Rapat Koordinasi Forum Gelar Senat Raja Ampat Tetapkan Sekolah Kader dan Jambore Masyarakat Adat sebagai Program Prioritas 2026

Sorong, 21 Juni 2026 — Forum Gelar Senat Raja Ampat menetapkan sejumlah agenda strategis penguatan masyarakat adat, termasuk pelaksanaan Sekolah Kader Masyarakat Adat dan Jambore Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026. Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Forum Gelar Senat Raja Ampat yang difasilitasi oleh Institut USBA dan berlangsung di Hotel Mariat, Sorong, Papua Barat Daya, pada 20 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Adat Suku, Dewan Adat Sub Suku, kepala suku, tokoh adat, pemuda adat, perempuan adat, serta unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang berasal dari unsur representasi masyarakat adat. Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut dari Forum Gelar Senat Raja Ampat yang diselenggarakan pada Oktober 2025 yang menghasilkan Delapan Maklumat Gelar Senat Raja Ampat. Dalam forum tersebut, peserta menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan pemilik hak dan penjaga wilayah adat yang memiliki peran sentral dalam menentukan masa depan Raja Ampat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan, investasi, konservasi, maupun pengelolaan sumber daya alam harus menghormati hak-hak masyarakat adat serta menjamin keterlibatan mereka secara penuh, efektif, dan bermakna. Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, forum mendorong percepatan penyusunan, pembahasan, penetapan, dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, forum juga merekomendasikan percepatan pemetaan wilayah adat, pendokumentasian hukum adat dan sejarah adat, penguatan kelembagaan adat, serta pengembangan sistem pengawasan wilayah adat berbasis masyarakat hingga tingkat kampung. Selain menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan, forum juga menetapkan agenda prioritas masyarakat adat Raja Ampat untuk tahun 2026 yang mencakup penyelenggaraan Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat, pelaksanaan Temu Raya atau Jambore Masyarakat Adat Raja Ampat, penguatan kepemimpinan pemuda adat dan perempuan adat, serta penguatan kelembagaan dan konsolidasi masyarakat adat sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas organisasi dan regenerasi kepemimpinan adat di Raja Ampat. Untuk memastikan seluruh keputusan dapat ditindaklanjuti secara efektif, peserta rapat juga menyepakati pembentukan Tim Ad Hoc Tindak Lanjut Forum Gelar Senat Raja Ampat. Tim ini akan bertugas mengawal implementasi hasil-hasil forum, memperkuat advokasi kebijakan masyarakat adat, mendukung pelaksanaan program prioritas, serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Forum Gelar Senat Raja Ampat menilai bahwa keberlanjutan Raja Ampat tidak dapat dipisahkan dari pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik hak dan penjaga wilayah. Karena itu, forum mengajak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, DPRK Raja Ampat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua Barat Daya, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam perlindungan masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan Raja Ampat bagi generasi sekarang dan mendatang. Institut USBA

Catatan Satu Tahun Kepemimpian Orideko Burdam-Mansyur Syahdan

Warisan yang Menuntut Keberanian, Pariwisata yang Menunggu Nahkoda,dan Keadilan yang Sudah Terlalu Lama Ditunda RAJA AMPAT, Papua Barat Daya — Satu tahun adalah waktu yang singkat untuk membenahi yang kronik. Namun satu tahun sudah cukup untuk menunjukkan ke mana kompas mengarah—dan apakah keberanian yang dibutuhkan sudah mulai bergerak. Institut USBA menilai bahwa tahun pertama Oridek-Mansyur memimpin Raja Ampat merupakan fase konsolidasi awal, yang secara objektif membuka ruang penting bagi penguatan kebijakan di tahun kedua. Oridek-Mansyur memimpin kepulauan yang tidak memerlukan promosi. Raja Ampat kini menyandang status ganda dari UNESCO: sebagai Global Geopark sejak 2023, dan sebagai Cagar Biosfer Dunia sejak September 2025—sebuah pengakuan yang menempatkan kepulauan ini bukan hanya sebagai aset daerah, melainkan sebagai tanggung jawab peradaban. Dengan cakupan sekitar 135.000 km² dan kandungan sekitar 75 persen spesies karang global, nilai ekologis Raja Ampat melampaui batas administrasi manapun. Yang diwarisi pasangan ini bukan hanya kemegahan itu. Mereka mewarisi 16 Izin Usaha Pertambangan nikel yang berserakan di kepulauan—12 di antaranya tepat di dalam zona UNESCO Global Geopark. Mereka juga mewarisi pariwisata yang tumbuh tanpa masterplan, tanpa kuota, tanpa panduan daya dukung. Dan mereka mewarisi masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama bertahun-tahun menjaga laut dan hutan ini, namun tidak pernah benar-benar diperlakukan sebagai tuan rumah di negeri mereka sendiri. Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai evaluasi konstruktif—cermin yang kami sodorkan dengan hormat, karena Raja Ampat layak mendapatkan tata kelola yang sepadan dengan nilainya sebagai warisan dunia. Warisan Izin Tambang: Kasus PT Nurham dan Sistem yang Sakit Di antara belasan nama perusahaan tambang yang pernah berakar di Raja Ampat, kasus PT Nurham menjadi pelajaran paling gamblang tentang bagaimana perizinan bisa berjalan tanpa kendali, tanpa konsultasi, dan tanpa akuntabilitas. Kasus ini bukan sekadar satu izin yang bermasalah. Ia mencerminkan tiga kegagalan sistemik yang lebih dalam. Pertama, krisis legitimasi dokumen. Ketika instansi hukum pemerintah daerah sendiri mempertanyakan keabsahan SK yang ditandatangani di penghujung masa jabatan bupati sebelumnya, pertanyaannya bukan lagi soal satu perusahaan—melainkan soal integritas seluruh proses perizinan di tingkat daerah. Legislator Yan Mandenas menuntut pemeriksaan menyeluruh atas pejabat daerah dan kementerian terkait. Pakar hukum Universitas Andalas, Herdiansyah dan Feri Amsari, menyebut pola seperti ini rentan melibatkan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Kedua, celah ‘akrobat hukum’ yang belum ditutup. UU Cipta Kerja membuka preseden berbahaya: IUP yang dicabut dapat hidup kembali melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Greenpeace Indonesia mencatat dua IUP yang sebelumnya dibatalkan diterbitkan kembali pada 2025. Selama celah ini terbuka, setiap pencabutan izin hanya penyelesaian sementara—bukan perlindungan permanen. Ketiga, FPIC yang tidak pernah menjadi persyaratan nyata. Selama mekanisme persetujuan bebas dan bermakna dari masyarakat adat bukan prasyarat formal yang mengikat, penolakan seperti Marga Mentansan hanya akan terus menjadi suara yang kalah sebelum didengar. Pencabutan empat IUP pada 10 Juni 2025 adalah langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun tanpa audit menyeluruh atas proses penerbitannya dan tanpa penutupan celah reaktivasi izin, koreksi administratif semata tidak cukup untuk menjamin perlindungan Raja Ampat secara permanen. PT Gag Nikel—dengan konsesi 13.136 hektare atau tiga kali luas daratan Pulau Gag sendiri—masih beroperasi. Berdasarkan analisis satelit Auriga Nusantara dan Insight Earth (Oktober 2025), lebih dari 500 hektare hutan di kepulauan Raja Ampat telah rusak. Dalam radius 12 mil laut dari pulau-pulau berizin tambang, sekitar 2.400 dari 6.700 hektare terumbu karang masuk kategori risiko tinggi—dan kerusakan ini tidak menunggu keputusan birokrasi. Tata Kelola Investasi: Antara Keluhan yang Tepat dan Solusi yang Ditunggu Ada satu angka yang seharusnya sudah mengakhiri perdebatan tentang pilihan pembangunan Raja Ampat: sektor nikel rata-rata menyumbang sekitar Rp 50 miliar per tahun bagi daerah, sementara pariwisata dan perikanan menyumbang lebih dari Rp 150 miliar—tiga kali lipat lebih besar. Dan itu baru nilai yang terukur dalam rupiah, belum termasuk nilai ekosistem yang menopang seluruh sendi kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Bupati Orideko Burdam pernah secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sentralisasi kewenangan perizinan yang merampas kendali pemerintah daerah atas sumber daya di wilayahnya. Pernyataan itu tepat secara substansi dan berani secara politik. Namun keluhan yang tepat, jika tidak diterjemahkan menjadi advokasi yang sistematis dan langkah yang terukur, hanya akan menjadi catatan kaki sejarah. Tata Kelola Pariwisata: Surga yang Mulai Sesak Tanpa Nahkoda Data BPS Raja Ampat 2024 mencatat 33.277 kunjungan wisatawan—melampaui estimasi daya dukung optimal 21.000 wisatawan per tahun menurut kajian ilmiah Nikijuluw et