuti pembelajaran tentang kepemimpinan adat, organisasi masyarakat adat, hak-hak masyarakat adat, advokasi kebijakan, penyelesaian konflik sumber daya alam, pemetaan wilayah adat, konservasi berbasis masyarakat adat, komunikasi publik, hingga penyusunan rencana tindak lanjut yang akan diterapkan di komunitas masing-masing. Sekolah Kader Adat kali ini mengusung empat nilai utama sebagai semangat kaderisasi yaitu belajar, bersatu, bergerak. Ketiga nilai ini menjadi fondasi dalam membentuk generasi muda adat yang berpengetahuan, berintegritas, dan siap memimpin perlindungan wilayah adat serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Belajar memperkuat kapasitas, Bersatu membangun solidaritas, Bergerak mendorong aksi nyata, dan Menjaga wilayah adat, budaya, serta kekayaan alam Raja Ampat. Sebagai bagian dari proses kaderisasi, para peserta juga akan dipersiapkan untuk berperan dalam penyelenggaraan Jambore/Temu Raya Masyarakat Adat Raja Ampat pada Agustus 2026. Keterlibatan ini menjadi ruang praktik kepemimpinan, memperkuat konsolidasi masyarakat adat, sekaligus mendukung regenerasi kepemimpinan di Raja Ampat. Lebih dari sekadar pelatihan, angkatan pertama sekolah ini diproyeksikan menjadi embrio terbentuknya sebuah forum pemuda dan Perempuan adat Raja Ampat yang akan memperkuat kepemimpinan sekaligus mengembangkan penyelenggaraan Sekolah Kader secara lebih sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan. Melalui forum tersebut, para kader diharapkan tidak hanya menjadi peserta pelatihan, tetapi juga menjadi penggerak organisasi masyarakat adat, fasilitator pembelajaran, pendamping komunitas, serta calon pemimpin yang mampu memperkuat perlindungan wilayah adat dan pengelolaan sumber daya alam Raja Ampat di tingkat kampung, sub-suku, suku, hingga kabupaten. Kepala Sekolah Kader Adat Raja Ampat, Rudi Dimara, mengatakan bahwa Sekolah Kader dikembangkan sebagai bagian dari upaya membangun proses kaderisasi yang tidak berhenti pada transfer pengetahuan, tetapi juga mendorong lahirnya kepemimpinan baru yang tumbuh dari pengalaman, dialog, dan partisipasi aktif generasi muda adat. “Pengetahuan adat tidak boleh berhenti pada generasi hari ini. Sekolah Kader menjadi ruang belajar bersama agar nilai-nilai adat, sejarah, hukum adat, serta cara menjaga tanah dan laut tetap hidup melalui generasi muda. Sekolah ini kami desain sebagai ruang aman bagi pemuda dan perempuan adat untuk menyampaikan pandangan, keresahan, serta gagasan mereka tentang masa depan Raja Ampat. Dari ruang seperti inilah lahir dialog, inovasi, dan kepemimpinan baru yang akan memperkuat masyarakat adat,” ujar Rudi. Sebagai mitra penyelenggara, Terra Papua memandang penguatan kapasitas masyarakat adat sebagai fondasi penting bagi keberhasilan konservasi dan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. Direktur eksekutif Terra Papua, Meity Mongdong, mengatakan bahwa konservasi akan lebih efektif ketika masyarakat adat menjadi aktor utama dalam mengelola wilayahnya. “Masyarakat adat telah menjaga hutan, laut, dan sumber daya alam Raja Ampat selama berabadabad. Karena itu, memperkuat kapasitas generasi mudanya berarti memperkuat masa depan konservasi itu sendiri. Terra Papua percaya bahwa perlindungan alam akan berjalan lebih kuat ketika masyarakat adat menjadi aktor utama dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pengelolaan wilayahnya. Mendukung lahirnya sistem kaderisasi yang berkelanjutan merupakan bagian penting dari investasi jangka panjang untuk menjaga Raja Ampat selamanya,” jelas Meity Meity menambahkan bahwa Terra Papua sebagai organisasi yang focus untuk memperkuat kolaborasi pengelolaan sumber daya alam di Papua akan mendukung secara maksimal seluruh upaya penguatan masyarakat adat Papua sebagai penggerak konservasi di Tanah Papua. Melalui kolaborasi ini, Institut USBA dan Terra Papua berharap lahir generasi baru pemimpin masyarakat adat yang mampu menjembatani nilai-nilai adat dengan ilmu pengetahuan, memperkuat tata kelola wilayah adat, serta memastikan masyarakat adat tetap menjadi aktor utama dalam menjaga Raja Ampat bagi generasi mendatang. Tentang Terra Papua Terra Papua adalah organisasi yang memperkuat kolaborasi multipihak untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Tanah Papua. Dengan mengedepankan pendekatan ilmiah, kearifan lokal, dan kepemimpinan masyarakat adat, Terra Papua menjembatani pemerintah, masyarakat, organisasi lokal, dan mitra pembangunan dalam mewujudkan solusi konservasi yang inklusif dan berdampak. Informasi lebih lanjut: www.terrapapua.org Narahubung: Meity Mongdong, +62 811-485-622 Tentang Institut USBA Institut USBA adalah organisasi independen yang bekerja bersama masyarakat adat untuk mengembangkan pengetahuan, melestarikan budaya, dan mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan, kearifan lokal, dan kolaborasi multipihak, Institut USBA mengembangkan solusi bagi pelestarian alam, penguatan masyarakat adat, serta pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Raja Ampat dan Tanah Papua. Informasi lebih lanjut: www.institutusba.org  Narahubung: Charlie Imbir, +62 812-9393-4800

