Banjir dan Longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 2025: Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa

Institut USBA menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.Bencana tersebut bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, tetapi terindikasi merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat pertambangan, perkebunan skala besar, HTI, dan pembangunan infrastruktur yang tidak memperhitungkan risiko lanskap.

Analisis yang dilakukan Institut USBA mengacu pada temuan investigatif yang terekam dalam artikel berseri yang dilansir dari berbagai media. Diantaranya, “Bencana Sumatera 2025: Banjir, Longsor, dan Kegagalan Sistem Eksplorasi Kebijakan serta Manajemen Risiko,” “Jejak Banjir Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang,” “Menyelamatkan Hulu Sumatera: Jalan Keluar dari Siklus Banjir 2025,” dan “Peta Perusahaan di Balik Krisis Banjir Sumatera 2025: Siapa Menguasai Hulu Sungai?” Keempat artikel
tersebut secara kuat menunjukkan pola kerusakan ekologi yang menyebabkan banjir menjadi lebih masif, cepat, dan destruktif dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Bencana Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang

Data lapangan mencatat bahwa banjir dan longsor terjadi hanya setelah hujan turun beberapa jam. Air membawa lumpur, sedimen, bahkan kayu-kayu gelondongan dari bukit—indikasi adanya pembukaan hutan di zona terlarang. Artikel Jejak Banjir Sumatera 2025: Ketika Hutan Pergi, Air Datang menegaskan bahwa
hilangnya hutan menyebabkan hilangnya “benteng penahan air” Sumatera sehingga hujan singkat pun dapat memicu bencana besar.

Di Aceh, titik longsor ditemukan berdekatan dengan konsesi mineral dan batubara,terutama di Aceh Selatan dan Nagan Raya. Pembukaan tebing dan jalan tambang mempercepat proses longsor dan limpasan sedimen yang mengalir ke sungai dan permukiman warga.

Di Sumatera Utara, banjir paling parah terjadi di Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Tapanuli Selatan. File tersebut menggarisbawahi keterkaitan kuat antara ekspansi tambang emas dan batubara, HTI, serta perkebunan sawit terhadap percepatan erosi dan pendangkalan sungai.

Sementara di Sumatera Barat, banjir bandang membawa kayu berukuran besar yang menunjukkan adanya pembalakan di hulu kawasan rawan longsor. Sungai-sungai berubah menjadi aliran lumpur raksasa yang menyapu rumah dan lahan pertanian warga.

Peta Pelaku Industri yang Menguasai Hulu DAS

Artikel Peta Perusahaan di Balik Krisis Banjir Sumatera 2025: Siapa menguasai Hulu Sungai?” mengungkap tumpang-tindih konsesi yang membuka hulu sungai di Aceh–Sumut–Sumbar. Di Aceh, beberapa perusahaan mineral dan batubara yang beroperasi di zona merah kerawanan, seperti PT Lhoong Setia
Mining, PT Aceh Baro Coal, hingga PT Beutong Mining Indonesia, memicu retakan bukit dan sedimentasi sungai.

Di Sumut, konsesi tambang emas serta HTI besar seperti PT Toba Pulp Lestari menciptakan perubahan lanskap masif yang melemahkan daya serap air dan menambah risiko banjir bandang.

Sementara di Sumbar, perluasan perkebunan sawit di kaki bukit serta operasi HPH meniadakan sistem penyangga alami. Hal ini membuat banjir bandang terus berulang dari tahun ke tahun.

Kerusakan Hulu DAS: Akar Masalah Banjir 2025

Artikel “Menyelamatkan Hulu Sumatera: Jalan Keluar dari Siklus Banjir 2025” menggarisbawahi bahwa penyebab utama banjir besar 2025 adalah hilangnya tutupan hutan di hulu DAS, pemecahan lereng oleh jalan industri, sedimentasi ekstrem di sungai, dan penempatan proyek energi-infrastruktur di zona rawan.

Banjir bukan sekadar air. “Yang turun adalah gunung,” kata seorang warga Pasaman
Barat—menggambarkan skala kerusakan yang terjadi.

