Menuju HEYUL PELEI KORANU FYAK Agustus 2026
Sorong, 22 Juli 2026 – Hari terakhir Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 menghasilkan kesepakatan penting berupa Pokok-Pokok Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat. Rumusan yang disepakati oleh peserta dari berbagai suku dan sub-suku tersebut menjadi hasil utama proses pembelajaran, dialog, dan konsolidasi selama Sekolah Kader, sekaligus menjadi landasan bersama dalam memperjuangkan masa depan tanah leluhur. Selanjutnya, rumusan ini akan dibawa sebagai bahan musyawarah menuju HEYUL PELEI KORANU FYAK (Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat) yang akan diselenggarakan pada Agustus 2026.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap wilayah adat akibat perubahan arah pembangunan, ekspansi investasi, serta berbagai ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, Sekolah Kader menjadi momentum penting untuk menyatukan suara masyarakat adat Raja Ampat. Mengusung semangat “Belajar • Bersatu • Bergerak”, kegiatan ini menjadi ruang bagi pemuda, perempuan, dan calon pemimpin adat untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat persatuan, serta menyusun agenda perjuangan bersama agar masyarakat adat menjadi pelaku utama dalam menentukan arah pembangunan Raja Ampat.
Pokok-Pokok Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat memuat berbagai agenda strategis yang akan diperjuangkan bersama, yaitu masyarakat adat, kelestarian alam, dan kesejahteraan generasi kini maupun generasi mendatang. memperkuat solidaritas seluruh suku dan sub-suku Raja Ampat; membentuk Forum Pemuda Adat dan Forum Perempuan Adat Raja Ampat; memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat; mempercepat pemetaan wilayah adat sebagai dasar pengakuan hak ulayat; memastikan masyarakat adat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan kawasan konservasi; mengawal lahirnya berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat; membangun Rumah Adat Bersama dan Ruang Budaya Masyarakat Adat; serta menegaskan bahwa arah pembangunan Raja Ampat harus bertumpu pada penghormatan terhadap hak-hak
Rumusan tersebut bukan merupakan keputusan akhir, melainkan hasil awal konsolidasi yang akan dibahas kembali di tingkat kampung, sub-suku, dan suku sebelum disempurnakan dan disepakati secara kolektif dalam HEYUL PELEI KORANU FYAK, yang diharapkan melahirkan komitmen bersama Masyarakat Adat Raja Ampat sebagai landasan moral, politik, dan strategis perjuangan masyarakat adat ke depan.
Ketua Panitia Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026, Rudi Dimara, mengatakan bahwa Sekolah Kader bukan sekadar kegiatan pendidikan, tetapi merupakan awal dari konsolidasi masyarakat adat Raja Ampat.
“Sekolah Kader ini bukan hanya tentang belajar. Ini adalah langkah awal menyatukan suara masyarakat adat Raja Ampat agar mampu menentukan masa depannya sendiri. Dari sinilah lahir arah perjuangan bersama yang akan dibawa dan dimusyawarahkan dalam HEYUL PELEI KORANU FYAK pada Agustus mendatang,” ujar Rudi Dimara.
Menurut Rudi, salah satu kesepahaman penting yang lahir dari Sekolah Kader adalah bahwa masa depan Raja Ampat tidak boleh ditentukan semata-mata oleh nilai sumber daya alam yang tersimpan di bawah tanah, tetapi oleh kemampuan menjaga kekayaan yang hidup di atas tanah, di laut, dan dalam kebudayaan masyarakat adat.
“Dunia mengagumi kekayaan Raja Ampat, tetapi masyarakat adatlah yang menjaganya selama ratusan tahun. Karena itu, menjaga Raja Ampat tidak cukup hanya melindungi alamnya, tetapi juga mengakui hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat dan menempatkan mereka sebagai pelaku utama dalam menentukan masa depan Raja Ampat,” tegasnya.
Momentum konsolidasi ini akan berlanjut dalam HEYUL PELEI KORANU FYAK (Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat) yang akan diselenggarakan pada Agustus 2026. Forum tersebut akan mempertemukan seluruh suku dan sub-suku, pemuda adat, perempuan adat, para pemimpin adat, serta berbagai elemen masyarakat adat dalam satu ruang permusyawaratan untuk memperkuat persatuan, mempererat solidaritas, menegaskan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan penjaga wilayah adat, serta menyepakati arah perjuangan bersama bagi masa depan Raja Ampat.
Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi, dan bukan pula tanah kosong yang bebas ditentukan masa depannya. Sejak jauh sebelum negara ini berdiri, setiap pulau, hutan, laut, dan pesisir telah menjadi bagian dari wilayah adat yang memiliki pemilik, batas, hukum, dan tata kelolanya sendiri. Karena itu, masa depan Raja Ampat hanya akan berkeadilan apabila masyarakat adat diakui sebagai pemilik hak, dihormati sebagai penjaga wilayah adat, dan ditempatkan sebagai mitra utama dalam menentukan arah pembangunan Raja Ampat.
Kontak Media
Rudi Dimara
Ketua Panitia Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026
Telepon : 081344640083
Institut USBA
Email : Institut.usba@gmail.com
Website : www.institutusba.org

POKOK-POKOK ARAH PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT RAJA AMPAT
Hasil Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026
Bahan Musyawarah Menuju
HEYUL PELEI KORANU FYAK
(Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat)
Agustus 2026
PENGANTAR
Masyarakat adat Raja Ampat telah hidup, menjaga, dan mewariskan tanah, laut, hutan, serta seluruh ruang hidupnya secara turun-temurun. Tanah adat bukan sekadar ruang geografis, tetapi merupakan sumber kehidupan, identitas, budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga bersama bagi generasi yang akan datang.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari tekanan terhadap wilayah adat, perubahan arah pembangunan, hingga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan, diperlukan persatuan, kepemimpinan, dan agenda perjuangan bersama agar masyarakat adat tetap menjadi pemilik hak sekaligus penentu masa depan Raja Ampat.
Atas dasar itulah Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 diselenggarakan. Berlandaskan semangat Belajar • Bersatu • Bergerak, sekolah kader menjadi ruang pembelajaran, kaderisasi, dan konsolidasi untuk memperkuat kepemimpinan generasi muda masyarakat adat serta merumuskan arah perjuangan bersama.
Pokok-Pokok Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat merupakan hasil awal dari proses tersebut. Dokumen ini bukan merupakan keputusan akhir, melainkan dokumen konsolidasi yang akan dibawa kembali ke kampung, sub-suku, dan suku di seluruh Raja Ampat untuk didiskusikan, diperkaya, dan disempurnakan melalui diskusi & musyawarah masyarakat adat.
Seluruh proses tersebut akan bermuara pada HEYUL PELEI KORANU FYAK (Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat) yang akan diselenggarakan pada Agustus 2026. Jumpa Akbar ini menjadi momentum bersejarah untuk mempertemukan seluruh suku dan sub-suku Raja Ampat dalam satu ruang musyawarah guna memperkuat persatuan, menegaskan keberadaan masyarakat adat, serta menyepakati arah perjuangan dan pembangunan Raja Ampat berdasarkan nilai-nilai adat dan kepentingan masyarakat adat.
Kami berharap dokumen ini berkembang menjadi Deklarasi Bersama Masyarakat Adat Raja Ampat, sebagai landasan moral, politik, dan strategis dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta kepemimpinan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah adat dan pembangunan Raja Ampat.
Semoga Pokok-Pokok Arah Perjuangan Masyarakat Adat Raja Ampat menjadi langkah awal untuk memperkuat persatuan, membangun solidaritas, dan menggerakkan seluruh masyarakat adat Raja Ampat dalam menjaga tanah leluhur, melindungi warisan budaya, serta mewujudkan masa depan Raja Ampat yang adil, lestari, dan bermartabat.
1. MEMPERKUAT SOLIDARITAS DAN PERSATUAN MASYARAKAT ADAT RAJA AMPAT
Persatuan merupakan kekuatan utama masyarakat adat dalam menjaga wilayah adat, mempertahankan hak-hak adat, serta menentukan masa depan Raja Ampat. Tantangan yang dihadapi masyarakat adat tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri, tetapi harus dihadapi melalui solidaritas seluruh suku dan sub-suku.
Karena itu, kami berkomitmen membangun wadah bersama sebagai ruang komunikasi, konsolidasi, musyawarah, dan perjuangan kolektif masyarakat adat Raja Ampat.
2. MEMPERKUAT KEPEMIMPINAN PEMUDA DAN PEREMPUAN ADAT
Pemuda dan perempuan adat merupakan penerus sekaligus penggerak masa depan masyarakat adat Raja Ampat. Keduanya harus memperoleh ruang yang setara dalam proses pengambilan keputusan, kepemimpinan adat, dan pembangunan masyarakat.