Era Baru Konservasi: Raja Ampat Menata Langkah, Masyarakat Adat Memimpin

Selama beberapa dekade, upaya konservasi lebih banyak dilakukan melalui penetapan taman nasional, kawasan konservasi laut, dan kawasan lindung yang dikelola oleh pemerintah. Pendekatan ini berhasil melindungi banyak kawasan penting, namun sering kali belum menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama. Di banyak tempat, masyarakat adat hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, bahkan tidak sedikit yang kehilangan akses terhadap wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Kini, cara pandang tersebut mulai berubah. Berbagai penelitian dan pengalaman di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat memiliki tingkat perlindungan keanekaragaman hayati yang tinggi. Pengetahuan lokal, hukum adat, dan sistem pengelolaan tradisional terbukti mampu menjaga hutan, laut, dan sumber daya alam secara berkelanjutan. Perubahan ini menandai lahirnya era baru konservasi. Masyarakat adat tidak lagi dipandang sebagai pelengkap dalam konservasi, tetapi sebagai aktor utama yang menentukan keberhasilan perlindungan keanekaragaman hayati. Perubahan Paradigma Konservasi Dunia Perubahan tersebut semakin diperkuat melalui Convention on Biological Diversity (CBD) atau Konvensi Keanekaragaman Hayati, yaitu perjanjian internasional yang menjadi dasar kerja sama negara-negara dalam melindungi keanekaragaman hayati dunia. Setiap dua tahun, negara-negara anggota CBD mengadakan Conference of the Parties (COP) untuk mengevaluasi pelaksanaan komitmen dan menyepakati arah kebijakan konservasi global. Pada CBD COP-16 di Cali, Kolombia, tahun 2024, negara-negara anggota menyepakati pembentukan Badan Permanen tentang Pasal 8(j) dan ketentuan terkait Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Keputusan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya masyarakat adat memperoleh ruang kelembagaan yang lebih kuat dalam proses pengambilan keputusan di bawah CBD. Perubahan ini menunjukkan bahwa konservasi dunia sedang memasuki babak baru. Pengakuan terhadap hak, wilayah, pengetahuan, dan kepemimpinan masyarakat adat kini menjadi bagian penting dalam pencapaian target konservasi global. Raja Ampat Sedang Menyiapkan Diri Perubahan paradigma konservasi dunia menjadi momentum penting bagi masyarakat adat di Raja Ampat. Dalam beberapa waktu terakhir, para pemimpin adat dari berbagai suku dan sub-suku terus melakukan konsolidasi melalui Gelar Senat Adat Raja Ampat sebagai ruang membangun kesepahaman, memperkuat kelembagaan adat, serta menyusun agenda bersama untuk pengakuan wilayah adat dan pengelolaan konservasi berbasis masyarakat adat. Upaya tersebut juga diperkuat melalui penyelenggaraan Sekolah Kader Adat Raja Ampat untuk mempersiapkan generasi muda sebagai penerus kepemimpinan adat. Melalui sekolah ini, para kader dibekali pemahaman tentang sejarah, hukum adat, tata kelola wilayah adat, konservasi berbasis pengetahuan lokal, serta berbagai keterampilan kepemimpinan agar nilai-nilai dan kearifan lokal tetap hidup serta mampu menjawab tantangan di masa depan. Di sisi lain, Temu Raya atau Jambore Masyarakat Adat Raja Ampat juga menjadi ruang penting untuk memperkuat solidaritas dan soliditas antar suku dan sub-suku. Forum ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan pertukaran pengalaman, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjaga wilayah adat, melestarikan budaya, dan membangun gerakan konservasi yang dipimpin oleh masyarakat adat. Berbagai inisiatif tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat Raja Ampat tidak sekadar ingin menjadi bagian dari program konservasi, tetapi sedang menata diri menjadi mitra utama pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati. Penguatan kelembagaan adat, penyiapan generasi penerus, serta penguatan persatuan antar suku menjadi fondasi penting agar masyarakat adat mampu mengambil peran yang lebih besar dalam mewujudkan konservasi yang adil, berkelanjutan, dan berbasis hak. Agenda Prioritas untuk Memperkuat Konservasi Berbasis Masyarakat Adat Perubahan arah konservasi dunia harus diikuti dengan kebijakan yang nyata di Indonesia. Pengakuan masyarakat adat sebagai aktor utama konservasi perlu diwujudkan melalui langkah-langkah konkret. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut. 1. Mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta wilayah adat. Pemerintah perlu mempercepat pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat melalui penyelesaian berbagai instrumen hukum di tingkat nasional maupun daerah. Di Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat, pemerintah perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai dasar hukum pengakuan masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan adat, serta hak-hak tradisional. 2. Mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat. Pemerintah bersama DPR RI perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional yang memberikan kepastian terhadap pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia. 3. Merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 telah memperbarui kebijakan konservasi nasional, substansinya masih belum secara tegas menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak dan subjek utama penyelenggaraan konservasi. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi agar undang-undang tersebut memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan adat, pengetahuan lokal, serta peran masyarakat adat dalam perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan di kawasan konservasi. 4. Membangun mekanisme pendanaan langsung bagi masyarakat adat. Pemerintah perlu membangun mekanisme pendanaan langsung (direct funding) yang dapat diakses oleh masyarakat adat untuk mendukung pengelolaan wilayah adat, pemantauan sumber daya alam, restorasi ekosistem, penguatan kelembagaan adat, serta pengembangan ekonomi berkelanjutan. Skema pendanaan ini harus sederhana, transparan, dan mampu menjangkau masyarakat adat secara langsung. 5. Mengakui pengetahuan lokal sebagai bagian dari sistem konservasi nasional. Pengetahuan dan praktik-praktik adat, seperti sasi, tata kelola wilayah adat, serta berbagai sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkembang di masyarakat adat perlu diakui sebagai bagian dari sistem ilmu pengetahuan dan kebijakan konservasi nasional. Pengetahuan lokal telah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. 6. Memastikan target konservasi nasional dan global dilaksanakan bersama masyarakat adat. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), termasuk target melindungi 30 persen daratan dan lautan pada tahun 2030 (Target 3/30×30), dilaksanakan bersama masyarakat adat dan komunitas lokal. Pengakuan hak, pelibatan penuh dalam pengambilan keputusan, penguatan kelembagaan adat, serta akses terhadap pendanaan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pencapaian target tersebut. Penutup Perubahan arah konservasi dunia bukan sekadar perubahan kebijakan, tetapi perubahan cara pandang. Dunia mulai menyadari bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan yang dilindungi, melainkan juga oleh siapa yang menjaga kawasan tersebut. Bagi Raja Ampat, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat adat, memperjuangkan pengakuan wilayah adat, dan memastikan masyarakat adat menjadi mitra utama dalam pengelolaan kawasan konservasi. Era baru konservasi telah dimulai. Saatnya masyarakat adat tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai pemimpin dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dan dunia. Institut USBA

Gelombang Panas Eropa dan Papua-Raja Ampat sebagai Benteng Terakhir Iklim Dunia

Gelombang panas ekstrem yang melanda Eropa pada Juni 2026 menjadi salah satu peringatan paling nyata tentang semakin parahnya krisis iklim global. Suhu di sejumlah negara seperti Prancis, Spanyol, Italia, dan Jerman melampaui 40°C, memicu kebakaran hutan, gangguan kesehatan, penurunan produktivitas ekonomi, dan tekanan besar terhadap infrastruktur publik. Laporan awal menunjukkan bahwa lebih dari 1.300 orang telah meninggal dunia akibat dampak langsung maupun tidak langsung dari gelombang panas tersebut, terutama di kalangan lansia, anak-anak, dan kelompok rentan. Jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses verifikasi di berbagai negara. Tragedi ini menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan krisis yang sedang berlangsung dan telah menimbulkan korban jiwa dalam skala besar, bahkan di negara-negara maju yang memiliki kapasitas teknologi dan sistem kesehatan yang kuat. Bagi Eropa, peristiwa ini semakin memperkuat agenda transisi hijau (green transition), yaitu transformasi menuju ekonomi rendah karbon melalui pengurangan penggunaan bahan bakar fosil, percepatan energi terbarukan, restorasi ekosistem, dan investasi besar dalam adaptasi perubahan iklim. Namun, gelombang panas di Eropa juga memberikan pelajaran penting bahwa transisi energi di negara-negara industri saja tidak cukup. Menjaga stabilitas iklim bumi memerlukan perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang masih berfungsi sebagai penyangga sistem iklim global. Dalam konteks inilah perhatian dunia semakin tertuju pada tiga benteng terakhir iklim dunia, yaitu Amazon di Amerika Selatan, Lembah Kongo di Afrika, dan Papua di kawasan Pasifik. Papua merupakan salah satu bentang hutan tropis terbesar dan paling utuh yang tersisa di dunia. Hutan-hutan Papua menyimpan cadangan karbon dalam jumlah sangat besar, mengatur siklus air dan curah hujan, menjaga keseimbangan suhu, serta menopang keanekaragaman hayati yang menjadi fondasi ketahanan ekosistem dunia. Namun peran Papua bagi dunia jauh lebih besar daripada sekadar penyimpan karbon. Papua menyediakan jasa iklim global (global climate services), yaitu manfaat ekologis yang menjaga kestabilan sistem iklim bumi dan dinikmati oleh seluruh umat manusia. Dengan menjaga hutan tetap utuh, Papua membantu memperlambat pemanasan global, mengurangi risiko cuaca ekstrem, dan mempertahankan fungsi-fungsi ekologis yang menopang kehidupan di planet ini. Paradigma ini mengubah cara pandang terhadap Papua. Papua bukan sekadar cadangan sumber daya alam atau penyerap karbon yang dapat diperjualbelikan melalui pasar karbon. Papua adalah infrastruktur ekologis global yang menyediakan layanan penting bagi keberlangsungan kehidupan di bumi. Dalam konteks ini, pendekatan yang semakin relevan adalah pendekatan bentang alam dan bentang laut (landscape and seascape approach). Pendekatan ini melihat hutan, sungai, pesisir, mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan laut sebagai satu sistem ekologis yang saling terhubung. Kerusakan pada salah satu komponen akan memengaruhi keseluruhan sistem. Hutan menjaga siklus air dan iklim, sungai membawa nutrien ke wilayah pesisir, mangrove melindungi pantai dan menyimpan karbon, sementara terumbu karang menopang produktivitas perikanan dan ketahanan masyarakat pesisir. Karena itu, menjaga Papua tidak cukup hanya dengan melindungi hutannya. Yang harus dijaga adalah keseluruhan bentang alam dan bentang lautnya. Dalam kerangka tersebut, peran Papua menjadi semakin kuat ketika dilihat dalam konteks Raja Ampat. Jika Papua adalah benteng iklim dunia di daratan, maka Raja Ampat adalah salah satu benteng terpenting di wilayah laut. Raja Ampat berada di jantung Segitiga Karang (Coral Triangle), pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia. Kawasan ini memiliki kekayaan terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan perairan yang menjadi rumah bagi ribuan spesies laut. Ekosistem mangrove dan padang lamun Raja Ampat menyimpan cadangan karbon biru (blue carbon) yang sangat besar, melindungi pesisir dari dampak cuaca ekstrem, menjaga produktivitas perikanan, dan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim. Dengan demikian, Papua dan Raja Ampat membentuk satu kesatuan bentang alam dan bentang laut yang menyediakan jasa iklim global sekaligus menopang salah satu pusat keanekaragaman hayati terpenting di bumi. Di dalam sistem tersebut, masyarakat adat memegang peranan yang sangat penting. Selama ratusan bahkan ribuan tahun, masyarakat adat Papua telah mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya yang menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Berbagai praktik pengelolaan tradisional, termasuk pengaturan wilayah adat dan sasi laut di Raja Ampat, menunjukkan bahwa masyarakat adat bukanlah objek konservasi, melainkan pengelola utama ekosistem. Karena itu, masyarakat adat harus dipandang sebagai penyedia jasa iklim global. Mereka menjaga hutan dan laut yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh dunia. Pengakuan hak masyarakat adat, penguatan kelembagaan adat, dan pembagian manfaat yang adil bukan hanya persoalan keadilan sosial, tetapi merupakan bagian penting dari strategi global dalam menghadapi krisis iklim. Gelombang panas yang telah menewaskan lebih dari 1.300 orang di Eropa menjadi pengingat bahwa ketika sistem iklim terganggu, tidak ada negara yang benar-benar aman dari dampaknya. Sebaliknya, ketika hutan Papua dan laut Raja Ampat tetap terjaga, manfaatnya dirasakan oleh seluruh umat manusia. Karena itu, menjaga Papua dan Raja Ampat bukan hanya kepentingan lokal atau nasional, melainkan investasi global bagi masa depan bumi. Dan menjaga Papua pada akhirnya berarti memperkuat hak, peran, dan kepemimpinan masyarakat adat sebagai penjaga salah satu benteng terakhir iklim dan keanekaragaman hayati dunia. Institut USBA

