Membaca Laut dari Ingatan Leluhur
KEPULAUAN AYAU —Matahari pagi di Ayau sudah menyapa, memantulkan cahaya keemasan di atas hamparan laut yang membentang hingga ke cakrawala. Tiga perahu motor bersiap di pesisir selatan Kampung Dorehkar. Tak jauh dari perahu-perahu yang berlabuh, puluhan masyarakat Sub Suku Usba berkumpul untuk mempersiapkan perjalanan hari itu. Sebelum berangkat, mereka mengikuti pengarahan singkat untuk memastikan pembagian kelompok dan rute penelusuran. Dua perahu akan bergerak menyusuri perairan Ayau Besar, sementara satu perahu lainnya mengambil jalur di perairan Ayau Kecil. Pada 5 Agustus 2026, Institut Usba, bersama dengan masyarakat adat Sub Suku Usba di Kepulauan Ayau menggelar Ekspedisi Identifikasi Batas Wilayah Adat. Kegiatan pemetaan partisipatif yang difasilitasi oleh Institut USBA dan didukung Blue Abadi Fund (BAF) ini bukan sekadar pekerjaan teknis mengukur ruang geografis. Ini adalah ikhtiar merekam kembali ingatan kolektif masyarakat adat atas laut yang selama bergenerasi tersimpan dalam cerita tutur tentang laut. Menentukan Batas dan Tempat, Mengurai Ingatan Pemetaan wilayah adat Usba diawali dari pertemuan pleno di Kampung Dorehkar pada 4 Agustus 2026. Sebanyak 32 warga berkumpul, mewakili lima marga utama Sub Suku Usba: Umpes, Imbir, Burdam, Rumbewas, dan Mambrisau. Hadir di sana para tetua adat, pemuda, perempuan, dari empat kampung: Dorehkar, Boiseran, Runi dan Meosbekwan. Pertemuan ini diselenggarakan berdasarkan hasil Kesepakatan Dasar antara Institut Usba, Dewan Adat Sub Suku Usba dan para pemimpin marga Usba, yang menghendaki pengumpulan data pengetahuan laut Usba tidak dilakukan secara terpisah, melainkan dalam bentuk forum bersama. Pertemuan ini menjadi ruang bagi masyarakat terlibat langsung dalam menggambar peta dan menandai titik batas wilayah dan tempat-tempat konservasi adat Usba berdasarkan pengetahuan masing-masing marga. Pleno Pengumpulan Data Pemetaan “Bagi kami, peta tidak boleh dibuat oleh orang luar yang sekadar membawa alat lalu menggambar garis dari jauh. Peta harus lahir dari pengetahuan orang Usba sendiri,” ditegaskan dalam proses musyawarah tersebut. Dalam musyawarah disepakati untuk memusatkan perhatian pada batas luar wilayah adat Usba dan tempat-tempat yang terkait dengan konservasi laut. Proses menentukan batas-batas luar bukanlah mudah. Diskusi cukup intens terjadi karena terkait batas yang mempertemukan Usba dengan suku lain. Batas wilayah adat berbeda dengan batas administrasi, karena batas wilayah adat dilandasi oleh sejarah para leluhur. Lain suku, lain pula sejarah dan ingatannya. Persoalan ini cukup krusial dan membutuhkan pembahasan yang cukup lama dalam pertemuan pleno. Musyawarah akhirnya menghasilkan sebuah kebijakan yang inklusif. Kali ini, batas dan tempat yang akan diidentifikasi adalah berdasarkan sejarah dan warisan pengetahuan dari leluhur Usba sendiri. Hasil pemetaan nantinya tidak langsung diposisikan sebagai hal yang final, namun menjadi pijakan untuk dapat berdialog dengan suku lain. Kepala Adat Sub Suku Usba, Niklas Umpes, membagikan warisan pengetahuan dari leluhur tentang batas wilayah Keputusan ini memberi ruang bagi masyarakat Usba untuk mendokumentasikan pengetahuan tentang wilayah adatnya, sekaligus tetap membuka dialog dengan masyarakat adat tetangga terkait batas wilayah yang beririsan. Langkah ini penting agar ingatan para tetua adat tidak hilang sebelum sempat dicatat, tanpa menjadikan hasil pemetaan sebagai keputusan final yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Dokumentasi menjadi pijakan bagi dialog, sementara