FPIC, Pintu Masuk di Kampung Dorehkar dan Kewenangan Pengetahuan Adat

KAMPUNG DOREHKAR, KEPULAUAN AYAU — Malam jatuh perlahan di Kepulauan Ayau, kawasan paling utara Raja Ampat yang berhadapan langsung dengan samudra Pasifik. Pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIT, para tetua berkumpul di Kampung Dorehkar. Di bawah cerahnya langit malam yang diterangi lampu temaram, hadir para tokoh adat, kepala marga, perwakilan pemuda, dan pengurus Institut USBA. Malam itu, mereka tidak sedang membicarakan proyek konservasi biasa, mereka berkumpul untuk ‘meletakkan batu pertama’ bagi kedaulatan pengetahuan mereka sendiri. Pertemuan tersebut merupakan forum Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), sebuah proses krusial sebelum program Penguatan Tata Kelola Pengetahuan Adat untuk Konservasi Laut di Bentang Laut Kepala Burung (BLKB) yang difasilitasi oleh Blue Abadi Fund (BAF) resmi dijalankan di wilayah adat Sub Suku Usba. Bagi Institut USBA dan Dewan Adat Sub Suku Usba, FPIC bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas, melainkan pintu masuk utama yang menentukan batas etika dan penghormatan. Institut Usba bersama Dewan Adat Sub Suku Usba, Kepala Adat dan Perwakilan Marga Pendokumentasian, Bukan Hanya Mengumpulkan Informasi Selama berdekade-dekade, berbagai program lingkungan datang dan pergi di tanah Papua. Tak jarang, masyarakat adat hanya diposisikan sebagai “objek” penelitian. Informasinya dikeruk, lalu ditulis dan dimiliki oleh pihak luar. Namun, malam itu di Dorehkar, alurnya dibalik. Charles Imbir, Penanggung Jawab Program dari Institut USBA, bersama Filip Yunus Paul Imbir dan tim, menyampaikan gambaran utuh mengenai rencana pendokumentasian pengetahuan adat dan pemetaan, pendidikan lingkungan hidup, serta pelibatan pemuda dan pemudi adat Usba. Dalam pemaparannya, Charles menegaskan bahwa pendokumentasian pengetahuan adat, mulai dari nama-nama lokal biota laut, penanggalan musim, bukanlah proses inventarisasi untuk memindahkan kepemilikan hak atas pengetahuan tersebut. “Pengetahuan adat, informasi budaya, serta data spasial yang dihasilkan tetap merupakan hak kolektif milik masyarakat adat Sub Suku Usba. Kami hanya mitra pendokumentasi dan fasilitator,” ujar Charles di hadapan para tetua adat. Penghormatan terhadap Kewenangan Lima Marga Musyawarah malam itu berlangsung hangat. Kepala Adat Sub Suku Usba, Niklas Umpes, bersama perwakilan dari lima marga: Umpes, Rumbewas, Imbir, Burdam, dan Mambrisau, menyambut baik kegiatan yang akan dilaksanakan dan mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Institut Usba dan BAF, terutama dalam mendukung pemetaan wilayah adat. Dari diskusi yang disampaikan, bagi masyarakat adat Usba, pemetaan wilayah adat dan konservasi bukan sekadar penetapan batas geografis. Hal ini merupakan upaya mengenali kembali identitas dan sejarah yang melekat pada ruang hidup mereka. Di dalam wilayah itu tersimpan kisah perjalanan leluhur, asal-usul nama tempat, penanda alam, serta ingatan tentang bagaimana setiap marga mengenali, menggunakan, dan mewariskan wilayahnya. Forum Kesepakatan Dasar antara Institut Usba-Dewan Adat Usba-Tokoh Adat Niklas Umpes, Kepala Adat Sub Suku Usba dengan semangat menyampaikan, “Pemetaan ini penting, kalau bisa besok saja kita langsung lakukan.” Pernyataan ini sepakati pula oleh para perwakilan adat yang lain untuk bergerak langsung. Dalam forum ini, para tetua adat juga menegaskan satu hal penting: pengetahuan tentang wilayah, sejarah dan praktik konservasi adat tidak boleh dihimpun hanya dari satu pihak atau satu marga saja. Musyawarah menyepakati bahwa penggalian data, wawancara, hingga penelusuran batas luar wilayah adat harus melibatkan perwakilan kelima marga secara bersama-sama. Metode ini krusial agar terjadi verifikasi silang (cross-check), sehingga setiap cerita dan ingatan dapat dipertanggungjawabkan bersama tanpa memicu pertikaian di kemudian hari. Semangat partisipatif ini menjadi satu hal penting yang menjadi napas bagu bagi pelaksanaan program. Artinya, masyarakat adat tidak lagi ditempatkan sebagai objek yang hanya memberikan dan menerima informasi, namun ikut bersama menjalankan proses kegiatan. Lebih dari itu, forum FPIC menggarisbawahi perlindungan terhadap pengetahuan yang bersifat sakral atau terbatas. Masyarakat adat memegang penuh kewenangan untuk menentukan informasi mana yang boleh dipublikasikan dalam buku dan bahan ajar sekolah, serta informasi mana yang harus tetap disimpan rapat di dalam bilik adat. Ini adalah salah satu kata kunci dari FPIC, dimana kewenangan informasi dan pengetahuan ada di tangan masyarakat adat. Muara Kesepakatan di Kampung Dorehkar Tepat pukul 22.00 WIT, setelah seluruh pembahasan tuntas dan tidak ada keraguan yang tersisa, kesepakatan bulat pun dicapai. Peristiwa malam itu dimeteraikan melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Dasar Pengelolaan Pengetahuan Adat Sub Suku Usba Nomor 03/USBA/PRG-BAF/VII/2026. Dokumen ini ditandatangani oleh Charles Imbir (Institut USBA), Niklas Umpes (Kepala Adat Sub Suku Usba), Dewan Adat Sub Suku Usba, serta pimpinan perwakilan marga dan tokoh adat yang hadir. Penandatangan Kesepakatan Dasar Pendokumentasian Pengetahuan Adat Sub Suku Usba Bagi Institut Usba, kesepakatan FPIC di Kampung Dorehkar pada 3 Agustus 2026 menjadi fondasi kokoh. Ia menjadi pembuka jalan bagi rangkaian ekspedisi identifikasi batas laut, penyusunan kalender musim tradisional, hingga pengintegrasian pengetahuan lokal ke dalam kurikulum sekolah yang menyusul di hari-hari berikutnya. Pertemuan di Dorehkar membuktikan sebuah pesan mendasar: konservasi laut yang lestari di Raja Ampat tidak dimulai dari garis peta atau regulasi di atas meja, melainkan dari rasa hormat, keterbukaan, dan pengakuan atas kedaulatan masyarakat adat terhadap warisan leluhurnya. ***