al. (2017). Di situs Manta Sandy, 2.097 kunjungan tercatat hanya dalam lima bulan pertama 2023. Di titik seperti inilah pariwisata yang tidak dikelola dengan tepat bisa menjadi ancaman bagi ekosistem yang sama yang menjadi alasan orang datang—sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi. Ironisnya, hingga pertengahan 2025, Raja Ampat belum memiliki masterplan pariwisata yang memiliki kekuatan hukum. Rencana pembentukan tim lintas kementerian baru diusulkan Menteri Pariwisata pada Juni 2025—di tengah krisis tambang yang viral. Ini bukan kebijakan yang terencana. Ini respons terhadap tekanan publik. Perbedaan keduanya sangat menentukan ketahanan tata kelola jangka panjang. Keadilan Masyarakat Adat: Persoalan yang Tidak Bisa Terus Menunggu Di balik semua angka dan kebijakan, ada wajah yang paling berhak hadir dalam setiap keputusan tentang Raja Ampat, namun hampir selalu absen dari ruang-ruang pengambilan keputusan itu: masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang sesungguhnya. PT Gag Nikel menyetor Rp 2,655 triliun ke kas negara dalam bentuk pajak dan royalti, periode 2018–2024. Kompensasi yang diterima pemilik ulayat selama itu: “hanya berupa songkok dan sajadah.” Pada 2023, Marga Ayello mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong, menuntut royalti yang belum dibayarkan senilai Rp 550 miliar. Bukan karena serakah—melainkan karena selama lima tahun beroperasi, mereka bahkan tidak diberi tahu berapa yang seharusnya menjadi hak mereka. Sengketa ini bukan kasus tunggal. Aksi damai masyarakat adat Kawei dan Pulau Gag di Kantor Gubernur Papua Barat Daya (6 Agustus 2024) dan delapan maklumat Gelar Senat Masyarakat Adat kepada Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (Oktober 2025) adalah dua penanda penting: bahwa kesabaran memiliki batas, dan bahwa pengakuan formal tanpa keadilan ekonomi yang nyata hanyalah kata-kata. Tradisi Sasi—sistem adat yang selama berabad-abad mengatur kapan dan berapa yang boleh diambil dari laut dan hutan, menjaga ritme pemulihan ekosistem secara alami—kini terdesak dari dua arah: oleh industri yang merebut wilayah ulayat, dan oleh pariwisata yang belum mengenal batas. “ …

Catatan Pinggir Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat

Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat telah diselenggarakan secara sukses di hotel Mariat Sorong. Acara dibuka langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Drs. Yakob Karet, M.Si mewakili Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Dari diskusi yang berlangsung ada beberapa catatan yang tak kalah penting dan perlu mendapatkan sorotan khusus sebagai sebuah pesan sekaligus merupakan amanat yang menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat adat di Raja Ampat khususnya dan Papua Barat Daya di masa depan. Pertama, kerja-kerja kebudayaan tidak semata dimaknai sebagai kerja-kerja kesenian atau pun kerja-kerja ekonomi kreatif untuk mendukung sektor wisata. Namun yang tak kalah penting juga adalah kerja-kerja penulisan dan pendokumentasian berbagai warisan budaya benda dan tak benda seperti halnya juga penyusunan buku sejarah. Pada konteks itu, dibutuhkan tekad dan keterlibatan anak negeri untuk menjadikannya sebuah keniscayaan bagi sebesar-besarnya peri kehidupan yang berkeadaban. Kedua, sejarah tak hanya sekadar catatan peristiwa dari kumpulan memori kolektif di masa lalu. Sejarah juga tidak bisa dilepaskan dari nilai dan praktik budaya yang melingkupi peristiwa yang terjadi dalam ruang dan waktunya. Oleh sebab itu sejarah juga meniscayakan adanya pendekatan transdisipliner untuk dapat mengambil makna dan pesan dari masa lalu bagi kita yang hidup kini untuk menjalani hidup guna masa depan yang lebih baik. Ketiga, mempelajari sejarah bukan untuk memutar jarum jam peradaban kembali mundur ke masa lalu, karena waktu senantiasa bergerak maju ke masa depan. Sejarah juga menjadi kaca benggala yang memberikan hikmat kebijaksanaan untuk memastikan agar kesalahan di masa lalu tidak terulang kembali demi masa depan yang lebih baik. Keempat, dengan demikian, sejarah bukan dihadirkan untuk membuka luka lama dan perpecahan, melainkan sebaliknya menjadi dasar kekuatan untuk tinggal dan hidup bersama dalam persatuan dan kesatuan dengan penuh cinta