Dari kegiatan Peningkatan Kapasitas, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Raja Ampat yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya (LHKP), 14 November 2025, menghasilkan rancangan rekomendasi yang menjadi titik penting bagi upaya penguatan masyarakat adat.
Rekomendasi tersebut adalah:
- FORUM FGD bersepakat mendesak kepda Pemerintah Pusat untuk percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
- Mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyusun regulasi terkait dengan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua Barat Daya.
- Mendorong Lembaga Masyarakat Adat (LMA), tokoh-tokoh adat dan NGOs untuk berkolaborasi dengan mendukung Bupati Kabupaten Raja Ampat dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Raja Ampat.
- Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Masyarakat Adat dan NGOs untuk menyusun regulasi tentang penetapan wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir, laut dan darat.
- Melalui Forum FGD mendorong kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya untuk ada pengalokasian anggaran melalui Sumber Dana Otonomi Khusus untuk mendukung unit-unit usaha milik Orang Asli Papua yang sudah berjalan dan mendukung penguatan kelembagaan UMKM Lokal, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- FORUM FGD mengusulkan kepada MRP dan Perwakilan DPRK Raja Ampat untuk mendorong percepatan Musyawarah Adat dan Pemetaan Wilayah Adat di Kabupaten Raja Ampat.
- FORUM FGD mengusulkan pembentukan tim kecil terdiri dari perwakilan suku sebanyak 9 orang untuk membantu dalam mengkomunikasikan usulan pengakuan & perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
- Tim Kecil sebagaimana dimaksud pada poin ke 7 antara lain : (1) Bapak Charles A.M Imbir selaku koordinator tim dan anggota yaitu Ketua DAS MAYA KALANA FAT (Bapak Johanes C. Arempeley), Perwakilan Perempuan DAS MAYA KALANA FAT (Ibu Ludia E. Mentansan), Ketua DAS WARDO (Bapak Rudi Robert Fakdawer), DAS BETKAF (Bapak Yesaya Mayor), Ketua DAS SALBAT (Bapak Esau Parajal) & Ketua Ikatan MATBAT (Bapak Absalom Jemput), Perwakilan Pemuda Adat
- Pengakuan Hukum – Mendesak pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Raja Ampat.
- Wadah Kedaulatan – Harus adanya pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Raja Ampat sebagai wadah musyawarah adat berkelanjutan.
- Partisipasi Politik – Harus ada pelibatan Masyarakat Adat dalam kebijakan pembangunan sesuai UU Otsus Papua No. 2 Tahun 2021.
- Penguatan Kelembagaan – Mendorong kolaborasi penuh dan keterlibatan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP Provinsi Papua Barat Daya dan DPRK Kabupaten Raja Ampat dalam mendukung proses penyelesaian program pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Raja Ampat.
- Kedaulatan Wilayah Adat – Mendesak pemerintah pusat mengembalikan pulau-pulau seperti Pulau Sain, Pulau Kiyas, dan Pulau Piay ke wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat.
- Reintegrasi Wilayah Adat – Pengembalian wilayah Salawati Selatan dan Salawati Tengah dari Kabupaten Sorong ke Kabupaten Raja Ampat.
- Komitmen Global – Mengajak masyarakat dunia menjaga Raja Ampat sebagai Geopark dan Cagar Biosfer Dunia.
- Poros Ekologis – Mendukung kebijakan Presiden untuk mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat, termasuk penutupan PT Gag Nikel, sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
- Poros Ekologis – Setiap Perusahaan wajib melindungi dan memulihkan Lingkungan termasuk Hak-Hak Masyarakat Adat.
- Melalui Forum FGD mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk membentuk Pokja Perhutanan Sosial.
- Melalui Forum FGD Mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya untuk berkolaborasi dalam Forum Mitra Pembangunan yang sudah di bentuk oleh Dinas LHKP PBD melalui Bidang DAS, RHL dan PS.
Institut USBA diberi amanah besar dengan hasil FGD yang antara lain memutuskan, Direktur Institut USBA, Charles Imbir sebagai koordinator Tim Kecil yang mengkomunikasikan usulan pengakuan & perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.


Comments are closed