Rapat Koordinasi Forum Gelar Senat Raja Ampat Tetapkan Sekolah Kader dan Jambore Masyarakat Adat sebagai Program Prioritas 2026

Sorong, 21 Juni 2026 — Forum Gelar Senat Raja Ampat menetapkan sejumlah agenda strategis penguatan masyarakat adat, termasuk pelaksanaan Sekolah Kader Masyarakat Adat dan Jambore Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026. Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Forum Gelar Senat Raja Ampat yang difasilitasi oleh Institut USBA dan berlangsung di Hotel Mariat, Sorong, Papua Barat Daya, pada 20 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Adat Suku, Dewan Adat Sub Suku, kepala suku, tokoh adat, pemuda adat, perempuan adat, serta unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang berasal dari unsur representasi masyarakat adat. Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut dari Forum Gelar Senat Raja Ampat yang diselenggarakan pada Oktober 2025 yang menghasilkan Delapan Maklumat Gelar Senat Raja Ampat. Dalam forum tersebut, peserta menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan pemilik hak dan penjaga wilayah adat yang memiliki peran sentral dalam menentukan masa depan Raja Ampat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan, investasi, konservasi, maupun pengelolaan sumber daya alam harus menghormati hak-hak masyarakat adat serta menjamin keterlibatan mereka secara penuh, efektif, dan bermakna. Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, forum mendorong percepatan penyusunan, pembahasan, penetapan, dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, forum juga merekomendasikan percepatan pemetaan wilayah adat, pendokumentasian hukum adat dan sejarah adat, penguatan kelembagaan adat, serta pengembangan sistem pengawasan wilayah adat berbasis masyarakat hingga tingkat kampung. Selain menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan, forum juga menetapkan agenda prioritas masyarakat adat Raja Ampat untuk tahun 2026 yang mencakup penyelenggaraan Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat, pelaksanaan Temu Raya atau Jambore Masyarakat Adat Raja Ampat, penguatan kepemimpinan pemuda adat dan perempuan adat, serta penguatan kelembagaan dan konsolidasi masyarakat adat sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas organisasi dan regenerasi kepemimpinan adat di Raja Ampat. Untuk memastikan seluruh keputusan dapat ditindaklanjuti secara efektif, peserta rapat juga menyepakati pembentukan Tim Ad Hoc Tindak Lanjut Forum Gelar Senat Raja Ampat. Tim ini akan bertugas mengawal implementasi hasil-hasil forum, memperkuat advokasi kebijakan masyarakat adat, mendukung pelaksanaan program prioritas, serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Forum Gelar Senat Raja Ampat menilai bahwa keberlanjutan Raja Ampat tidak dapat dipisahkan dari pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik hak dan penjaga wilayah. Karena itu, forum mengajak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, DPRK Raja Ampat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua Barat Daya, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam perlindungan masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan Raja Ampat bagi generasi sekarang dan mendatang. Institut USBA

Ketika Ruang Sipil Menyempit: Masyarakat Adat Tambrauw-Maybrat di Garis Depan Eskalasi Kekerasan