kasih dalam semangat gotong royong demi masa depan yang lebih mulia, adil dan beradab. Kelima, oleh karena itu, negara, utamanya pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan harus secara sungguh sungguh memberikan prioritas dukungan pada upaya-upaya pelestarian, pemajuan dan pemanfaatan kebudayaan guna menemukan solusi dan resolusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi Orang Asli Papua saat ini dalam bingkai Otonomi Khusus Papua sebagai mana diatur dalam Undang Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 tahun 2021. Meski lima poin tersebut di atas merupakan serpihan pesan yang tercecer seusai perhelatan Kegiatan Diskusi Buku dan Pameran Foto Rekonstruksi Sejarah Sub Suku USBA di Raja Ampat, namun demikian ini menjadi catatan penting untuk disertakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kontak Media: institut.usba@gmail.com E-katalog Pameran Foto Sejarah Usba dapat diunduh di sini

Dari Davos ke Papua: Pencabutan 28 Izin Perusahaan sebagai Uji Konsistensi Penegakan Hukum Nasional

Institut USBA: Implementasi di Papua Menentukan Kredibilitas Komitmen Global Indonesia Institut USBA memandang pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat menyampaikan pidato kunci (keynote speech) dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), yang menegaskan keputusan pencabutan izin operasional 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, sebagai penegasan politik hukum negara terhadap supremasi hukum dalam tata kelola sumber daya alam. Pernyataan Presiden di forum global tersebut bukan pengumuman kebijakan baru, melainkan penegasan atas langkah korektif yang telah dan sedang dijalankan pemerintah. Dalam konteks ini, pencabutan izin diposisikan sebagai instrumen penegakan hukum, bukan kebijakan ad hoc, serta menegaskan bahwa aktivitas investasi wajib tunduk pada hukum, keberlanjutan ekologis, dan perlindungan ruang hidup masyarakat. “Pidato Presiden di Davos adalah pernyataan komitmen politik di tingkat global. Kredibilitasnya ditentukan oleh konsistensi implementasi penegakan hukum di dalam negeri, terutama di wilayah dengan sensitivitas ekologis dan sosial tertinggi seperti Papua,” tegas Charles Imbir, Direktur Institut USBA. Papua sebagai Ruang Verifikasi Penegakan Hukum Institut USBA menilai bahwa Tanah Papua merupakan ruang verifikasi utama bagi konsistensi kebijakan penegakan hukum sumber daya alam Indonesia. Dengan tutupan hutan tropis yang luas, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bernilai ekologis global, serta ketergantungan masyarakat adat terhadap lingkungan hidup, Papua menjadi tolok ukur keselarasan antara komitmen nasional dan praktik kebijakan. Preseden penegakan hukum telah terbangun sebelum pernyataan Presiden di Davos. Pada 2021, Bupati Sorong, Johny Kamuru, mencabut izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan yang kemudian diuji dan dikuatkan melalui proses peradilan tata usaha negara. Langkah ini menunjukkan bahwa koreksi kebijakan berbasis hukum justru memperkuat legitimasi negara dan kepastian tata kelola. Di tingkat provinsi, Gubernur Papua, Matius Fakhiri, pada Rabu (31/12/2025) menegaskan fokus Pemerintah Provinsi Papua pada penataan ulang izin perkebunan sawit yang telah ada. Ia menyatakan bahwa izin perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan telah dan akan dicabut, serta seluruh izin yang ada, termasuk di Kabupaten Jayapura dan Sarmi, akan dievaluasi secara ketat. Pernyataan ini menegaskan kesinambungan kebijakan penegakan hukum antara pemerintah pusat dan daerah. Kerangka Hukum Pulau-Pulau Kecil sebagai Batas Normatif Institut USBA menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Undang-undang ini menetapkan pulau-pulau kecil sebagai ruang dengan perlindungan khusus karena keterbatasan daya dukung ekologis serta peran vitalnya bagi kehidupan masyarakat lokal. Kerangka normatif tersebut telah diperkuat melalui preseden yudisial, termasuk putusan pengadilan terkait Pulau Wawonii, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang. Yurisprudensi ini memperjelas batas kewenangan negara dalam mengelola wilayah pulau-pulau kecil dan menjadi rujukan wajib dalam evaluasi perizinan. Raja Ampat: Implementasi Awal dan Tolok Ukur Konsistensi Dalam konteks