Peringatan untuk Papua: Jangan Mengulang Kesalahan Sumatera

Institut USBA menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh wilayah di Indonesia khususnya Papua, terutama wilayah-wilayah yang sedang mengalami:

  • ekspansi pertambangan mineral dan energi,
  • perluasan perkebunan monokultur,
  • pembangunan jalan dan infrastruktur yang memotong kontur lereng,
  • peningkatan eksploitasi hutan dan wilayah adat.

Peta aktivitas pembangunan di Papua saat ini menunjukkan pola awal yang sangat mirip dengan kondisi Aceh–Sumut–Sumbar sebelum bencana besar 2025 terjadi. Jika tata ruang, izin, dan pengawasan tidak diperkuat, Papua berpotensi memasuki siklus bencana yang sama: aliran air yang tak terkendali, longsor di lereng-lereng curam, dan banjir di dataran rendah.

Papua—dengan curah hujan tinggi, pegunungan curam, DAS besar, dan ekosistem adat yang rapuh—akan mengalami dampak lebih menghancurkan apabila pola pembangunan tidak diperbaiki.

Temuan Eksternal Kunci yang Menegaskan Risiko di Papua

Ancaman penambangan nikel di Raja Ampat dan kawasan pesisir PapuaGreenpeace merilis investigasi yang mendokumentasikan ekspansi rencana penambangan nikel dan ancaman serius terhadap ekosistem laut dan pesisir Raja Ampat. Laporan ini menegaskan adanya konsesi dan rencana operasi yang menempatkan karst, pulau-pulau kecil, dan zona pesisir sensitif pada risiko kerusakan ekologis besar.

Data kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan di Papua —dataset Global Forest Watch menunjukkan bahwa Papua masih menyimpan hutan besar, tetapi mengalami kehilangan hutan setiap tahun; data dan peta interaktif memperlihatkan area konsesi, perubahan tutupan, dan zona yang terekspos risiko erosi dan sedimentasi bila dibuka. Tren ini relevan untuk menilai potensi terjadinya akumulasi risiko hidrologis bila konsesi berekspansi ke wilayah DAS. Dari 2002 ke 20

Peta dan basis data pemanfaatan lahan oleh Forest Watch IndonesiaPeta Hutan / Forest Watch Indonesia menampilkan layer konsesi (HTI, HPH, tambang, perkebunan) serta indeks ancaman/bencana
yang dapat dipakai untuk memetakan tumpang-tindih izin dan mengidentifikasi DAS hulu yang kritis. Data ini menyediakan dasar teknis untuk membandingkan pola konsesi di Papua dengan pola yang memicu
bencana di Sumatera.

Kasus hukum/kebijakan terkait izin yang kontroversial —contoh global/Indonesia menunjukkan lambatnya penegakan hingga muncul tekanan publik besar (mis. revokasi izin tertentu setelah kampanye) — hal ini
menegaskan perlunya mekanisme audit dan evaluasi izin yang kuat di Papua agar tidak mengulang kegagalan pengawasan seperti di Sumatera. Laporan internasional juga memetakan bagaimana pembukaan izin di area sensitif memicu krisis ekologis.

Mengapa Kasus Sumatera Relevan untuk Papua?

Kesamaan teknis/pola: di Sumatera, pembukaan hutan di hulu DAS oleh tambang, HTI, dan perkebunan menyebabkan hilangnya fungsi penyerap air, meningkatnya sedimentasi, dan akhirnya banjir bandang yang menghantam pemukiman hilir. Di Papua terlihat pola konsesi yang mulai menembus area sensitif (konservasi, DAS hulu, wilayah adat dan pulau-pulau karst)—sebuah kombinasi yang bila tidak dikendalikan berpotensi menciptakan “mesin banjir” serupa.

Perbedaan konteks tapi risiko lebih besar: Papua memiliki curah hujan tinggi di banyak wilayah, topografi pegunungan yang curam, dan DAS besar yang bila dirusak dapat memicu longsor dan banjir dengan skala dan dampak sosial-ekonomi yang sangat besar. Dengan kata lain, kesalahan tata kelola yang sama dapat mengakibatkan konsekuensi yang lebih parah di Papua daripada di beberapa wilayah Sumatera.

