Institut USBA: Implementasi di Papua Menentukan Kredibilitas Komitmen Global Indonesia
Institut USBA memandang pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat menyampaikan pidato kunci (keynote speech) dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), yang menegaskan keputusan pencabutan izin operasional 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, sebagai penegasan politik hukum negara terhadap supremasi hukum dalam tata kelola sumber daya alam.
Pernyataan Presiden di forum global tersebut bukan pengumuman kebijakan baru, melainkan penegasan atas langkah korektif yang telah dan sedang dijalankan pemerintah. Dalam konteks ini, pencabutan izin diposisikan sebagai instrumen penegakan hukum, bukan kebijakan ad hoc, serta menegaskan bahwa aktivitas investasi wajib tunduk pada hukum, keberlanjutan ekologis, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
“Pidato Presiden di Davos adalah pernyataan komitmen politik di tingkat global. Kredibilitasnya ditentukan oleh konsistensi implementasi penegakan hukum di dalam negeri, terutama di wilayah dengan sensitivitas ekologis dan sosial tertinggi seperti Papua,” tegas Charles Imbir, Direktur Institut USBA.
Papua sebagai Ruang Verifikasi Penegakan Hukum
Institut USBA menilai bahwa Tanah Papua merupakan ruang verifikasi utama bagi konsistensi kebijakan penegakan hukum sumber daya alam Indonesia. Dengan tutupan hutan tropis yang luas, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bernilai ekologis global, serta ketergantungan masyarakat adat terhadap lingkungan hidup, Papua menjadi tolok ukur keselarasan antara komitmen nasional dan praktik kebijakan.
Preseden penegakan hukum telah terbangun sebelum pernyataan Presiden di Davos. Pada 2021, Bupati Sorong, Johny Kamuru, mencabut izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan yang kemudian diuji dan dikuatkan melalui proses peradilan tata usaha negara. Langkah ini menunjukkan bahwa koreksi kebijakan berbasis hukum justru memperkuat legitimasi negara dan kepastian tata kelola.
Di tingkat provinsi, Gubernur Papua, Matius Fakhiri, pada Rabu (31/12/2025) menegaskan fokus Pemerintah Provinsi Papua pada penataan ulang izin perkebunan sawit yang telah ada. Ia menyatakan bahwa izin perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan telah dan akan dicabut, serta seluruh izin yang ada, termasuk di Kabupaten Jayapura dan Sarmi, akan dievaluasi secara ketat. Pernyataan ini menegaskan kesinambungan kebijakan penegakan hukum antara pemerintah pusat dan daerah.
Kerangka Hukum Pulau-Pulau Kecil sebagai Batas Normatif
Institut USBA menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Undang-undang ini menetapkan pulau-pulau kecil sebagai ruang dengan perlindungan khusus karena keterbatasan daya dukung ekologis serta peran vitalnya bagi kehidupan masyarakat lokal.
Kerangka normatif tersebut telah diperkuat melalui preseden yudisial, termasuk putusan pengadilan terkait Pulau Wawonii, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang. Yurisprudensi ini memperjelas batas kewenangan negara dalam mengelola wilayah pulau-pulau kecil dan menjadi rujukan wajib dalam evaluasi perizinan.
Raja Ampat: Implementasi Awal dan Tolok Ukur Konsistensi
Dalam konteks Papua, Kabupaten Raja Ampat memiliki posisi strategis sebagai kawasan bernilai ekologis global sekaligus ruang hidup masyarakat adat. Pencabutan empat izin pertambangan nikel pada Juni 2025 merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum yang sejalan dengan UU PWP3K dan preseden putusan pengadilan.
Namun demikian, Institut USBA menilai bahwa pencabutan izin tersebut harus dipastikan sebagai bagian dari proses menuju jaminan perlindungan permanen. Raja Ampat perlu ditegaskan sebagai kawasan yang, secara hukum dan kebijakan, terbebas dari aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan karakter dan peruntukan pulau-pulau kecil.
Koreksi administratif ini harus dikonsolidasikan menjadi kepastian normatif yang mengikat, agar Raja Ampat berfungsi sebagai tolok ukur konsistensi penegakan hukum nasional, bukan sebagai respons situasional atau kebijakan ad hoc.
Pendekatan Normatif–Institusional Penegakan Hukum
Institut USBA menekankan bahwa penegakan hukum sumber daya alam harus diletakkan dalam kerangka normatif–institusional, bukan emosional. Pendekatan ini memastikan konsistensi kebijakan antarwilayah, kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, serta kewibawaan negara sebagai negara hukum.
Langkah-langkah yang telah dilakukan di Papua, termasuk di Raja Ampat, menunjukkan bahwa penegakan hukum telah mulai diterjemahkan ke dalam tindakan nyata berbasis hukum. Tantangannya adalah menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Rekomendasi Strategis
Untuk memastikan transisi dari komitmen menuju implementasi berkelanjutan, Institut
USBA merekomendasikan:
- Audit Nasional Terintegrasi Pasca-Pencabutan Izin. Mekanisme audit lintas-kementerian dengan keterlibatan pemerintah daerah dan pengawasan independen.
- Harmonisasi Regulasi Berbasis Yurisprudensi. Menjadikan putusan pengadilan terkait pulau-pulau kecil sebagai pedoman teknis wajib dalam evaluasi perizinan.
- Sistem Pemantauan Publik di Papua. Menetapkan Papua—dengan Raja Ampat sebagai titik awal—sebagai kawasan prioritas pemantauan terbuka dan pelaporan berkala kepada publik.
“Sejarah tidak hanya mencatat pernyataan Indonesia di Davos, tetapi menilai konsistensi penegakan hukum di dalam negeri. Papua, dan khususnya Raja Ampat, adalah ruang di mana legitimasi negara sebagai negara hukum yang berdaulat secara ekologis diuji,” tutup Imbir.
Kontak Media: institut.usba@gmail.com
Bagikan

Comments are closed