INSTITUT USBA · NATURE · NUTURE · CULTURE Sorong, Papua Barat Daya — 24 Maret 2026 KETIKA RUANG SIPIL MENYEMPIT: MASYARAKAT ADAT TAMBRAUW–MAYBRAT DI GARIS DEPAN ESKALASI KEKERASAN Ujian terhadap keberpihakan negara dalam melindungi masyarakat adat di tengah eskalasi konflik Dalam dua pekan terakhir, eskalasi kekerasan di Tambrauw dan Maybrat, Papua Barat Daya, telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi paling rentan: terjebak di antara serangan kelompok bersenjata dan operasi keamanan yang belum sepenuhnya akuntabel. Institut USBA menilai rangkaian peristiwa ini bukan insiden terpisah, melainkan pola yang menunjukkan menyempitnya ruang sipil dan melemahnya perlindungan terhadap warga non-kombatan. Institut USBA memandang rangkaian peristiwa ini sebagai ujian mendasar terhadap kapasitas dan keberpihakan negara dalam melindungi warga paling rentan. Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan fisik, melainkan juga integritas tata kelola negara di hadapan masyarakat adat yang tidak memiliki ruang pilihan selain bertahan. I. Dari Insiden ke Pola yang Lebih Gelap Peristiwa paling mengguncang terjadi pada 16 Maret 2026, ketika empat tenaga kesehatan yang sedang menuju RS Pratama Fef untuk memberikan layanan medis di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, diadang oleh pihak tak dikenal yang diduga kelompok bersenjata. Dua orang tewas di tempat, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri ke pos TNI terdekat. Mereka bukan kombatan, melainkan petugas medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Peristiwa ini bukan titik awal, melainkan titik nyala. Dalam hari-hari berikutnya, operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di sejumlah kampung di Tambrauw, disertai penangkapan warga sipil, termasuk mereka yang tidak memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata. Penahanan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa akses bantuan hukum yang memadai, serta minim informasi kepada keluarga. Pada 21–22 Maret, tekanan publik terhadap aparat keamanan di Papua Barat Daya menguat. Delapan warga yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan, namun empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Di waktu yang sama, dua prajurit TNI Angkatan Laut dilaporkan gugur dalam kontak tembak dengan kelompok bersenjata di Maybrat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika konflik bersenjata berlangsung di medan tempur, mengapa warga sipil di kampung justru menanggung konsekuensinya? Laporan mengenai dugaan penyiksaan terhadap warga yang ditangkap semakin memperparah situasi. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran prosedur, tetapi kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum. TANGGAL PERISTIWA 16 Mar 2026 Dua tenaga kesehatan tewas diserang saat bertugas menuju RS Pratama Fef di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Tambrauw. Dua lainnya selamat dan berlindung di pos TNI. Pertengahan Mar Operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di kampung-kampung Tambrauw. Sejumlah warga sipil ditangkap tanpa kejelasan status hukum dan akses bantuan hukum. 21 Mar 2026 Jumlah warga yang diamankan bertambah. Aparat keamanan disoroti atas minimnya transparansi dalam proses penangkapan dan penahanan. 22 Mar 2026 Delapan warga dilepaskan, sementara empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Dua prajurit TNI AL gugur dalam kontak tembak di Maybrat. Paralel Muncul laporan dugaan penyiksaan terhadap warga dalam proses penangkapan, yang menuntut investigasi independen segera II. Satu Komunitas, Dua Ancaman Dalam banyak konflik bersenjata, terdapat satu pola yang berulang: masyarakat sipil, khususnya masyarakat adat, hampir tidak pernah berada pada posisi netral yang aman. Papua Barat Daya kini menunjukkan gejala yang sama—masyarakat adat berada di tengah, dan dari posisi itulah ancaman datang dari dua arah sekaligus. “Masyarakat adat tidak memiliki pilihan dalam konflik ini. Yang mereka miliki hanyalah kewajiban untuk bertahan.” — Institut USBA Di satu sisi, tindakan kelompok bersenjata yang membahayakan warga sipil—termasuk serangan terhadap tenaga kesehatan—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kemanusiaan. Dalam hukum humaniter internasional, tenaga medis adalah pihak yang dilindungi. Penyerangan terhadap mereka bukan hanya tindak pidana, tetapi juga meruntuhkan sistem layanan dasar yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang hilang bukan hanya nyawa, tetapi juga kepercayaan bahwa kampung masih aman dan layanan medis masih dapat diakses. Di sisi lain, pendekatan keamanan yang dilakukan melalui penyisiran dan penangkapan warga sipil tanpa prosedur hukum yang transparan menciptakan dampak sosial yang tidak kalah dalam. Ketidakpastian atas status, keselamatan, dan keberadaan warga yang ditangkap memicu kecemasan kolektif dan merusak tatanan sosial komunitas. Rasa aman yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam waktu singkat. Penting ditegaskan bahwa tanggung jawab dan kapasitas masing-masing aktor tidak berada pada level yang setara. Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat adat tetap menjadi pihak yang paling terdampak dari dua arah tekanan tersebut. Yang memperberat situasi adalah ketiadaan ruang pilihan bagi masyarakat adat. Aktivitas kelompok bersenjata berlangsung di wilayah mereka tanpa persetujuan, sementara operasi keamanan dijalankan tanpa pelibatan yang bermakna. Dalam kondisi ini, masyarakat adat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri. III. RUANG SIPIL YANG MENYEMPIT DAN BAHAYA NORMALISASI Rentetan peristiwa ini tidak hanya berbicara tentang korban yang jatuh, tetapi tentang sesuatu yang lebih dalam: penyempitan ruang kehidupan sipil. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang terhenti bukan hanya satu layanan, melainkan kehadiran sistem kesehatan itu sendiri. Tidak ada tenaga medis yang dapat dipaksa kembali ke wilayah yang tidak menjamin keselamatannya. Ketika warga ditangkap tanpa prosedur yang jelas, yang terguncang bukan hanya kebebasan individu, tetapi kepercayaan kolektif bahwa hukum melindungi, dan bahwa negara hadir sebagai pelindung—bukan ancaman. Ketika penyisiran menjadi rutinitas, kampung kehilangan maknanya sebagai ruang aman. Yang tersisa adalah ruang yang diawasi, bukan dilindungi. Ancaman yang lebih serius adalah normalisasi kekerasan. Ketika serangan terhadap tenaga kesehatan tidak diikuti penegakan hukum yang tegas, ia berisiko menjadi pola yang berulang. Ketika penangkapan tanpa prosedur berlangsung tanpa koreksi, ia berpotensi menjadi praktik yang dilembagakan. Normalisasi tidak datang secara terbuka—ia tumbuh diam-diam, melalui tindakan yang dibiarkan tanpa akuntabilitas. Institut USBA mencatat bahwa Papua Barat Daya selama ini kerap dipersepsikan sebagai wilayah yang relatif lebih stabil dibanding kawasan lain di Papua. Namun eskalasi dalam waktu singkat ini merupakan sinyal serius yang tidak dapat diabaikan. Tanpa respons kebijakan yang cepat, terukur, dan berpihak pada perlindungan warga sipil, wilayah ini berisiko masuk ke dalam siklus kekerasan yang lebih dalam—dengan beban terbesar kembali ditanggung oleh masyarakat adat. IV. Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari Di balik seluruh rangkaian peristiwa ini, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindari: di mana negara berdiri dalam realitas yang dihadapi masyarakat adat di Tambrauw dan Maybrat? Negara memang hadir—melalui aparat, operasi keamanan, dan struktur kekuasaan hingga …

