KAMPUNG DOREHKAR, KEPULAUAN AYAU — Malam jatuh perlahan di Kepulauan Ayau, kawasan paling utara Raja Ampat yang berhadapan langsung dengan samudra Pasifik. Pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIT, para tetua berkumpul di Kampung Dorehkar. Di bawah cerahnya langit malam yang diterangi lampu temaram, hadir para tokoh adat, kepala marga, perwakilan pemuda, dan pengurus Institut USBA. Malam itu, mereka tidak sedang membicarakan proyek konservasi biasa, mereka berkumpul untuk ‘meletakkan batu pertama’ bagi kedaulatan pengetahuan mereka sendiri.
Pertemuan tersebut merupakan forum Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), sebuah proses krusial sebelum program Penguatan Tata Kelola Pengetahuan Adat untuk Konservasi Laut di Bentang Laut Kepala Burung (BLKB) yang difasilitasi oleh Blue Abadi Fund (BAF) resmi dijalankan di wilayah adat Sub Suku Usba. Bagi Institut USBA dan Dewan Adat Sub Suku Usba, FPIC bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas, melainkan pintu masuk utama yang menentukan batas etika dan penghormatan.

Pendokumentasian, Bukan Hanya Mengumpulkan Informasi
Selama berdekade-dekade, berbagai program lingkungan datang dan pergi di tanah Papua. Tak jarang, masyarakat adat hanya diposisikan sebagai “objek” penelitian. Informasinya dikeruk, lalu ditulis dan dimiliki oleh pihak luar. Namun, malam itu di Dorehkar, alurnya dibalik.
Charles Imbir, Penanggung Jawab Program dari Institut USBA, bersama Filip Yunus Paul Imbir dan tim, menyampaikan gambaran utuh mengenai rencana pendokumentasian pengetahuan adat dan pemetaan, pendidikan lingkungan hidup, serta pelibatan pemuda dan pemudi adat Usba.
Dalam pemaparannya, Charles menegaskan bahwa pendokumentasian pengetahuan adat, mulai dari nama-nama lokal biota laut, penanggalan musim, bukanlah proses inventarisasi untuk memindahkan kepemilikan hak atas pengetahuan tersebut.
“Pengetahuan adat, informasi budaya, serta data spasial yang dihasilkan tetap merupakan hak kolektif milik masyarakat adat Sub Suku Usba. Kami hanya mitra pendokumentasi dan fasilitator,” ujar Charles di hadapan para tetua adat.
Penghormatan terhadap Kewenangan Lima Marga
Musyawarah malam itu berlangsung hangat. Kepala Adat Sub Suku Usba, Niklas Umpes, bersama perwakilan dari lima marga: Umpes, Rumbewas, Imbir, Burdam, dan Mambrisau, menyambut baik kegiatan yang akan dilaksanakan dan mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Institut Usba dan BAF, terutama dalam mendukung pemetaan wilayah adat.
Dari diskusi yang disampaikan, bagi masyarakat adat Usba, pemetaan wilayah adat dan konservasi bukan sekadar penetapan batas geografis. Hal ini merupakan upaya mengenali kembali identitas dan sejarah yang melekat pada ruang hidup mereka. Di dalam wilayah itu tersimpan kisah perjalanan leluhur, asal-usul nama tempat, penanda alam, serta ingatan tentang bagaimana setiap marga mengenali, menggunakan, dan mewariskan wilayahnya.

Niklas Umpes, Kepala Adat Sub Suku Usba dengan semangat menyampaikan, “Pemetaan ini penting, kalau bisa besok saja kita langsung lakukan.” Pernyataan ini sepakati pula oleh para perwakilan adat yang lain untuk bergerak langsung.
Dalam forum ini, para tetua adat juga menegaskan satu hal penting: pengetahuan tentang wilayah, sejarah dan praktik konservasi adat tidak boleh dihimpun hanya dari satu pihak atau satu marga saja. Musyawarah menyepakati bahwa penggalian data, wawancara, hingga penelusuran batas luar wilayah adat harus melibatkan perwakilan kelima marga secara bersama-sama. Metode ini krusial agar terjadi verifikasi silang (cross-check), sehingga setiap cerita dan ingatan dapat dipertanggungjawabkan bersama tanpa memicu pertikaian di kemudian hari.
Semangat partisipatif ini menjadi satu hal penting yang menjadi napas bagu bagi pelaksanaan program. Artinya, masyarakat adat tidak lagi ditempatkan sebagai objek yang hanya memberikan dan menerima informasi, namun ikut bersama menjalankan proses kegiatan.
Lebih dari itu, forum FPIC menggarisbawahi perlindungan terhadap pengetahuan yang bersifat sakral atau terbatas. Masyarakat adat memegang penuh kewenangan untuk menentukan informasi mana yang boleh dipublikasikan dalam buku dan bahan ajar sekolah, serta informasi mana yang harus tetap disimpan rapat di dalam bilik adat. Ini adalah salah satu kata kunci dari FPIC, dimana kewenangan informasi dan pengetahuan ada di tangan masyarakat adat.
Muara Kesepakatan di Kampung Dorehkar
Tepat pukul 22.00 WIT, setelah seluruh pembahasan tuntas dan tidak ada keraguan yang tersisa, kesepakatan bulat pun dicapai. Peristiwa malam itu dimeteraikan melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Dasar Pengelolaan Pengetahuan Adat Sub Suku Usba Nomor 03/USBA/PRG-BAF/VII/2026. Dokumen ini ditandatangani oleh Charles Imbir (Institut USBA), Niklas Umpes (Kepala Adat Sub Suku Usba), Dewan Adat Sub Suku Usba, serta pimpinan perwakilan marga dan tokoh adat yang hadir.

Bagi Institut Usba, kesepakatan FPIC di Kampung Dorehkar pada 3 Agustus 2026 menjadi fondasi kokoh. Ia menjadi pembuka jalan bagi rangkaian ekspedisi identifikasi batas laut, penyusunan kalender musim tradisional, hingga pengintegrasian pengetahuan lokal ke dalam kurikulum sekolah yang menyusul di hari-hari berikutnya.
Pertemuan di Dorehkar membuktikan sebuah pesan mendasar: konservasi laut yang lestari di Raja Ampat tidak dimulai dari garis peta atau regulasi di atas meja, melainkan dari rasa hormat, keterbukaan, dan pengakuan atas kedaulatan masyarakat adat terhadap warisan leluhurnya. ***