Papua, Kabupaten Raja Ampat memiliki posisi strategis sebagai kawasan bernilai ekologis global sekaligus ruang hidup masyarakat adat. Pencabutan empat izin pertambangan nikel pada Juni 2025 merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum yang sejalan dengan UU PWP3K dan preseden putusan pengadilan. Namun demikian, Institut USBA menilai bahwa pencabutan izin tersebut harus dipastikan sebagai bagian dari proses menuju jaminan perlindungan permanen. Raja Ampat perlu ditegaskan sebagai kawasan yang, secara hukum dan kebijakan, terbebas dari aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan karakter dan peruntukan pulau-pulau kecil. Koreksi administratif ini harus dikonsolidasikan menjadi kepastian normatif yang mengikat, agar Raja Ampat berfungsi sebagai tolok ukur konsistensi penegakan hukum nasional, bukan sebagai respons situasional atau kebijakan ad hoc. Pendekatan Normatif–Institusional Penegakan Hukum Institut USBA menekankan bahwa penegakan hukum sumber daya alam harus diletakkan dalam kerangka normatif–institusional, bukan emosional. Pendekatan ini memastikan konsistensi kebijakan antarwilayah, kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, serta kewibawaan negara sebagai negara hukum. Langkah-langkah yang telah dilakukan di Papua, termasuk di Raja Ampat, menunjukkan bahwa penegakan hukum telah mulai diterjemahkan ke dalam tindakan nyata berbasis hukum. Tantangannya adalah menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan tersebut. Rekomendasi Strategis Untuk memastikan transisi dari komitmen menuju implementasi berkelanjutan, InstitutUSBA merekomendasikan: “Sejarah tidak hanya mencatat pernyataan Indonesia di Davos, tetapi menilai konsistensi penegakan hukum di dalam negeri. Papua, dan khususnya Raja Ampat, adalah ruang di mana legitimasi negara sebagai negara hukum yang berdaulat secara ekologis diuji,” tutup Imbir. Kontak Media: institut.usba@gmail.com Bagikan

aerial view of green coconut trees

Transisi Energi di Papua Harus Berawal dari Pengakuan Kedaulatan, Hutan Adat, dan Suara Orang Papua

Institut USBA memandang bahwa setiap kebijakan transisi energi nasional di Papua harus belajar dari sejarah, bukan mengulanginya. Usulan penanaman kelapa sawit skala besar untuk biofuel adalah jalan mundur yang membahayakan, sebuah kegagalan yang ingin dipaksakan kembali. Di Sumatera dan Kalimantan, jejak kehancurannya nyata: deforestasi masif telah memicu bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang semakin kerap dan merusak, konflik agraria memanas, dan masyarakat terpinggirkan di atas tanahnya sendiri. Pola yang sama tidak boleh dijadikan cetak biru untuk masa depan Papua. Lebih dari sekadar proyek teknis, pembangunan di Papua adalah persoalan kedaulatan. Otonomi Khusus diberikan untuk mengakui hak-hak dasar orang Papua, termasuk hak untuk menentukan modelpembangunan yang selaras dengan nilai budaya, kelestarian ekologi, dan aspirasi kolektif mereka. Kebijakan yang dirumuskan secara sepihak, tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang sah darimasyarakat adat, pada hakikatnya mengabaikan semangat dan hukum Otonomi Khusus itu sendiri.Pemerintah sesungguhnya telah terikat secara hukum untuk mendasarkan kebijakan apa pun di Papuapada pengakuan hak-hak masyarakat adat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang OtonomiKhusus Papua (Pasal 43) mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memberdayakan hak-hak tersebut, termasuk hak ulayat. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diteguhkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Oleh karena itu, mengabaikan hak-hak adat dalam proyek energi bukan lagi soal kebijakan, melainkan pelanggaran terhadap mandat konstitusional Otonomi Khusus itu sendiri. Institut USBA mendesakdihentikannya segala perencanaan kebijakan energi berbasis konversi lahan skala besar, termasuksawit, untuk Papua. Sebuah moratorium harus diterapkan hingga sebuah mekanisme konsultasi danpengambilan keputusan yang sah, setara, dan bermakna dengan masyarakat adat terbangun. Mekanisme ini harus memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan melibatkan representasi politik-kultural masyarakat adat Papua yang diakui secara sah. Dalam konteks ini, kami menyuarakan