Sebagai tindak lanjut langsung dari proses sosialisasi, Institut USBA menyelenggarakan Gelar Senat Raja Ampat pada 1–3 Oktober 2025 di Hotel Mariat, Sorong, bekerja sama dengan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Raja Ampat. Kegiatan ini dikemas dalam sebuah forum Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Forum ini mempertemukan pemimpin adat, tokoh perempuan dan pemuda, akademisi, Lembaga Masyarakat Adat, Dewan Adat Suku (DAS), Dewan Adat Sub Suku (DASS), LSM, DPRK, DPRP, dan MRP, Perwakilan Pemda Provinsi Papua barat Daya, Perwakilan Pemda Raja Ampat serta media, menjadikannya momentum penting untuk konsolidasi sosial, politik, dan kultural masyarakat adat Raja Ampat.

Dari proses musyawarah ini, lahir Delapan Maklumat Gelar Senat Raja Ampat, yang menjadi dokumen politik, moral, dan strategis masyarakat adat dalam memperkuat posisi kolektif mereka terhadap kebijakan publik dan tata kelola sumber daya alam.
Delapan Maklumat Gelar Senat
- Pengakuan Hukum – Mendesak pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat Raja Ampat.
- Wadah Kedaulatan – Pembentukan Forum Komunikasi Adat Raja Ampat sebagai wadah musyawarah adat berkelanjutan.
- Partisipasi Politik – Pelibatan masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan sesuai UU Otsus Papua No. 2 Tahun 2021.
- Penguatan MRP – Mendorong peningkatan kewenangan Majelis Rakyat Papua agar tidak sekadar bersifat konsultatif.
- Kedaulatan Wilayah Adat – Mendesak pemerintah pusat mengembalikan pulau-pulau Sain, Kiyas, dan Piay ke wilayah administrasi Raja Ampat.
- Reintegrasi Wilayah – Pengembalian wilayah Salawati Selatan ke Kabupaten Raja Ampat.
- Komitmen Global – Mengajak masyarakat dunia menjaga Raja Ampat sebagai Geopark dan Cagar Biosfer Dunia.
- Poros Ekologis – Mendukung kebijakan Presiden untuk mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat, termasuk penutupan PT Gag Nikel, sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Comments are closed