Karena itu, kami mendorong pembentukan Forum Pemuda Adat Raja Ampat dan Forum Perempuan Adat Raja Ampat sebagai wadah kaderisasi, pendidikan kepemimpinan, advokasi, inovasi, dan regenerasi kepemimpinan masyarakat adat.
3. MEMPERJUANGKAN PENGAKUAN, PERLINDUNGAN, DAN PENGUATAN MASYARAKAT ADAT
Perjuangan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan identitas, tetapi harus diwujudkan melalui pengakuan wilayah adat, perlindungan hak ulayat, penguatan kelembagaan adat, kepastian hukum, dan pemberdayaan ekonomi.
Tujuan akhirnya adalah terwujudnya masyarakat adat Raja Ampat yang mandiri, bermartabat, berdaulat, dan mampu menentukan masa depannya sendiri.
4. MENEGASKAN TANAH RAJA AMPAT BUKAN TANAH KOSONG
Seluruh daratan, laut, pesisir, pulau-pulau kecil, sungai, gunung, dan hutan di Raja Ampat merupakan bagian dari wilayah adat yang telah dimiliki, dikelola, dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
Karena itu, tidak boleh ada pembangunan, investasi, maupun kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah adat.
Setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah adat wajib menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
5. MENENTUKAN ARAH PEMBANGUNAN RAJA AMPAT YANG BERKELANJUTAN
Raja Ampat memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari nikel, emas, minyak dan gas bumi, hingga berbagai mineral lainnya. Namun masa depan Raja Ampat tidak boleh ditentukan oleh kekayaan yang tersimpan di bawah tanah, melainkan oleh kemampuan menjaga kekayaan yang hidup di atas tanah, di laut, dan dalam kebudayaan masyarakat adat.
Apabila seluruh pulau dieksploitasi, yang hilang bukan hanya hutan dan laut, tetapi juga bahasa, budaya, pengetahuan adat, sejarah, identitas, dan keberlangsungan masyarakat adat Raja Ampat.
Karena itu, kami menegaskan bahwa pembangunan Raja Ampat harus berlandaskan pada:
- Konservasi yang menghormati hak masyarakat adat;
- Ekonomi berkelanjutan berbasis potensi lokal;
- Perikanan yang lestari;
- Pariwisata berbasis masyarakat adat;
- Pengakuan dan penghargaan yang adil atas jasa penjagaan hutan, laut, dan ekosistem oleh masyarakat adat;
- Penguatan ekonomi masyarakat adat melalui pemanfaatan jasa lingkungan yang berkeadilan;
- Perlindungan budaya, bahasa, wilayah adat, dan pengetahuan tradisional sebagai warisan yang tidak tergantikan.
6. HEYUL PELEI KORANU FYAK SEBAGAI TONGGAK PERSATUAN MASYARAKAT ADAT RAJA AMPAT
HEYUL PELEI KORANU FYAK (Jumpa Akbar Masyarakat Adat Raja Ampat) yang akan diselenggarakan pada Agustus 2026 merupakan tonggak sejarah konsolidasi masyarakat adat Raja Ampat. Forum ini akan menghimpun seluruh suku dan sub-suku, pemuda adat, perempuan adat, para pemimpin adat, serta berbagai elemen masyarakat adat dalam satu ruang musyawarah untuk memperkuat persatuan, mempererat solidaritas, menegaskan keberadaan masyarakat adat Raja Ampat sebagai pemilik hak, penjaga, dan penentu masa depan wilayah adatnya, merumuskan agenda perjuangan bersama, serta menyepakati arah pembangunan Raja Ampat berdasarkan nilai-nilai adat, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, dan prinsip keberlanjutan.
7. MENGAWAL KEBIJAKAN YANG BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT ADAT
Kami berkomitmen mengawal lahirnya kebijakan yang menjamin pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat, antara lain:
- Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Raja Ampat;
- Perdasus Tata Ruang Adat;
- Perdasus Sekolah Adat;
- Perda Bahasa Daerah;
- Perda Rumah Adat;
- Perda Peradilan Adat;
- Penguatan implementasi Otonomi Khusus Papua;
- Percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat; dan
- Kebijakan lain yang memperkuat kemandirian masyarakat adat.
8. MEWUJUDKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI BERBASIS MASYARAKAT ADAT
Masyarakat adat harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Keterlibatan tersebut harus berlangsung secara penuh sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan keanekaragaman hayati, patroli wilayah, hingga pembagian manfaat konservasi secara adil.
