Institut USBA memandang bahwa setiap kebijakan transisi energi nasional di Papua harus belajar dari sejarah, bukan mengulanginya. Usulan penanaman kelapa sawit skala besar untuk biofuel adalah jalan mundur yang membahayakan, sebuah kegagalan yang ingin dipaksakan kembali.
Di Sumatera dan Kalimantan, jejak kehancurannya nyata: deforestasi masif telah memicu bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang semakin kerap dan merusak, konflik agraria memanas, dan masyarakat terpinggirkan di atas tanahnya sendiri. Pola yang sama tidak boleh dijadikan cetak biru untuk masa depan Papua.
Lebih dari sekadar proyek teknis, pembangunan di Papua adalah persoalan kedaulatan. Otonomi Khusus diberikan untuk mengakui hak-hak dasar orang Papua, termasuk hak untuk menentukan model
pembangunan yang selaras dengan nilai budaya, kelestarian ekologi, dan aspirasi kolektif mereka.
Kebijakan yang dirumuskan secara sepihak, tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang sah dari
masyarakat adat, pada hakikatnya mengabaikan semangat dan hukum Otonomi Khusus itu sendiri.
Pemerintah sesungguhnya telah terikat secara hukum untuk mendasarkan kebijakan apa pun di Papua
pada pengakuan hak-hak masyarakat adat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua (Pasal 43) mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memberdayakan hak-hak tersebut, termasuk hak ulayat.
Ketentuan ini bersumber dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diteguhkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.
Oleh karena itu, mengabaikan hak-hak adat dalam proyek energi bukan lagi soal kebijakan, melainkan pelanggaran terhadap mandat konstitusional Otonomi Khusus itu sendiri. Institut USBA mendesak
dihentikannya segala perencanaan kebijakan energi berbasis konversi lahan skala besar, termasuk
sawit, untuk Papua. Sebuah moratorium harus diterapkan hingga sebuah mekanisme konsultasi dan
pengambilan keputusan yang sah, setara, dan bermakna dengan masyarakat adat terbangun. Mekanisme ini harus memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan melibatkan representasi politik-kultural masyarakat adat Papua yang diakui secara sah.
Dalam konteks ini, kami menyuarakan tuntutan mendesak untuk segera membangun dan mengakui
sebuah mekanisme representasi politik-kultural yang permanen, sah, dan diakui negara — yang
sepenuhnya berasal dari dan bertanggung jawab kepada masyarakat adat Papua. Sebuah dewan
rakyat atau bentuk representasi lain yang legitimate harus menjadi mitra yang setara dengan
pemerintah dalam merumuskan semua kebijakan strategis. Tanpa kelembagaan representasi yang
legitimate, dialog akan selalu timpang dan kebijakan berisiko memicu konflik sosial baru.
Sebagai alternatif yang adil, berkelanjutan, dan telah terbukti bermanfaat langsung bagi komunitas,
Papua memiliki potensi besar untuk memimpin transisi energi berbasis komunitas. Pengembangan
energi surya, mikro-hidro, dan biomassa berbasis tanaman lokal yang tidak merusak hutan, dapat
memberikan kedaulatan energi langsung bagi kampung-kampung, menciptakan lapangan kerja, dan
menjaga kelestarian alam. Model inilah yang sesungguhnya menjawab cita-cita kemandirian energi
tanpa mengorbankan kedaulatan rakyat Papua.
“Mengusulkan sawit sebagai solusi energi di Papua adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah dan
realitas. Kita tidak boleh lagi terjebak pada ilusi bahwa keuntungan korporasi sama dengan
kesejahteraan rakyat. Kedaulatan energi yang sesungguhnya bagi Papua hanya bisa lahir dari
pengakuan terhadap kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan hutannya, serta pilihan pada
teknologi energi terbarukan yang membumi dan berpihak pada rakyat,” tegas Charles Imbir, Direktur
Institut USBA.
Kontak Media: institut.usba@gmail.com

Comments are closed