Ketika Ruang Sipil Menyempit: Masyarakat Adat Tambrauw-Maybrat di Garis Depan Eskalasi Kekerasan

INSTITUT USBA · NATURE · NUTURE · CULTURE Sorong, Papua Barat Daya — 24 Maret 2026 KETIKA RUANG SIPIL MENYEMPIT: MASYARAKAT ADAT TAMBRAUW–MAYBRAT DI GARIS DEPAN ESKALASI KEKERASAN Ujian terhadap keberpihakan negara dalam melindungi masyarakat adat di tengah eskalasi konflik Dalam dua pekan terakhir, eskalasi kekerasan di Tambrauw dan Maybrat, Papua Barat Daya, telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi paling rentan: terjebak di antara serangan kelompok bersenjata dan operasi keamanan yang belum sepenuhnya akuntabel. Institut USBA menilai rangkaian peristiwa ini bukan insiden terpisah, melainkan pola yang menunjukkan menyempitnya ruang sipil dan melemahnya perlindungan terhadap warga non-kombatan. Institut USBA memandang rangkaian peristiwa ini sebagai ujian mendasar terhadap kapasitas dan keberpihakan negara dalam melindungi warga paling rentan. Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan fisik, melainkan juga integritas tata kelola negara di hadapan masyarakat adat yang tidak memiliki ruang pilihan selain bertahan. I. Dari Insiden ke Pola yang Lebih Gelap Peristiwa paling mengguncang terjadi pada 16 Maret 2026, ketika empat tenaga kesehatan yang sedang menuju RS Pratama Fef untuk memberikan layanan medis di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, diadang oleh pihak tak dikenal yang diduga kelompok bersenjata. Dua orang tewas di tempat, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri ke pos TNI terdekat. Mereka bukan kombatan, melainkan petugas medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Peristiwa ini bukan titik awal, melainkan titik nyala. Dalam hari-hari berikutnya, operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di sejumlah kampung di Tambrauw, disertai penangkapan warga sipil, termasuk mereka yang tidak memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata. Penahanan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa akses bantuan hukum yang memadai, serta minim informasi kepada keluarga. Pada 21–22 Maret, tekanan publik terhadap aparat keamanan di Papua Barat Daya menguat. Delapan warga yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan, namun empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Di waktu yang sama, dua prajurit TNI Angkatan Laut dilaporkan gugur dalam kontak tembak dengan kelompok bersenjata di Maybrat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika konflik bersenjata berlangsung di medan tempur, mengapa warga sipil di kampung justru menanggung konsekuensinya? Laporan mengenai dugaan penyiksaan terhadap warga yang ditangkap semakin memperparah situasi. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran prosedur, tetapi kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum. TANGGAL PERISTIWA 16 Mar 2026 Dua tenaga kesehatan tewas diserang saat bertugas menuju RS Pratama Fef di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Tambrauw. Dua lainnya selamat dan berlindung di pos TNI. Pertengahan Mar Operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di kampung-kampung Tambrauw. Sejumlah warga sipil ditangkap tanpa kejelasan status hukum dan akses bantuan hukum. 21 Mar 2026 Jumlah warga yang diamankan bertambah. Aparat keamanan disoroti atas minimnya transparansi dalam proses penangkapan dan penahanan. 