tuntutan mendesak untuk segera membangun dan mengakuisebuah mekanisme representasi politik-kultural yang permanen, sah, dan diakui negara — yangsepenuhnya berasal dari dan bertanggung jawab kepada masyarakat adat Papua. Sebuah dewanrakyat atau bentuk representasi lain yang legitimate harus menjadi mitra yang setara denganpemerintah dalam merumuskan semua kebijakan strategis. Tanpa kelembagaan representasi yanglegitimate, dialog akan selalu timpang dan kebijakan berisiko memicu konflik sosial baru. Sebagai alternatif yang adil, berkelanjutan, dan telah terbukti bermanfaat langsung bagi komunitas,Papua memiliki potensi besar untuk memimpin transisi energi berbasis komunitas. Pengembanganenergi surya, mikro-hidro, dan biomassa berbasis tanaman lokal yang tidak merusak hutan, dapatmemberikan kedaulatan energi langsung bagi kampung-kampung, menciptakan lapangan kerja, danmenjaga kelestarian alam. Model inilah yang sesungguhnya menjawab cita-cita kemandirian energitanpa mengorbankan kedaulatan rakyat Papua. “Mengusulkan sawit sebagai solusi energi di Papua adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah danrealitas. Kita tidak boleh lagi terjebak pada ilusi bahwa keuntungan korporasi sama dengankesejahteraan rakyat. Kedaulatan energi yang sesungguhnya bagi Papua hanya bisa lahir daripengakuan terhadap kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan hutannya, serta pilihan padateknologi energi terbarukan yang membumi dan berpihak pada rakyat,” tegas Charles Imbir, DirekturInstitut USBA. Kontak Media: institut.usba@gmail.com

Banjir dan Longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 2025: Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa

Institut USBA menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.Bencana tersebut bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, tetapi terindikasi merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat pertambangan, perkebunan skala besar, HTI, dan pembangunan infrastruktur yang tidak memperhitungkan risiko lanskap. Analisis yang dilakukan Institut USBA mengacu pada temuan investigatif yang terekam dalam artikel berseri yang dilansir dari berbagai media. Diantaranya, “Bencana Sumatera 2025: Banjir, Longsor, dan Kegagalan Sistem Eksplorasi Kebijakan serta Manajemen Risiko,” “Jejak Banjir Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang,” “Menyelamatkan Hulu Sumatera: Jalan Keluar dari Siklus Banjir 2025,” dan “Peta Perusahaan di Balik Krisis Banjir Sumatera 2025: Siapa Menguasai Hulu Sungai?” Keempat artikeltersebut secara kuat menunjukkan pola kerusakan ekologi yang menyebabkan banjir menjadi lebih masif, cepat, dan destruktif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bencana Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang Data lapangan mencatat bahwa banjir dan longsor terjadi hanya setelah hujan turun beberapa jam. Air membawa lumpur, sedimen, bahkan kayu-kayu gelondongan dari bukit—indikasi adanya pembukaan hutan di zona terlarang. Artikel Jejak Banjir Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang menegaskan bahwahilangnya hutan menyebabkan hilangnya “benteng penahan air” Sumatera sehingga hujan singkat pun dapat memicu bencana besar. Di Aceh, titik longsor ditemukan berdekatan dengan konsesi mineral dan batubara,terutama di Aceh Selatan dan Nagan Raya. Pembukaan tebing dan jalan tambang mempercepat proses longsor dan limpasan sedimen yang mengalir ke sungai dan permukiman warga. Di Sumatera Utara, banjir paling parah terjadi di Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Tapanuli Selatan. File tersebut menggarisbawahi keterkaitan kuat antara ekspansi tambang emas dan batubara, HTI, serta perkebunan sawit terhadap percepatan erosi dan pendangkalan sungai. Sementara di Sumatera Barat, banjir bandang membawa kayu berukuran besar yang menunjukkan adanya pembalakan di hulu kawasan rawan longsor. Sungai-sungai berubah menjadi aliran lumpur raksasa yang menyapu rumah dan lahan pertanian warga. Peta Pelaku Industri yang Menguasai Hulu DAS Artikel Peta Perusahaan di Balik Krisis Banjir Sumatera 2025: Siapa menguasai Hulu Sungai?” mengungkap tumpang-tindih konsesi yang membuka hulu sungai di Aceh–Sumut–Sumbar. Di Aceh, beberapa perusahaan mineral dan batubara yang beroperasi