Tiga Pilar untuk Membuka Pintu Perdamaian Papua

SORONG, Maret 2026 Tiga Pilar untuk Membuka Pintu Perdamaian Papua Enam dekade pengalaman panjang dalam penanganan Papua memberikan satu pelajaran penting: perdamaian Papua tidak bisa dirancang dari luar Papua, dengan cara yang asing bagi Papua, oleh orang yang tidak diakui Papua. Dan di antara semua orang yang tidak diakui itu, yang paling absen adalah justru mereka yang paling menentukan — para Big Man dan Ondoafi, pemegang otoritas sejati komunitas adat. Selama Ini, Belum Menemukan Alamat Yang Tepat Setiap kali pemerintah mengumumkan terobosan dalam penanganan Papua, ada satu pertanyaan yang hampir tidak pernah diajukan: kepada siapa sesungguhnya kita berbicara? Dan apakah cara kita berbicara dikenali oleh mereka sebagai cara yang sah? Papua memiliki sistem kepemimpinan, sistem musyawarah, dan sistem pengambilan keputusan yang sudah berjalan jauh sebelum negara Indonesia ada. Sistem itu bukan warisan budaya yang cukup dilestarikan di museum. Ia hidup, ia bekerja, dan ia adalah satu-satunya fondasi di mana perdamaian yang sungguh-sungguh bisa dibangun. Dalam berbagai upaya dialog selama ini, terdapat kecenderungan pendekatan yang belum sepenuhnya bertumpu pada sistem kepemimpinan yang diakui masyarakat adat Papua. Hal ini bukan semata karena niat yang keliru, melainkan karena keterbatasan pemahaman terhadap bagaimana otoritas sosial sesungguhnya bekerja di tingkat komunitas. Ketika pemerintah mengundang tokoh Papua untuk berdialog, yang hadir seringkali adalah tokoh-tokoh yang memiliki posisi formal dan dikenal dalam struktur pemerintahan. Mereka memiliki peran penting dalam sistem negara, namun dalam konteks masyarakat adat Papua, legitimasi formal tidak selalu berbanding lurus dengan otoritas sosial di tingkat komunitas. Papua bukan satu entitas budaya yang tunggal. Lebih dari 250 suku dengan bahasa dan sistem adat masing-masing mendiami wilayah ini — dan sebutan untuk pemimpin adat tertinggi pun berbeda di setiap wilayah. Ini bukan detail teknis, melainkan substansi. Istilah ‘Big Man’ dan ‘Ondoafi’ yang digunakan dalam artikel ini adalah konsep payung dari literatur antropologi Melanesia — tetapi di lapangan, setiap masyarakat adat memiliki sebutannya sendiri yang harus digunakan dengan tepat. Menggunakan sebutan yang salah di hadapan masyarakat adat yang tepat adalah pelanggaran protokol yang bisa menghancurkan kepercayaan sebelum dialog bahkan dimulai. Satu Logika, Banyak Nama: Sebutan Pemimpin Adat di Berbagai Wilayah Papua Riset etnografis (J.R. Mansoben, 1995; dan sumber-sumber lapangan) mencatat empat tipe sistem kepemimpinan tradisional Papua. Berikut peta sebutannya per wilayah: 🏔️ Wilayah Pegunungan Tengah Sistem Big Man / Pria BerwibawaTonowi, Kayepak, Bobot Suku Mee (Paniai, Nabire): Tonowi — pemimpin yang otoritasnya dibangun dari kekayaan, kedermawanan, dan kemampuan pidato. Suku Dani dan Lani (Lembah Baliem, Jayawijaya): pemimpin pria berwibawa tanpa satu nama tunggal lintas klan, diakui melalui prestasi dan kemurahan hati. Suku Asmat dan Suku Muyu (Papua Selatan): Kayepak untuk suku Muyu. Suku Maybrat (Kepala Burung): sistem kepemimpinan Bobot, dibangun dari jaringan pertukaran dan redistribusi kekayaan. Semua berbasis pencapaian — otoritas diraih, bukan diwariskan. 🌊 Wilayah Pesisir Timur/Utara Sistem Ondoafi dan VariannyaOndoafi, Mananwir, Fun/Kalana Ondoafi adalah sistem yang secara mendasar berbeda dari Big Man — bukan variasi dari sistem yang sama. Sementara Big Man membangun otoritasnya melalui pencapaian yang harus terus diperbarui, Ondoafi berakar pada garis keturunan dari pendiri kampung dengan dimensi kosmologis yang tidak dimiliki sistem Big Man: ia adalah penghubung antara masyarakat adat dan dunia leluhur, antara komunitas dan tanah yang menyaksikan setiap perjanjian. Sistem Ondoafi ditemukan di wilayah Mamta: Suku Sentani, Nimboran, Tabla (Jayapura). Di Biak-Numfor, padanan fungsionalnya adalah Mananwir — pemimpin yang dikukuhkan oleh tua-tua klan setelah membuktikan kemampuan menyatukan banyak Keret (klan), berbeda dari Ondoafi karena mengandung elemen prestasi dalam pengukuhannya. Di Raja Ampat dan Doberai, kepemimpinan berbentuk kerajaan turun-temurun dengan gelar Fun atau Kalana. Ketiganya — Ondoafi, Mananwir, Fun/Kalana — adalah sistem yang berbeda, bukan satu sistem dengan nama yang berbeda. Memperlakukan ketiganya seolah setara dalam satu label akan mengulang kesalahan yang sama yang selama ini membuat dialog gagal sebelum dimulai. 🐚 Wilayah Teluk Cenderawasih Sistem CampuranMambri, Mananwir Suku Biak Numfor (Biak, Supiori, Raja Ampat pesisir): di tingkat klan (Keret) dikenal Mambri — pemimpin yang harus diraih melalui kemampuan nyata. Seorang Mambri yang menyatukan banyak klan bisa diangkat sebagai Mananwir oleh tua-tua suku. Kepulauan Yapen (Serui) dan Waropen: sistem serupa dengan variasi lokal. Suku Wandamen (Teluk Wondama): kepemimpinan kolektif Kepala Suku Besar yang legitimasinya dikukuhkan oleh masyarakat adat. 🦅 Wilayah Kepala Burung dan Kepulauan Barat Sistem Raja / FunFun, Kalana, Rat Raja Ampat dan wilayah Doberai: pemimpin adat tertinggi bergelar Fun atau Kalana — sistem berbasis kerajaan turun-temurun. Fakfak dan Kaimana (Semenanjung Onin): gelar Rat, dikenal juga sebagai Raja — termasuk Raja Rumbati, Raja Patipi, Raja Fatagar, Raja Arguni, Raja Kaimana. Suku Moi (Sorong Raya, delapan subetnik): kepala suku yang legitimasinya bertumpu pada status neulig (tuan tanah), dengan tokoh-tokoh adat spesialis seperti Ne Foos (otoritas spiritual), Ne Ligin (juru bicara adat), dan Ne Fulus (penjaga sejarah komunitas). Di balik semua keragaman sebutan ini — Tonowi, Ondoafi, Mambri, Mananwir, Fun, Kalana, Rat, Bobot (Maybrat), Kayepak (Muyu) — terdapat satu prinsip kepemimpinan yang sama: otoritas yang tidak datang dari atas, melainkan tumbuh dari bawah melalui pengakuan masyarakat adat. Namun kesamaan prinsip ini tidak boleh disalahbaca sebagai kesamaan sistem. Ondoafi dan Big Man adalah dua sistem yang berbeda secara mendasar — seperti halnya Fun di Raja Ampat berbeda dari Tonowi di Paniai. Menggunakan sebutan yang salah, atau memperlakukan sistem yang berbeda seolah satu sistem dengan nama berbeda, adalah pelanggaran protokol yang bisa menghancurkan kepercayaan sebelum satu kata pun tentang perdamaian diucapkan. Jika figur-figur ini tidak hadir dan tidak dilibatkan dengan cara yang mereka akui sebagai sah — termasuk dipanggil dengan sebutan yang benar dalam bahasa yang mereka kenali — tanpa keterlibatan yang sah dari figur-figur kunci tersebut, proses dialog berisiko tidak memiliki fondasi sosial yang cukup kuat untuk menghasilkan kesepakatan yang berkelanjutan. Pemimpin gereja — pendeta GKI, gembala GIDI — hadir di pelosok pegunungan yang tidak pernah sekalipun dijangkau layanan negara selama puluhan tahun, dan memiliki jaringan kepercayaan yang riil. Tokoh adat perempuan (elder) menjadi mediator konflik antar-klan secara diam-diam dengan efektivitas yang sering kali melampaui forum-forum formal. Pemuda Papua yang menavigasi dua dunia sekaligus adalah jembatan yang dibutuhkan. Namun peran-peran ini bersifat komplementer — penguat bagi proses yang terlebih dahulu harus diakui sah oleh Big Man dan Ondoafi. Tanpa kehadiran dan pengakuan …

Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum

SORONG, 02 MARET 2026 Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum Tinjauan Institut USBA atas Preseden Penegakan Hukum di Maluku Utara dan Implikasinya bagi Tata Kelola Pertambangan di Kawasan Konservasi Raja Ampat RINGKASAN EKSEKUTIF Institut USBA menyambut langkah penertiban yang dilakukan negara melalui Satgas PKH terhadap empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)—dengan total sanksi denda mendekati Rp7,9 triliun. Langkah ini menandai momen penting dalam tata kelola pertambangan nasional, dan Institut USBA memandangnya sebagai titik awal dari proses akuntabilitas yang lebih utuh, bukan sebagai penyelesaian akhir. Preseden Maluku Utara menjadi relevan secara langsung bagi Raja Ampat: kawasan dengan nilai ekologis global tertinggi di Indonesia, yang pada 10 Juni 2025 menyaksikan pencabutan empat IUP oleh Presiden, namun masih menyisakan pertanyaan hukum yang belum tuntas—baik mengenai kewajiban pasca-operasi yang berbeda-beda bobot dan sifatnya di antara keempat perusahaan tersebut, maupun mengenai PT Gag Nikel yang masih beroperasi meski audit KLH Januari 2026 mengonfirmasi adanya kekurangan dalam tata kelola lingkungannya. Institut USBA menegaskan satu prinsip yang menjadi landasan seluruh dokumen ini: pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak meniadakan tanggung jawab hukum atas dampak yang telah terjadi. Denda administratif melengkapi—bukan menggantikan—kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas. Konsistensi dalam menerapkan prinsip ini adalah ukuran sesungguhnya dari komitmen negara terhadap supremasi hukum lingkungan. MALUKU UTARA SEBAGAI TITIK AWAL, BUKAN TITIK AKHIR Pada Februari 2026, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Maluku Utara tanpa izin PPKH: PT Weda Bay Nickel dikenai denda Rp4,32 triliun atas 444,42 hektar kawasan tanpa izin; PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun atas 234,04 hektar; PT Trimegah Bangun Persada Rp772 miliar atas 79,27 hektar; dan PT Karya Wijaya Rp500 miliar atas 51,33 hektar. Total mendekati Rp7,9 triliun—dihitung berdasarkan tarif Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp6,5 miliar per hektar. Institut USBA mengakui bahwa langkah ini mencerminkan kehendak negara untuk menegakkan ketertiban dalam tata kelola kawasan hutan. Pada saat bersamaan, pendekatan yang bertumpu pada sanksi finansial semata—tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh—mengandung risiko sistemik: denda berisiko dipersepsikan sebagai penyelesaian, sementara ekosistem yang rusak tidak memiliki mekanisme pemulihan yang konkret dan terverifikasi. Kasus Maluku Utara dan Raja Ampat, ketika dibaca bersama, memperlihatkan anatomi yang secara struktural serupa: izin yang terbit atau dipertahankan di kawasan dengan risiko ekologis tinggi; pengawasan yang lebih bersifat reaktif setelah tekanan publik daripada preventif berbasis kepatuhan; dan penyelesaian yang cenderung mengandalkan instrumen finansial. Membaca keduanya sebagai satu persoalan tata kelola—bukan dua episode yang terpisah—adalah langkah awal menuju respons kebijakan yang lebih sistemik. EMPAT PERSOALAN HUKUM YANG MEMERLUKAN KEJELASAN 1. Transparansi Audit Gag Nikel Pada 26 Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan hasil audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel yang mengelola konsesi 13.136 hektar di Pulau Gag. Audit mengonfirmasi adanya sejumlah kekurangan dalam tata kelola lingkungan perusahaan, mewajibkan perombakan persetujuan lingkungan, dan menjatuhkan sanksi. Institut USBA mengapresiasi langkah audit ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, substansi temuan—jenis kekurangan yang diidentifikasi, intensitas dampaknya terhadap ekosistem, dasar perhitungan nilai sanksi, dan rencana pemulihan yang diwajibkan—belum dapat diakses oleh publik secara penuh. Masyarakat yang bermukim di sekitar Pulau Gag dan bergantung langsung pada ekosistem laut di sana memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh informasi tersebut. Transparansi atas hasil audit ini adalah prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan lingkungan, dan fondasi bagi langkah-langkah lanjutan yang terukur. Institut USBA juga mencatat bahwa selama proses audit berlangsung, kegiatan operasional PT Gag Nikel tetap berjalan. Hal ini dapat dipahami dalam konteks kebutuhan teknis pelaksanaan audit itu sendiri. Namun, mengingat status izin yang saat itu tengah dalam proses peninjauan, Institut USBA memandang penting adanya penjelasan resmi yang memadai mengenai dasar hukum yang menjadi landasan keberlangsungan operasi tersebut—semata-mata demi kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. 2. Kewajiban Residual Empat Perusahaan: Bobot yang Berbeda-Beda Pencabutan IUP keempat perusahaan pada 10 Juni 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu ditindaklanjuti secara utuh. Secara hukum, pencabutan IUP bersifat prospektif: ia mengakhiri hak untuk melanjutkan kegiatan ke depan, namun tidak dengan sendirinya menggugurkan tanggung jawab atas kondisi dan dampak yang telah terjadi selama periode operasi berlangsung. Pasal 87 dan 88 UU 32/2009 tentang PPLH menegaskan bahwa kewajiban pemulihan melekat pada setiap penanggung jawab usaha—tidak terbatas pada pemegang izin aktif. Prinsip polluter pays menegaskan bahwa biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara maupun masyarakat. Namun Institut USBA memandang penting untuk mencatat bahwa keempat perusahaan tersebut berada dalam situasi faktual yang berbeda—dan perbedaan itu seharusnya tercermin dalam pendekatan tindak lanjutnya. Membaca kewajiban residual keempat perusahaan secara seragam justru berisiko melemahkan presisi argumen hukum dan mengurangi efektivitas langkah pemulihan yang diperlukan. Berdasarkan data yang tersedia, status operasional dan bobot tanggung jawab residual keempat perusahaan dapat diidentifikasi sebagai berikut: Perusahaan Lokasi Luas Status Operasi Dok. Lingkungan Bobot Tanggung Jawab Residual PT Kawei Sejahtera Mining Pulau Kawei 5.922 Ha Pernah berproduksi aktif (sejak 2023); kini berhenti Punya IPPKH (2022) TERBERAT — Produksi nyata terjadi. Audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan penuh wajib ditagih. PT Anugerah Surya Pratama Pulau Manuran 1.173 Ha IUP Operasi Produksi; eksplorasi aktif; belum produksi penuh AMDAL 2006 + UKL-UPL 2006 (tidak pernah diperbarui, usia 19 tahun) SIGNIFIKAN — IUP Operasi Produksi + PMA China (afiliasi smelter Morowali). Verifikasi dokumen lingkungan yang kedaluwarsa. PT Mulia Raymond Perkasa Pulau Batang Pele 2.193 Ha Eksplorasi (pengeboran); belum produksi NIHIL — tidak ada satu pun dokumen lingkungan TERBATAS (fisik) — tetapi anomali hukum terbesar: beroperasi tanpa dokumen lingkungan apapun. Bukti kegagalan sistemik perizinan. PT Nurham Pulau Waigeo 3.000 Ha Belum berproduksi sama sekali Persetujuan lingkungan Pemkab 2013 (tidak diperbarui selama 12 tahun) MINIMAL (fisik) — tetapi preseden perizinan berbahaya: IUP terbit Feb 2025, dicabut Jun 2025 (106 hari). Kasus tata kelola, bukan kasus ekologis. PT Kawei Sejahtera Mining menyandang kewajiban paling substantif: satu-satunya perusahaan yang terbukti telah menjalankan produksi aktif sejak 2023 di 5.922 hektar kawasan Geopark. Dampak fisik terhadap ekosistem—pembukaan lahan, potensi sedimentasi, gangguan habitat—sudah terjadi secara nyata dan terukur. Ini adalah subjek utama dari kewajiban audit …