22 Mar 2026 Delapan warga dilepaskan, sementara empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Dua prajurit TNI AL gugur dalam kontak tembak di Maybrat. Paralel Muncul laporan dugaan penyiksaan terhadap warga dalam proses penangkapan, yang menuntut investigasi independen segera II. Satu Komunitas, Dua Ancaman Dalam banyak konflik bersenjata, terdapat satu pola yang berulang: masyarakat sipil, khususnya masyarakat adat, hampir tidak pernah berada pada posisi netral yang aman. Papua Barat Daya kini menunjukkan gejala yang sama—masyarakat adat berada di tengah, dan dari posisi itulah ancaman datang dari dua arah sekaligus. “Masyarakat adat tidak memiliki pilihan dalam konflik ini. Yang mereka miliki hanyalah kewajiban untuk bertahan.” — Institut USBA Di satu sisi, tindakan kelompok bersenjata yang membahayakan warga sipil—termasuk serangan terhadap tenaga kesehatan—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kemanusiaan. Dalam hukum humaniter internasional, tenaga medis adalah pihak yang dilindungi. Penyerangan terhadap mereka bukan hanya tindak pidana, tetapi juga meruntuhkan sistem layanan dasar yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang hilang bukan hanya nyawa, tetapi juga kepercayaan bahwa kampung masih aman dan layanan medis masih dapat diakses. Di sisi lain, pendekatan keamanan yang dilakukan melalui penyisiran dan penangkapan warga sipil tanpa prosedur hukum yang transparan menciptakan dampak sosial yang tidak kalah dalam. Ketidakpastian atas status, keselamatan, dan keberadaan warga yang ditangkap memicu kecemasan kolektif dan merusak tatanan sosial komunitas. Rasa aman yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam waktu singkat. Penting ditegaskan bahwa tanggung jawab dan kapasitas masing-masing aktor tidak berada pada level yang setara. Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat adat tetap menjadi pihak yang paling terdampak dari dua arah tekanan tersebut. Yang memperberat situasi adalah ketiadaan ruang pilihan bagi masyarakat adat. Aktivitas kelompok bersenjata berlangsung di wilayah mereka tanpa persetujuan, sementara operasi keamanan dijalankan tanpa pelibatan yang bermakna. Dalam kondisi ini, masyarakat adat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri. III. RUANG SIPIL YANG MENYEMPIT DAN BAHAYA NORMALISASI Rentetan peristiwa ini tidak hanya berbicara tentang korban yang jatuh, tetapi tentang sesuatu yang lebih dalam: penyempitan ruang kehidupan sipil. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang terhenti bukan hanya satu layanan, melainkan kehadiran sistem kesehatan itu sendiri. Tidak ada tenaga medis yang dapat dipaksa kembali ke wilayah yang tidak menjamin keselamatannya. Ketika warga ditangkap tanpa prosedur yang jelas, yang terguncang bukan hanya kebebasan individu, tetapi kepercayaan kolektif bahwa hukum melindungi, dan bahwa negara hadir sebagai pelindung—bukan ancaman. Ketika penyisiran menjadi rutinitas, kampung kehilangan maknanya sebagai ruang aman. Yang tersisa adalah ruang yang diawasi, bukan dilindungi. Ancaman yang lebih serius adalah normalisasi kekerasan. Ketika serangan terhadap tenaga kesehatan tidak diikuti penegakan hukum yang tegas, ia berisiko menjadi pola yang berulang. Ketika penangkapan tanpa prosedur berlangsung tanpa koreksi, ia berpotensi menjadi praktik yang dilembagakan. Normalisasi tidak datang secara terbuka—ia tumbuh diam-diam, melalui tindakan yang dibiarkan tanpa akuntabilitas. Institut USBA mencatat bahwa Papua Barat Daya selama ini kerap dipersepsikan sebagai wilayah yang relatif lebih stabil dibanding kawasan lain di Papua. Namun eskalasi dalam waktu singkat ini merupakan sinyal serius yang tidak dapat diabaikan. Tanpa respons kebijakan yang cepat, terukur, dan berpihak pada perlindungan warga sipil, wilayah ini berisiko masuk ke dalam siklus kekerasan yang lebih dalam—dengan beban terbesar kembali ditanggung oleh masyarakat adat. IV. Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari Di balik seluruh rangkaian peristiwa ini, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindari: di mana negara berdiri dalam realitas yang dihadapi masyarakat adat di Tambrauw dan Maybrat? Negara memang hadir—melalui aparat, operasi keamanan, dan struktur kekuasaan hingga …