di zona merah kerawanan, seperti PT Lhoong SetiaMining, PT Aceh Baro Coal, hingga PT Beutong Mining Indonesia, memicu retakan bukit dan sedimentasi sungai. Di Sumut, konsesi tambang emas serta HTI besar seperti PT Toba Pulp Lestari menciptakan perubahan lanskap masif yang melemahkan daya serap air dan menambah risiko banjir bandang. Sementara di Sumbar, perluasan perkebunan sawit di kaki bukit serta operasi HPH meniadakan sistem penyangga alami. Hal ini membuat banjir bandang terus berulang dari tahun ke tahun. Kerusakan Hulu DAS: Akar Masalah Banjir 2025 Artikel “Menyelamatkan Hulu Sumatera: Jalan Keluar dari Siklus Banjir 2025” menggarisbawahi bahwa penyebab utama banjir besar 2025 adalah hilangnya tutupan hutan di hulu DAS, pemecahan lereng oleh jalan industri, sedimentasi ekstrem di sungai, dan penempatan proyek energi-infrastruktur di zona rawan. Banjir bukan sekadar air. “Yang turun adalah gunung,” kata seorang warga PasamanBarat—menggambarkan skala kerusakan yang terjadi. Peringatan untuk Papua: Jangan Mengulang Kesalahan Sumatera Institut USBA menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh wilayah di Indonesia khususnya Papua, terutama wilayah-wilayah yang sedang mengalami: Peta aktivitas pembangunan di Papua saat ini menunjukkan pola awal yang sangat mirip dengan kondisi Aceh–Sumut–Sumbar sebelum bencana besar 2025 terjadi. Jika tata ruang, izin, dan pengawasan tidak diperkuat, Papua berpotensi memasuki siklus bencana yang sama: aliran air yang tak terkendali, longsor di lereng-lereng curam, dan banjir di dataran rendah. Papua—dengan curah hujan tinggi, pegunungan curam, DAS besar, dan ekosistem adat yang rapuh—akan mengalami dampak lebih menghancurkan apabila pola pembangunan tidak diperbaiki. Temuan Eksternal Kunci yang Menegaskan Risiko di Papua Ancaman penambangan nikel di Raja Ampat dan kawasan pesisir Papua—Greenpeace merilis investigasi yang mendokumentasikan ekspansi rencana penambangan nikel dan ancaman serius terhadap ekosistem laut dan pesisir Raja Ampat. Laporan ini menegaskan adanya konsesi dan rencana operasi yang menempatkan karst, pulau-pulau kecil, dan zona pesisir sensitif pada risiko kerusakan ekologis besar. Data kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan di Papua —dataset Global Forest Watch menunjukkan bahwa Papua masih menyimpan hutan besar, tetapi mengalami kehilangan hutan setiap tahun; data dan peta interaktif memperlihatkan area konsesi, perubahan tutupan, dan zona yang terekspos risiko erosi dan sedimentasi bila dibuka. Tren ini relevan untuk menilai potensi terjadinya akumulasi risiko hidrologis bila konsesi berekspansi ke wilayah DAS. Dari 2002 ke 20 Peta dan basis data pemanfaatan lahan oleh Forest Watch Indonesia —Peta Hutan / Forest Watch Indonesia menampilkan layer konsesi (HTI, HPH, tambang, perkebunan) serta indeks ancaman/bencanayang dapat dipakai untuk memetakan tumpang-tindih izin dan mengidentifikasi DAS hulu yang kritis. Data ini menyediakan dasar teknis untuk membandingkan pola konsesi di Papua dengan pola yang memicubencana di Sumatera. Kasus hukum/kebijakan terkait izin yang kontroversial —contoh global/Indonesia menunjukkan lambatnya penegakan hingga muncul tekanan publik besar (mis. revokasi izin tertentu setelah kampanye) — hal inimenegaskan perlunya mekanisme audit dan evaluasi izin yang kuat di Papua agar tidak mengulang kegagalan pengawasan seperti di Sumatera. Laporan internasional juga memetakan bagaimana pembukaan izin di area sensitif memicu krisis ekologis. Mengapa Kasus Sumatera Relevan untuk Papua? Kesamaan teknis/pola: di Sumatera, pembukaan hutan di hulu DAS oleh tambang, HTI, dan perkebunan menyebabkan hilangnya fungsi penyerap air, meningkatnya sedimentasi, dan akhirnya banjir bandang yang menghantam pemukiman hilir. Di Papua terlihat pola konsesi yang mulai menembus area sensitif (konservasi, DAS hulu, wilayah adat dan pulau-pulau karst)—sebuah kombinasi yang bila tidak dikendalikan berpotensi menciptakan “mesin banjir” serupa. Perbedaan konteks tapi risiko lebih besar: Papua memiliki curah hujan tinggi di banyak wilayah, topografi pegunungan yang curam, dan DAS besar yang bila dirusak dapat memicu longsor dan banjir dengan skala dan dampak sosial-ekonomi yang sangat besar. Dengan kata lain, kesalahan tata kelola yang sama dapat mengakibatkan konsekuensi yang lebih parah di Papua daripada di beberapa wilayah Sumatera. Peran Kritis BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) Institut USBA menegaskan bahwa BP3OKP, sebagai lembaga pengampu percepatan dan sinkronisasi pembangunan Otonomi Khusus Papua (diatur melalui Perpres dan struktur Badan Pengarah), memiliki kewenangan strategis untuk memastikan pencegahan terjadinya bencana serupa di Papua. Perpres terkait posisi dan fungsi Badan Pengarah menempatkan BP3OKP pada posisi koordinatif untuk melakukanharmonisasi kebijakan, evaluasi …