Polemik MRP: Gejala Permukaan Dari Krisis Otonomi Khusus

SORONG, 18 MARET 2026 POLEMIK MRP: GEJALA PERMUKAAN DARI KRISIS OTONOMI KHUSUS Di Balik Wacana Pembubaran MRP, Kewenangan OAP Dipangkas, Jakarta Menambah Lembaga SORONG — Polemik pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berkembang sejak awal Maret 2026 perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu dinamika tata kelola Otonomi Khusus Papua secara keseluruhan, dan tidak semata-mata dipahami sebagai perdebatan mengenai satu lembaga. Institut USBA mencatat bahwa sejak 2021 hingga 2025, kewenangan lembaga-lembaga Papua — mulai dari MRP, DPRP, hingga gubernur — mengalami penyesuaian dan penyempitan dalam beberapa aspek. Di sisi lain, Pemerintah Pusat membentuk dua lembaga koordinatif baru yang bekerja langsung di bawah Presiden. Oleh karena itu, perdebatan mengenai “membubarkan atau mempertahankan MRP” perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas agar tidak mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. “Pertanyaan yang perlu didalami adalah bagaimana, di tengah penyesuaian kewenangan MRP dan pemerintah daerah di Papua, Pemerintah Pusat membentuk BP3OKP pada 2022 dan KEPOKP pada 2025. Hal ini menunjukkan adanya penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan Otonomi Khusus, yang perlu dipastikan tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan kekhususan Papua.” — Charles Imbir, Direktur Institut USBA I. TIGA PERUBAHAN BESAR YANG HARUS DIBACA SEBAGAI SATU KESATUAN Dalam periode 2021–2025, terdapat tiga perubahan kebijakan penting yang perlu dibaca secara menyeluruh. Jika dilihat secara terpisah, masing-masing perubahan dapat dipahami sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan. Namun, jika dilihat sebagai satu kesatuan, terlihat adanya kecenderungan penguatan peran pemerintah pusat dalam beberapa aspek pengambilan keputusan di Papua. Perubahan Pertama: Revisi UU Otsus 2021 — Hak Persetujuan Dicabut Melalui UU No. 2 Tahun 2021, Pasal 76 UU Otsus diubah. Akibatnya, MRP, DPRP, dan gubernur tidak lagi punya hak untuk menyetujui atau menolak pemekaran wilayah di Papua. Selama dua dekade, hak inilah yang menjadi tameng utama OAP untuk melindungi tanah adat dari perubahan wilayah yang tidak dikehendaki. “Kalau dulu pemekaran itu harus atas dasar persetujuan DPR Papua, MRP, dan gubernur. Tapi UU Otsus yang sekarang ini tidak ada lagi seperti itu.” — Jhoni Banua Rouw, Ketua DPR Papua, 2022 Perubahan Kedua: Enam Provinsi Baru Dibentuk Tanpa Konsultasi yang Nyata Dengan kewenangan yang diperoleh melalui revisi UU Otonomi Khusus, pemerintah pusat membentuk beberapa provinsi baru melalui UU No. 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proses ini dinilai oleh berbagai pihak masih memiliki ruang untuk peningkatan, khususnya dalam hal konsultasi yang lebih inklusif dan partisipatif dengan MRP, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. — baik dengan MRP maupun dengan para gubernur. Hasilnya: enam MRP baru terbentuk, tapi sebagian besar harus bekerja tanpa pegangan aturan yang memadai. Situasi ini akan kita lihat lebih dekat di Bagian IV. Perubahan Ketiga: Jakarta Menambah Dua Lembaga Baru untuk Mengurus Papua Pada saat yang bersamaan dengan penyesuaian kewenangan di tingkat daerah, Pemerintah Pusat juga membentuk dua lembaga koordinatif baru, yaitu BP3OKP dan KEPOKP, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kehadiran lembaga ini mencerminkan upaya penguatan koordinasi terpusat dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Lembaga Dasar Hukum Pimpinan Tugasnya Apa BP3OKP Perpres No.121/2022 (diperbarui Perpres No.102/2025) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Mengoordinasikan seluruh pelaksanaan Otsus Papua. Termasuk memantau program gubernur dan bupati. KEPOKP Keppres No.110/P/2025 (dilantik 8 Oktober 2025) Velix Vernando Wanggai Mendukung BP3OKP; memastikan pembangunan Papua sejalan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo. Mari kita lihat siapa yang memegang kendali: dalam BP3OKP, kursi pimpinan dipegang Wakil Presiden dan tiga menteri. Wakil OAP dari enam provinsi? Mereka duduk sebagai anggota biasa. Dalam bahasa ilmu politik, pola seperti ini disebut resumed central control — Jakarta mengambil kembali kendali, tapi tidak dengan cara terang-terangan. Cukup lewat mekanisme koordinasi dan lembaga-lembaga baru. “UU Otsus yang berlaku saat ini, sebenarnya hanya covernya saja, tapi isinya tidak ada lagi kekhususan bagi Papua.” — Yunus Wonda, Wakil Ketua I DPR Papua, 2022 II. APA YANG BERUBAH: PERBANDINGAN SEBELUM DAN SESUDAH 2021 Apa arti tiga perubahan ini bagi kehidupan nyata Orang Asli Papua? Mari kita lihat perbandingannya secara langsung: Bidang Sebelum 2021 Sesudah Revisi 2021 & Pemekaran Dampak bagi OAP Pemekaran Wilayah Harus ada persetujuan MRP, DPRP & Gubernur (Ps. 76) Pusat & DPR RI bisa memekarkan tanpa persetujuan lembaga Papua OAP kehilangan hak untuk menolak perubahan wilayah adat mereka Koordinasi Otsus Dikelola Gubernur & DPRP, difasilitasi pusat Diambil alih BP3OKP (diketuai Wapres) & KEPOKP Gubernur yang dulu memimpin, kini justru dikoordinasikan Pengawasan Program Daerah Ranah DPRP & mekanisme APBD biasa BP3OKP punya kewenangan memantau program gubernur dan bupati Gubernur yang dipilih rakyat Papua kini diawasi lembaga bentukan Jakarta Perlindungan Kultural OAP MRP bisa menyetujui atau menolak kebijakan strategis yang menyangkut OAP MRP hanya bisa memberi saran; hak untuk menyetujui atau menolak sudah tidak ada Tameng utama perlindungan OAP kehilangan tajinya Perkembangan ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pola pengelolaan Otonomi Khusus, di mana peran pemerintah pusat menjadi semakin kuat dalam proses koordinasi dan pengambilan kebijakan. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan bahwa penguatan tersebut tetap berjalan seimbang dengan peran dan kewenangan pemerintah daerah serta lembaga representatif Papua. III. BP3OKP DAN KEPOKP: NIAT BAIK, TAPI ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita akui dulu satu hal: Institut USBA tidak menutup mata terhadap alasan di balik pembentukan kedua lembaga ini. Selama Otsus berjalan sejak 2002 hingga 2021, total dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang dikucurkan ke Papua mencapai Rp138,65 triliun — namun kondisi kehidupan OAP tetap yang terburuk di Indonesia. KPK mencatat kebocoran yang serius dan bahkan sudah bermitra dengan BP3OKP untuk mencegahnya. Masalah tata kelola adalah nyata, dan pemerintah punya alasan yang sah untuk bertindak. Tapi mengakui niat baik bukan berarti menutup mata terhadap akibat yang ditimbulkan. Tapi ada data yang tidak bisa kita abaikan. Jadikan ini cermin untuk kita semua: Rp138,65 T DANA OTSUS + DTI 2002–2021 54,43 IPM PAPUA PEGUNUNGAN 2024 (terendah) 29,66% KEMISKINAN PAPUA PEGUNUNGAN Rp1,85 T DANA OTSUS MENGENDAP DI BANK Sumber: Pernyataan Menkeu Jan 2021, BPS Nov 2024, BPS Jan 2025, Temuan Audit BPK Kesenjangan antara besarnya uang yang dikucurkan dan buruknya kondisi OAP tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata ‘korupsi di daerah’. Ada persoalan yang lebih dalam: selama ini, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang benar-benar lahir dari komunitas adat sendiri. Dan satu hal yang perlu …