Direktur Institut USBA Charles Imbir Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Dari kegiatan Peningkatan Kapasitas, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Raja Ampat yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya (LHKP), 14 November 2025, menghasilkan rancangan rekomendasi yang menjadi titik penting bagi upaya penguatan masyarakat adat. Rekomendasi tersebut adalah: Institut USBA diberi amanah besar dengan hasil FGD yang antara lain memutuskan, Direktur Institut USBA, Charles Imbir sebagai koordinator Tim Kecil yang mengkomunikasikan usulan pengakuan & perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

FGD Peningkatan Kapasitas, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Adat Raja Ampat

Institut USBA diundang sebagai narasumber dalam Gelar Sosialisasi dan FGD, Peningkatan Kapasitas, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Raja Ampat yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya (LHKP), 14 November 2025. Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi I DPRK Raja Ampat, Kabid Lingkungan Hidup Dinas LHKP PBD, Perwakilan MRPBD, Akademisi Universitas Papua, OPD teknis di Raja Ampat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Mitra kerja terkait dan sejumlah pimpinan lembaga Masyarakat Adat di Raja Ampat. Dalam kesempatan ini, Institut USBA menyerahkan buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA kepada Wakil Bupati Raja Ampat, Drs Mansyur Syahdan, M.Si.

Pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP)

Sebagai tindak lanjut kegiatan Gelar Senat, tim Institut USBA bersama perwakilan masyarakat adat melaksanakan audiensi resmi dengan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) pada 6 Oktober 2025. Audiensi ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas politik masyarakat adat dalam menagih komitmen konstitusional MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP). Dalam kesempatan tersebut, tim Gelar Senat yang diprakarsai oleh Institut USBA menyampaikan hasil Gelar Senat berupa Delapan Maklumat Gelar Senat. Kegiatan ini menjadi fondasi awal bagi kolaborasi jangka panjang antara masyarakat adat, lembaga pemerintah, dan mitra pembangunan untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai penjaga sah tanah leluhur dan warisan kebudayaan Raja Ampat.

Gelar Senat Raja Ampat

Sebagai tindak lanjut langsung dari proses sosialisasi, Institut USBA menyelenggarakan Gelar Senat Raja Ampat pada 1–3 Oktober 2025 di Hotel Mariat, Sorong, bekerja sama dengan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Raja Ampat. Kegiatan ini dikemas dalam sebuah forum Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Forum ini mempertemukan pemimpin adat, tokoh perempuan dan pemuda, akademisi, Lembaga Masyarakat Adat, Dewan Adat Suku (DAS), Dewan Adat Sub Suku (DASS), LSM, DPRK, DPRP, dan MRP, Perwakilan Pemda Provinsi Papua barat Daya, Perwakilan Pemda Raja Ampat serta media, menjadikannya momentum penting untuk konsolidasi sosial, politik, dan kultural masyarakat adat Raja Ampat. Dari proses musyawarah ini, lahir Delapan Maklumat Gelar Senat Raja Ampat, yang menjadi dokumen politik, moral, dan strategis masyarakat adat dalam memperkuat posisi kolektif mereka terhadap kebijakan publik dan tata kelola sumber daya alam. Delapan Maklumat Gelar Senat