9. MENEGASKAN RAJA AMPAT SEBAGAI PENYANGGA EKOLOGIS DUNIA
Raja Ampat bukan hanya rumah bagi masyarakat adat, tetapi juga merupakan salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati dan penyangga iklim dunia.
Karena itu, menjaga Raja Ampat merupakan tanggung jawab bersama masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat internasional.
10. MENGAKUI MASYARAKAT ADAT SEBAGAI PENJAGA IKLIM DUNIA
Selama bergenerasi, masyarakat adat telah menjaga hutan, laut, mangrove, padang lamun, dan seluruh bentang alam Raja Ampat.
Kontribusi tersebut memberikan manfaat ekologis bagi Indonesia dan dunia.
Karena itu masyarakat adat harus memperoleh pengakuan, penghargaan, dan manfaat yang adil melalui mekanisme pendanaan langsung, penguatan kelembagaan adat, dukungan terhadap restorasi ekosistem, patroli adat, serta pengembangan ekonomi berkelanjutan.
11. MEMPERCEPAT PEMETAAN WILAYAH ADAT
Pemetaan wilayah adat di seluruh 20 sub-suku Raja Ampat merupakan langkah strategis menuju pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum wilayah adat.
Lebih dari sekadar menghasilkan peta, proses ini menjadi ruang rekonsiliasi, dokumentasi sejarah, penguatan identitas budaya, serta dasar penyusunan tata ruang adat dan advokasi kebijakan.
12. MEMBANGUN MASA DEPAN RAJA AMPAT BERBASIS ADAT
Kami percaya bahwa masa depan Raja Ampat tidak ditentukan oleh besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi, tetapi oleh kuatnya masyarakat adat dalam memimpin pembangunan di wilayah adatnya sendiri.
Kami meyakini bahwa masa depan Raja Ampat tidak ditentukan oleh seberapa banyak kekayaan alam yang diambil dari bumi, melainkan oleh seberapa kuat masyarakat adat dihormati haknya, diperteguh kelembagaannya, dan diberi ruang untuk memimpin pengelolaan tanah, laut, serta wilayah adatnya sendiri. Sebab ketika masyarakat adat tetap berdiri di atas tanah leluhurnya, Raja Ampat akan tetap lestari, berdaulat, dan menjadi warisan dunia bagi generasi yang akan datang.
13. MEWUJUDKAN RUMAH ADAT BERSAMA MASYARAKAT ADAT RAJA AMPAT
Kami mendorong pembangunan Rumah Adat Bersama Masyarakat Adat Raja Ampat sebagai pusat musyawarah, konsolidasi, dan penguatan kelembagaan masyarakat adat di Raja Ampat.
Rumah Adat Bersama menjadi ruang bagi seluruh suku dan sub-suku untuk menyelenggarakan musyawarah adat, memperkuat persatuan, menyelesaikan persoalan adat, melestarikan nilai-nilai budaya, serta membangun kaderisasi dan kepemimpinan masyarakat adat lintas generasi.
Keberadaan Rumah Adat Bersama diharapkan menjadi simbol persatuan masyarakat adat Raja Ampat sekaligus memperkuat posisi kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah adat.
14. MEWUJUDKAN RUANG BUDAYA MASYARAKAT ADAT RAJA AMPAT DI KOTA SORONG
Sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong perlu memiliki Ruang Budaya Masyarakat Adat yang menjadi rumah bersama bagi seluruh perwakilan suku dan sub-suku di Papua Barat Daya.
Ruang Budaya ini diharapkan menjadi pusat perjumpaan, dialog, musyawarah, pertunjukan seni, dokumentasi, pendidikan budaya, serta promosi pengetahuan dan kearifan masyarakat adat. Keberadaannya juga menjadi ruang untuk mempererat persatuan antar-masyarakat adat, memperkuat identitas budaya Papua Barat Daya, dan membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia pendidikan, serta masyarakat luas.
Keberadaan Ruang Budaya Masyarakat Adat di Kota Sorong merupakan wujud penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat Papua Barat Daya sekaligus menjadi simbol bahwa pembangunan daerah bertumpu pada kebudayaan, nilai-nilai adat, dan kearifan lokal sebagai fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan.
Ditetapkan di Sorong, Papua Barat Daya
Pada tanggal 22 Juli 2026
Atas Nama Peserta
Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026
Belajar • Bersatu • Bergerak