Catatan Satu Tahun Kepemimpian Orideko Burdam-Mansyur Syahdan

Warisan yang Menuntut Keberanian, Pariwisata yang Menunggu Nahkoda,dan Keadilan yang Sudah Terlalu Lama Ditunda RAJA AMPAT, Papua Barat Daya — Satu tahun adalah waktu yang singkat untuk membenahi yang kronik. Namun satu tahun sudah cukup untuk menunjukkan ke mana kompas mengarah—dan apakah keberanian yang dibutuhkan sudah mulai bergerak. Institut USBA menilai bahwa tahun pertama Oridek-Mansyur memimpin Raja Ampat merupakan fase konsolidasi awal, yang secara objektif membuka ruang penting bagi penguatan kebijakan di tahun kedua. Oridek-Mansyur memimpin kepulauan yang tidak memerlukan promosi. Raja Ampat kini menyandang status ganda dari UNESCO: sebagai Global Geopark sejak 2023, dan sebagai Cagar Biosfer Dunia sejak September 2025—sebuah pengakuan yang menempatkan kepulauan ini bukan hanya sebagai aset daerah, melainkan sebagai tanggung jawab peradaban. Dengan cakupan sekitar 135.000 km² dan kandungan sekitar 75 persen spesies karang global, nilai ekologis Raja Ampat melampaui batas administrasi manapun. Yang diwarisi pasangan ini bukan hanya kemegahan itu. Mereka mewarisi 16 Izin Usaha Pertambangan nikel yang berserakan di kepulauan—12 di antaranya tepat di dalam zona UNESCO Global Geopark. Mereka juga mewarisi pariwisata yang tumbuh tanpa masterplan, tanpa kuota, tanpa panduan daya dukung. Dan mereka mewarisi masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama bertahun-tahun menjaga laut dan hutan ini, namun tidak pernah benar-benar diperlakukan sebagai tuan rumah di negeri mereka sendiri. Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai evaluasi konstruktif—cermin yang kami sodorkan dengan hormat, karena Raja Ampat layak mendapatkan tata kelola yang sepadan dengan nilainya sebagai warisan dunia. Warisan Izin Tambang: Kasus PT Nurham dan Sistem yang Sakit Di antara belasan nama perusahaan tambang yang pernah berakar di Raja Ampat, kasus PT Nurham menjadi pelajaran paling gamblang tentang bagaimana perizinan bisa berjalan tanpa kendali, tanpa konsultasi, dan tanpa akuntabilitas. Kasus ini bukan sekadar satu izin yang bermasalah. Ia mencerminkan tiga kegagalan sistemik yang lebih dalam. Pertama, krisis legitimasi dokumen. Ketika instansi hukum pemerintah daerah sendiri mempertanyakan keabsahan SK yang ditandatangani di penghujung masa jabatan bupati sebelumnya, pertanyaannya bukan lagi soal satu perusahaan—melainkan soal integritas seluruh proses perizinan di tingkat daerah. Legislator Yan Mandenas menuntut pemeriksaan menyeluruh atas pejabat daerah dan kementerian terkait. Pakar hukum Universitas Andalas, Herdiansyah dan Feri Amsari, menyebut pola seperti ini rentan melibatkan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Kedua, celah ‘akrobat hukum’ yang belum ditutup. UU Cipta Kerja membuka preseden berbahaya: IUP yang dicabut dapat hidup kembali melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Greenpeace Indonesia mencatat dua IUP yang sebelumnya dibatalkan diterbitkan kembali pada 2025. Selama celah ini terbuka, setiap pencabutan izin hanya penyelesaian sementara—bukan perlindungan permanen. Ketiga, FPIC yang tidak pernah menjadi persyaratan nyata. Selama mekanisme persetujuan bebas dan bermakna dari masyarakat adat bukan prasyarat formal yang mengikat, penolakan seperti Marga Mentansan hanya akan terus menjadi suara yang kalah sebelum didengar. Pencabutan empat IUP pada 10 Juni 2025 adalah langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun tanpa audit menyeluruh atas proses penerbitannya dan tanpa penutupan celah reaktivasi izin, koreksi administratif semata tidak cukup untuk menjamin perlindungan Raja Ampat secara permanen. PT Gag Nikel—dengan konsesi 13.136 hektare atau tiga kali luas daratan Pulau Gag sendiri—masih beroperasi. Berdasarkan analisis satelit Auriga Nusantara dan Insight Earth (Oktober 2025), lebih dari 500 hektare hutan di kepulauan Raja Ampat telah rusak. Dalam radius 12 mil laut dari pulau-pulau berizin tambang, sekitar 2.400 dari 6.700 hektare terumbu karang masuk kategori risiko tinggi—dan kerusakan ini tidak menunggu keputusan birokrasi. Tata Kelola Investasi: Antara Keluhan yang Tepat dan Solusi yang Ditunggu Ada satu angka yang seharusnya sudah mengakhiri perdebatan tentang pilihan pembangunan Raja Ampat: sektor nikel rata-rata menyumbang sekitar Rp 50 miliar per tahun bagi daerah, sementara pariwisata dan perikanan menyumbang lebih dari Rp 150 miliar—tiga kali lipat lebih besar. Dan itu baru nilai yang terukur dalam rupiah, belum termasuk nilai ekosistem yang menopang seluruh sendi kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Bupati Orideko Burdam pernah secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sentralisasi kewenangan perizinan yang merampas kendali pemerintah daerah atas sumber daya di wilayahnya. Pernyataan itu tepat secara substansi dan berani secara politik. Namun keluhan yang tepat, jika tidak diterjemahkan menjadi advokasi yang sistematis dan langkah yang terukur, hanya akan menjadi catatan kaki sejarah. Tata Kelola Pariwisata: Surga yang Mulai Sesak Tanpa Nahkoda Data BPS Raja Ampat 2024 mencatat 33.277 kunjungan wisatawan—melampaui estimasi daya dukung optimal 21.000 wisatawan per tahun menurut kajian ilmiah Nikijuluw et al. (2017). Di situs Manta Sandy, 2.097 kunjungan tercatat hanya dalam lima bulan pertama 2023. Di titik seperti inilah pariwisata yang tidak dikelola dengan tepat bisa menjadi ancaman bagi ekosistem yang sama yang menjadi alasan orang datang—sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi. Ironisnya, hingga pertengahan 2025, Raja Ampat belum memiliki masterplan pariwisata yang memiliki kekuatan hukum. Rencana pembentukan tim lintas kementerian baru diusulkan Menteri Pariwisata pada Juni 2025—di tengah krisis tambang yang viral. Ini bukan kebijakan yang terencana. Ini respons terhadap tekanan publik. Perbedaan keduanya sangat menentukan ketahanan tata kelola jangka panjang. Keadilan Masyarakat Adat: Persoalan yang Tidak Bisa Terus Menunggu Di balik semua angka dan kebijakan, ada wajah yang paling berhak hadir dalam setiap keputusan tentang Raja Ampat, namun hampir selalu absen dari ruang-ruang pengambilan keputusan itu: masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang sesungguhnya. PT Gag Nikel menyetor Rp 2,655 triliun ke kas negara dalam bentuk pajak dan royalti, periode 2018–2024. Kompensasi yang diterima pemilik ulayat selama itu: “hanya berupa songkok dan sajadah.” Pada 2023, Marga Ayello mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, menuntut royalti yang belum dibayarkan senilai Rp 550 miliar. Bukan karena serakah—melainkan karena selama lima tahun beroperasi, mereka bahkan tidak diberi tahu berapa yang seharusnya menjadi hak mereka. Sengketa ini bukan kasus tunggal. Aksi damai masyarakat adat Kawei dan Pulau Gag di Kantor Gubernur Papua Barat Daya (6 Agustus 2024) dan delapan maklumat Gelar Senat Masyarakat Adat kepada Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (Oktober 2025) adalah dua penanda penting: bahwa kesabaran memiliki batas, dan bahwa pengakuan formal tanpa keadilan ekonomi yang nyata hanyalah kata-kata. Tradisi Sasi—sistem adat yang selama berabad-abad mengatur kapan dan berapa yang boleh diambil dari laut dan hutan, menjaga ritme pemulihan ekosistem secara alami—kini terdesak dari dua arah: oleh industri yang merebut wilayah ulayat, dan oleh pariwisata yang belum mengenal batas. “ …