Tanah-Laut dan Hak untuk Memutuskan
Penulis: Lisa Febriyanti, peneliti Institut USBA
Abstrak
Tulisan ini membahas konsep Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai prinsip dasar dalam penghormatan terhadap hak masyarakat adat untuk menentukan keputusan atas wilayah dan sumber daya alamnya. Berangkat dari pemahaman bahwa tanah dan laut merupakan ruang hidup yang membentuk identitas, pengetahuan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, tulisan ini menjelaskan FPIC tidak sekadar sebagai mekanisme persetujuan administratif, melainkan sebagai perwujudan hak menentukan nasib sendiri (self-determination). Pembahasan dilakukan melalui kajian normatif dengan menguraikan perkembangan FPIC dalam instrumen hukum internasional, pengaturannya dalam berbagai regulasi di Indonesia, serta tantangan implementasinya di lapangan.
Kajian menunjukkan bahwa prinsip FPIC telah memperoleh pengakuan kuat dalam berbagai instrumen internasional, terutama United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), namun penerapannya di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif. Implementasi FPIC juga menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum optimalnya pengakuan wilayah adat, minimnya akses masyarakat terhadap informasi yang utuh, lemahnya partisipasi dalam pengambilan keputusan, tumpang tindih kebijakan, serta konflik penetapan batas wilayah adat. Dalam konteks tersebut, identifikasi dan pendokumentasian wilayah adat secara partisipatif menjadi prasyarat penting agar persetujuan masyarakat benar-benar diberikan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai.
Tulisan ini menyimpulkan bahwa efektivitas FPIC bergantung pada pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka. Oleh karena itu, penguatan pengakuan wilayah adat, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat menjadi langkah mendasar agar FPIC tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak, keadilan, dan keberlanjutan pengelolaan tanah dan laut.
Kata kunci: Free, Prior and Informed Consent (FPIC), masyarakat adat, hak atas wilayah, tanah dan laut, partisipasi, pengelolaan sumber daya alam.
Baca artikel selengkapnya di bawah ini