Peran Kritis BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua)

Institut USBA menegaskan bahwa BP3OKP, sebagai lembaga pengampu percepatan dan sinkronisasi pembangunan Otonomi Khusus Papua (diatur melalui Perpres dan struktur Badan Pengarah), memiliki kewenangan strategis untuk memastikan pencegahan terjadinya bencana serupa di Papua. Perpres terkait posisi dan fungsi Badan Pengarah menempatkan BP3OKP pada posisi koordinatif untuk melakukan
harmonisasi kebijakan, evaluasi dan sinkronisasi program pembangunan di wilayah Papua. Oleh karena itu BP3OKP wajib:

  1. Memimpin moratorium berbasis lanskap di Hulu DAS kritis: menetapkan penghentian sementara izin baru dan aktivitas yang menimbulkan pembuangan sedimen atau pemecahan lereng sampai audit risiko lanskap selesai. (Model moratorium lanskap telah direkomendasikan di Sumatera).
  2. Memerintahkan audit ekologi independen terhadap konsesi aktif (tambang, HTI, HPH,perkebunan, infrastruktur) untuk menghitung “beban banjir” korporasi dan memutus kewajiban pemulihan atau pencabutan izin bila terbukti berisiko tinggi. (praktik serupa dipanggil untuk Sumatera).
  3. Mengintegrasikan peta risiko (GFW, FWI) ke dalam perencanaan Otsus dan penetapan zona perlindungan — memastikan data spasial (tutupan hutan, peta konsesi, indeks ancaman) dipakai sebagai dasar perubahan tata ruang.
  4. Melibatkan masyarakat adat sebagai co-manager dan pengawas—mengamankan hak atas tanah adat dan memfasilitasi mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan terkait izin dan restorasi hulu sesuai prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC).(praktik pemberdayaan masyarakat dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan di lapangan)

Rekomendasi Operasional Institut USBA

  1. Segera lakukan peta “hotspot” konsesi berisiko tinggi di Papua (gabungan layer: tambang, HTI, HPH, perkebunan, jaringan jalan industri, DAS hulu). Data awal: Peta Hutan (FWI) dan Global Forest Watch dapat dipakai sebagai basis teknis.
  2. Perintahkan moratorium lanskap sementara di titik-titik prioritas (mis. hulu DAS prioritas yang tumpang tindih dengan konsesi baru) sampai audit risiko lengkap dilakukan. (Langkah ini mirip rekomendasi bagi Sumatera yang terbukti efektif mencegah eskalasi).
  3. Audit ekologi independen dan kewajiban pemulihan: tetapkan audit yang menghitung deforestasi, perubahan hidrologi, dan kontribusi sedimentasi per korporasi; gunakan hasil audit untuk menentukan sanksi, revisi izin, atau kewajiban restorasi.
  4. Tingkatkan transparansi izin & pengawasan: portal publik peta izin konsesi, update real-time pelaporan pelanggaran lingkungan, dan keterbukaan data AMDAL/UKL-UPL.(Transparansi mengurangi risiko tumpang tindih izin yang terjadi di Sumatera).
  5. Program restorasi hulu terfokus: dukung reforestasi berbasis spesies lokal Papua, penutupan jalan logging/tambang tak terpakai, dan teknik ‘natural engineering’ untuk stabilisasi lereng. (Rekomendasi berbasis pengalaman Sumatera).

Pernyataan Penutup Institut USBA

Direktur Institut USBA menyampaikan:
“Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan terjadi karena hujan, tetapi karena tata kelola ruang yang mengabaikan keselamatan ekologis. Papua tidak boleh mengulang kesalahan yang sama. Saat Sumatera berjuang memulihkan hulu DAS yang hancur, Papua masih memiliki kesempatan untuk mencegah krisis ekologis sebelum terlambat.”

Kontak Media: institut.usba@gmail.com

Comments are closed

Kategori