Pelestarian Budaya Usba: Buku Sejarah dari Pulau ke Pulau

Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November, Dewan Adat Sub Suku Usba telah menyelesaikan dan menerbitkan buku sejarah perjalanan Sub Suku Usba di Raja Ampat berjudul Merajut Kisah dari Pulau ke Pulau, Rekonstruksi Sejarah Sub Suku Usba di Raja Ampat. Sub Suku Usba merupakan salah satu rumpun suku berbahasa Byak dan bertempat tinggal di Raja Ampat. Usba memiliki sejarah panjang yang kisahnya jalin menjalin di antara translokasi Suku Byak (dari Pulau Biak), Suku Daam (dari Kaliraja), dan suku-suku lain dari kepulauan Maluku. Sayangnya, generasi hari ini banyak kehilangan jejak sejarah perjalanan leluhur mereka, yang mengakibatkan jati diri mereka pun kehilangan akarnya. Menyikapi hal ini, dalam rapat kerja Dewan Adat Sub Suku Usba di tahun 2022 memutuskan untuk mulai menyusun kisah sejarah perjalanan Usba dalam sebuah buku. Sejak itu, upaya penyusunan buku dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan Kankain Karkara Byak (Dewan Adat Byak) dan Kesultanan Tidore. Kedua entitas budaya ini lekat kaitannya dengan perjalanan Usba, sehingga penulisan buku ini menjadi lebih komprehensif. Pada Juli 2024, perjalanan penulisan mulai dilakukan dengan menerjunkan tim penulis melakukan wawancara, observasi dari pulau ke pulau yang ditengarai sebagai jejak sejarah Usba dilakukan. Observasi dilakukan di 27 titik lokasi berbagai pulau di Raja Ampat dan mewawancarai 62 narasumber, yang terdiri dari masyarakat Sub Suku Usba, dan masyarakat suku lain baik di Raja Ampat maupun Biak yang memiliki relasi sejarah dengan Usba. Tim penulis juga melakukan penggalian data dari sejarawan dan studi pustaka, termasuk dokumen-dokumen kuno yang pernah ditulis oleh etnografer dan penjelajah berkebangsaan Eropa di Raja Ampat. Charles Imbir, Ketua Dewan Adat Sub Suku Usba menjelaskan, “Buku ini merupakan salah satu agenda kerja Dewan Adat Sub Suku Usba. Sejarah menjadi penting untuk dipelajari kembali oleh generasi muda kita, agar kita juga bisa belajar dari pengalaman leluhur. Tanpa sejarah, kita tidak akan bisa kemana-mana. Pengetahuan tentang sejarah adalah titik anjak untuk kemajuan bersama.” Melalui kata sambutannya dalam buku, Charles Imbir memaparkan bahwa melihat dari hasil penelusuran jejak sejarah leluhur Usba, semuanya saling terkait oleh relasi persaudaraan dan kepentingan yang sama. Buku ini juga menunjukkan, suku-suku di Raja Ampat pun telah saling menjalin relasi persaudaraan sejak lama. Hal ini tentu saja menjadi landasan untuk memacu kebersamaan maju untuk Raja Ampat secara keseluruhan. Sebagai buku sejarah, buku ini juga dilengkapi dengan peta-peta perjalanan, silsilah-silsilah keluarga, warisan tradisi dan kisah-kisah berdasarkan memori kolektif para masyarakat Usba. Oleh penulis kemudian diperkuat dengan kontekstualisasi peristiwa-peristiwa sejarah di masa itu, yang ternyata terkait dengan perjalanan Usba. “Dari perjalanan masyarakat Usba, kita bisa melihat lalu lintas individu-individu yang secara sepintas terlihat seperti perjalanan yang terpisah, ternyata ada dalam sebuah konteks sejarah besar Indonesia, termasuk perdagangan dan pertukaran rempah serta wewangian terkait jalur rempah, dan juga keramik Cina serta burung cenderawasih di perairan Timur Indonesia pada era kolonialisme,” ungkap anggota penulis buku, Mahendra Uttunggadewa. Buku ini secara khusus diwujudkan sebagai amanah Dewan Adat Sub Suku Usba yang bekerja sebagai penjaga dan pelestari adat, merupakan buku pertama yang bercerita tentang Usba secara mendalam dan secara umum menjadi sumbangan bagi sejarah peradaban manusia di wilayah Indonesia Timur.***