dialog memastikan batas wilayah dibicarakan dengan saling menghormati pengetahuan masing-masing pihak. Mencari Kembali Tanda Alam yang Diwariskan Keesokan harinya, 5 Agustus 2026, tim ekspedisi terbagi ke dalam tiga kelompok jelajah: perairan Ayau Besar di wilayah perairan Meosbekwan dan sekitarnya, Ayau besar hingga ke Meosmandum di bagian utara dan Ayau Kecil. Setiap kelompok membawa kombinasi unik antar-generasi. Para tetua dan pemangku adat bertindak sebagai penunjuk jalan dan penutur ingatan, sementara kaum muda, laki-laki dan perempuan bertugas mengoperasikan perangkat Global Positioning System (GPS) untuk merekam koordinat spasial. Mereka memanggul tugas, memastikan ruang hidup dan wilayah kelola sosial-ekonomi warga tercatat secara lengkap. Masyarakat Adat Sub Suku Usba Menyusun Peta berdasarkan ingatan dan warisan pengetahuan leluhur Perjalanan menelusuri batas laut kepulauan terluar ini jauh dari kata mudah. Tiga perahu menghadapi tantangan alam yang hadir dalam bentuk gelombang tinggi, perubahan arus secara mendadak, serta sapuan angin kencang khas perairan Pasifik. Namun, ombak tidak menyurutkan laju perahu-perahu tersebut untuk terus mendatangi titik-titik penting yang selama ini hidup dalam ingatan warga, dengan tetap mengutamakan keselamatan kelompok. Di tengah laut lepas yang sekilas tampak seragam tanpa patok batas, para tetua Usba membaca tanda-tanda alam yang diwariskan leluhur. Batas wilayah laut Usba ditandai oleh bentang alam alami seperti krui (batu karang besar), sau (pintu atau celah masuk perahu di antara terumbu), yen (daratan pasir), uwerkaki (pasir timbul), mansur babo (karang tumbuh), hingga abor (tebing laut dalam atau jembatan dalam arti harfiah bahasa Usba). Penanda Batas Sekaligus Konservasi Di rute Ayau Kecil, Marga Umpes menunjukkan sau-sau utama seperti Sau Warpur, jalur masuk perahu; Sau Andif, dimana tempat yang disebut karang meja berada dan Sau Dorey yang menjadi celah masuk perahu sekaligus saksi sejarah pelayaran leluhur mereka menuju Kesultanan Tidore, juga Sau Inkonem, dimana habitat ikan inkonem (Gymnocranius euanus, Lethrinus atkinsoni) berada. Marga Mambrisau yang juga berada di rute Ayau Kecil menunjukkanAbor Krui Beba, tempat dimana habitat ikan kerapu dan napoleon, Mkaron (kolam dalam bahasa Usba), baik Mkaron Kun (kolam kecil) maupun Mkaron Beba (kolam besar) sebagai penanda berkumpulnya ikan-ikan, juga batas-batas yang beririsan dengan suku lain, seperti Krui Purpur, Akrok Juga, Akrok Isyor dan Krui Pongkir. Mambrisau juga menunjukkan lokasi mansur babo, yang dalam bahasa Usba dikatakan sebagai tempat karang tumbuh. Marga Imbir dalam perjalanan ke perairan Ayau besar selain menandai batas-batas wilayah, juga menandai Krui Inarpay, tempat berkumpulnya ikan kerapu hitam dan Krui Masimaman sebagai titik peninggalan sejarah marga. Ur Imbir, (ur dalam bahasa Usba berarti pasir) tempat biasa masyarakat mencari insonem (cacing laut) juga diberi tanda. Mansur Babo, dinamai leluhur karena mengetahui di sana tempat karang tumbuh tak luput dari penandaan, juga Kotauma, dimana habitat ikan pasir berada. Marga Rumbewas yang berada di satu perahu dengan Marga Imbir, menandai batas wilayah juga menunjukkan lokasi Pam Pam Rumbewas, wilayah dimana Pam Pam Rumbewas mencari ikan, Marsawer Kmaf, dimana area ini adalah lalu lintas ikan hiu dan Abor Kofot, dimana habitat ikan berada. Marga Burdam di Meosbekwan menelusuri Abor yang telah ditetapkan sebagai zona konservasi Area I di wilayah perairan Ayau. Dalam sejarah, sebelum ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat, leluhur Usba …
